FEM Indonesia – Kasus pencemaran nama baik terhadap Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Depok yang diduga dilakukan dua pengiat media sosial ( Medsos ) terus bergulir.
Penyidik Polres Metro Depok telah memanggil Ketua PWI Kota Depok, Rusdy Nurdiansyah dan Wahyudin didampingi pengacara PWI Kota Depok, Dwi Handy Pardede.
Juru Bicara PWI Kota Depok, Hendrik Isnaini Raseukiy mengungkapkan, keduanya dipanggil aparat kepolisian untuk dimintai keterangan terkait kasus pencemaran nama baik terhadap organisasi kewartawanan tersebut.
“Jadi, tadi sekitar setengah sebelas penyidik Krimsus dari Satreskrim Polres Metro Depok memanggil Ketua PWI Kota Depok, Rusdy Nurdiansyah dan anggota PWI Depok, Wahyudin untuk dimintai keterangan dari pihak pelapor,” ujarnya kepada Wartawan, Kamis (29/9).
Dijelaskan Hendrik, kedua saksi dimintai keterangan seputar pencemaran nama baik, penyebaran berita bohong serta penghinaan yang dilakukan salah satu aktifis kemanusiaan AS di akun sosial media pribadinya.
“Karena, penyebaran kabar bohong ke publik yang dilakukan saudara AS merugikan integritas PWI yang telah dibangun secara perlahan yang mumpuni dan bermanfaat bagi wartawan dan masyarakat,” bebernya. Pria yang juga menjabat Wakil Ketua II PWI Kota Depok, menjelaskan, terlapor AS diduga memplesetkan atau memplagiatkan singkatan PWI sebagai pasukan wanipiro.
“Jika diartikan, kalimat itu akan menimbulkan perspektif yang negatif. Sehingga, merugikan PWI dalam membangun kemitraan dengan pemerintahan maupun swasta,” tandas Hendrik.


Tinggalkan Balasan