FEM Depok — Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (BK DPRD) Kota Depok menggelar sidang kode etik terkait dugaan kasus jual beli proyek yang melibatkan salah satu oknum anggota DPRD berinisial TR, pada Jumat (17/10) kemarin.
Sidang tersebut turut menghadirkan kedua belah pihak yang berseteru, yakni pelapor PA, seorang pengusaha, dan terlapor TR selaku anggota DPRD Depok. Ketua BK DPRD Kota Depok, Qonita Lutfiyah, membenarkan pelaksanaan sidang tersebut.
“Benar, tadi BK melaksanakan sidang kode etik dengan mengundang kedua belah pihak,” ujar Qonita Lutfiah. Namun, Qonita belum dapat membeberkan hasil sidang karena masih akan dilakukan pembahasan lanjutan bersama anggota BK.
“Hasilnya belum bisa kami sampaikan, karena kami harus rapat terlebih dahulu dengan anggota BK,” ungkapnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum PA, Syapri Adillah, mengapresiasi langkah cepat BK DPRD Depok dalam menangani laporan kliennya “Kami sangat mengapresiasi kinerja Badan Kehormatan DPRD Depok yang telah menindaklanjuti laporan kami dengan baik dan cepat,” ujar Syapri.
Menurutnya, sidang kali ini merupakan bagian dari lanjutan proses pemeriksaan etik. “Tadi kedua belah pihak sudah menyampaikan pernyataan dan pembelaannya secara terbuka. Setiap anggota BK juga telah mengajukan berbagai pertanyaan kepada TR maupun PA terkait pokok permasalahan,” tambahnya.
Syapri menyebut, keputusan resmi BK DPRD Kota Depok akan diumumkan dalam waktu dekat.
“Kita tinggal menunggu hasil putusan dari BK. Setelah keputusan keluar, baru kami akan mempertimbangkan langkah hukum berikutnya. Intinya, kami menghormati terlebih dahulu proses yang sedang berjalan,” pungkasnya.


Tinggalkan Balasan