Connect with us

Selebriti

Polda Metro Jaya Tetapkan Artis Nikita Mirzani Tersangka, Dugaan Pemerasan?

Published

on

FEM Indonesia, Jakarta – Dunia selebritis kembali dihebohkan dengan kabar terbaru. Pasalnya, artis Nikita Mirzani resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan pengancaman oleh Direktorat Siber Polda Metro Jaya.

Kabar dikonfirmasi langsung oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menyebut bahwa selain Nikita Mirzani, polisi juga menetapkan seseorang berinisial IM sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

“Benar, Saudari NM dan Saudara IM telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berdasarkan bukti yang cukup dan hasil gelar perkara,” beber Ade Ary pada Kamis (20/2).

Ade Ary mengungkap, Nikita Mirzani dijadwalkan menjalani pemeriksaan di gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada hari ini. Namun, pemeriksaan tersebut ditunda karena alasan pekerjaan yang tidak bisa ditinggalkan.

“Penyidik telah menerima surat penundaan pemeriksaan terhadap tersangka atas nama Saudara IM dan Saudari NM dari kuasa hukum tersangka pada tanggal 19 Februari 2025,” jelas Kombes Ade Ary.

Pihak Nikita mengajukan permohonan agar pemeriksaan dijadwalkan ulang. Akhirnya, polisi menyetujui permintaan tersebut dan menjadwalkan pemeriksaan pada Senin, 3 Maret 2025, pukul 13.00 WIB.

Kasus bermula dari laporan seorang pengusaha skincare bernama RGP ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024. Dalam laporannya, RGPmenyebut Nikita Mirzani telah menjelek-jelekkan nama serta produk miliknya melalui siaran langsung di TikTok. [foto : istimewa/ignikmir]

Selebriti

Paula Verhoeven Buka Suara Tudingan Istri Durhaka: Fitnah Ini Sudah Terlalu Jauh!

Published

on

By

FEM Indonesia, Jakarta – Majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan mengabulkan gugatan Baim Wong terhadap Paula Verhoeven. Keduanya diputus bercerai pada 16 April 2025.

Dikabulkannya gugatan cerai Baim Wong terhadap ibu dua anak itu sekaligus membenarkan dugaan perselingkuhan yang dijadikan fakta perselisihan rumah tangga Baim dan Paula.

Isu Paula bermain api disebut-sebut jadi alasan ayah Kiano Tiger Wong dan Kenzo El Dragon Wong menggugat cerai sang istri. Di persidangan cerai, Baim berjuang membuktikan dugaan perselingkuhan Paula dengan membawa sejumlah data yang tak bisa ditepis Paula.

“Dan dalam proses persidangan, ternyata dalil-dalil yang disampaikan oleh pemohon (Baim), tentang adanya perselisihan dan pertengkaran dalam rumah tangga pemohon dan termohon (Paula) itu dinyatakan oleh majelis hakim terbukti,” kata Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Suryana.

Dari bukti, dijelaskan Suryana, dan kelalaian terhadap kewajiban sebagai istri, majelis hakim menyatakan Paula sebagai istri yang nusyuz kepada suami. Dalam Islam, kata nusyuz merujuk pada istilah istri yang melakukan pengkhianatan dan durhaka terhadap suaminya.

Sebutan itu rupanya mengguncang perasaan Paula. Bintang filmSupernova: Ksatria, Putri, & Bintang Jatuh merasa anggapan tersebut tidak tepat dialamatkan kepadanya. 

“Fitnah ini sudah terlalu jauh. Di sini saya punya dua anak laki-laki, dimana suatu hari ketika mereka dewasa mereka akan melihat berita yang saat ini beredar yang begitu massif,” ungkap Paula saat mendatangi kantor Komisi Yudisial, sehari setelah diputuskan berpisah.

Model dan artis kelahiran 18 September 1987 membantah tuduhan-tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Ia pun bersumpah dapat mempertanggung jawabkan apa yang diucapkannya.

“Demi anak-anak saya dan kedua orang tua saya. Dan saya harap semuanya apa yang saya ucapkan ini bisa saya pertanggungjawabkan di akhirat. Saya secara tegas, saya secara tegas menyampaikan bahwa tidak ada terjadi perselingkuhan selama saya menjalani pernikahan dan tidak ada juga bukti-bukti perselingkuhan di persidangan,” tegas Paula.

Continue Reading

NASIONAL

Ridwan Kamil Laporkan Model Lisa Mariana ke Bareskrim Polri, ini Jeratan Pasalnya!

Published

on

By

FEM Indonesia, Jakarta – Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil atau yang akrab dikenal RK akhirnya melaporkan Lisa Mariana ke Bareskrim Polri. Laporan dibuat usai RK dituding telah menghamili perempuan berusia 30 tahun tersebut. Hal itu diungkapkan oleh Kuasa hukum RK Muslim Jaya Butar Butar usai melaporkan Lisa atas tuduhan pencemaran nama baik. 

“Pak RK benar membuat laporan ke Bareskrim Mabes Polri atas dugaan pelanggaran Pasal 51 juncto Pasal 35, Pasal 48 juncto Pasal 32, Pasal 45 juncto Pasal 27a UU ITE Nomor 1 tahun 2024, yang diduga dilakukan oleh inisial LM,” ujar Muslim. 

Muslim menjelaskan, adapun Ridwan Kamil mengajukan secara langsung laporan pada tanggal 11 April 2025. Laporan tersebut diterima oleh Bareskrim Polri dan tercatat dengan nomor LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.

Muslim menegaskan, kliennya telah membantah semua tuduhan yang disampaikan Lisa. Dia menyebut RK tak melakukan hubungan dalam bentuk apapun dengan yang bersangkutan. Meski begitu, RK saat ini katanya juga dalam kondisi baik dan sepenuhnya akan menghargai proses hukum yang berjalan. “Tidak ada stres. Pak Ridwan Kamil sabar, tenang karena itu kan memang harus dilalui,” bebernya.

Sebelum laporan ini dibuat, Lisa Mariana membeberkan ke publik ihwal perkenalannya dengan Ridwan Kamil, hubungan dan klaimnya soal kehamilan yang disebutnya sebagai buah hubungannya dengan RK dan meminta pertanggungjawaban RK.

Namun begitu, RK sendiri sudah membantah semua apa yang disampaikan Lisa dalam sebuah klarifikasinya di media sosial dan melalui kuasa hukumnya.

Continue Reading

Selebriti

Sidang Cerai, PA Jaksel : Paula Verhoeven Terbukti Selingkuh, Istri tidak Menjaga Kehormatan!

Published

on

By

FEM Indonesia, Jakarta – Artis yang juga model cantik Paula Verhoeven secara mengejutkan disebut berselingkuh dari Baim Wong. Fakta ini terungkap dari sidang cerai yang bergulir di Pengadilan Agama Jakarta Selatan. 

Majelis hakim menyatakan Paula sebagai istri nusyuz, yang merupakan pengertian sebagai istri yang melakukan pengkhianatan terhadap suaminya, Baim Wong.

“Berkaitan dengan pihak ketiga (di kubu Paula), majelis hakim menyatakan terbukti,” ungkap Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan Suryana di kantornya pada Rabu, 16 April 2025. 

“Dengan demikian, majelis hakim menetapkan pihak termohon adalah istri yang nusyuz, istri durhaka, tidak menjaga kehormatan sebagai istri, kemudian mengkhianati hubungan suci suami istri,” sambung Suryana.

Dalam putusan yang dibacakan pada Rabu, 16 April 2025, majelis hakim menyatakan Paula sebagai istri nusyuz, yakni istri yang tidak menaati kewajiban pernikahan dan melakukan pengkhianatan terhadap suaminya.

Keputusan tersebut didasarkan pada dalil perselingkuhan yang diajukan Baim dalam gugatan cerainya terhadap ibu dua anak yang diajukan sejak 7 Oktober 2025. “Dalil-dalil yang disampaikan pemohon (Baim Wong) dinyatakan terbukti. Maka gugatannya dikabulkan,” terang Suryana.

Terbukti selingkuh, Paula dinyatakan tak berhak menerima nafkah iddah dari Baim. Dalam agama Islam, nafkah iddah merupakan tunjangan bagi istri yang diceraikan suami selama masa menunggu.

Continue Reading
Advertisement
Advertisement

Trending