FEM Indonesia, Jakarta — Pengacara Sunan Kalijaga bersama Shanker RS dan tim resmi memberikan pendampingan hukum kepada seorang warga negara asing (WNA) asal Filipina, Marigen Feonnah Mae Imperial Paz.

Perempuan yang akrab disapa Megan itu diduga menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh mantan kekasihnya, seorang WNA yang disebut merupakan anak pengusaha tambang batu bara.

Pendampingan hukum tersebut diumumkan dalam konferensi pers yang digelar di Senayan City, Jakarta Pusat, Sabtu (3/1/2026). Dalam kesempatan tersebut, tim kuasa hukum memaparkan kronologi kejadian serta sejumlah bukti yang diklaim menguatkan laporan dugaan tindak pidana penganiayaan yang dialami korban.

Sunan Kalijaga menjelaskan bahwa dugaan kekerasan terhadap Megan terjadi dalam kurun waktu sekitar 10 bulan dan berlangsung berulang kali. Puncak kejadian disebut terjadi pada 1 November 2025 di sebuah apartemen milik terlapor.

“Klien kami mengalami kekerasan fisik berupa tamparan, pembantingan, hingga luka memar di wajah dan lengan. Selain itu, klien kami juga mengalami trauma psikologis dan hingga saat ini masih menjalani terapi dengan psikolog,” ujar Sunan Kalijaga kepada awak media.

Kuasa hukum lainnya, Roby Setiawan, menambahkan bahwa pihaknya telah menyiapkan sejumlah alat bukti, termasuk dokumentasi luka dan catatan kronologis kejadian, untuk diserahkan kepada penyidik. Ia menegaskan bahwa dugaan penganiayaan tersebut bukan peristiwa tunggal.

“Berdasarkan keterangan klien dan bukti yang ada, dugaan kekerasan ini terjadi lebih dari satu kali,” kata Roby.

Dalam konferensi pers tersebut juga diungkap bahwa pihak terlapor melalui kuasa hukumnya telah mengajukan permohonan Restorative Justice (RJ). Namun, menurut Sunan Kalijaga, korban hingga saat ini belum bersedia menempuh jalur damai.

“Korban masih mengalami trauma berat sehingga belum siap untuk menyelesaikan perkara ini melalui mekanisme restorative justice,” tegasnya.

Megan sendiri menegaskan bahwa dirinya tidak menginginkan penyelesaian secara materiil. Ia berharap proses hukum dapat berjalan secara adil dan transparan atas dugaan kekerasan yang dialaminya. Megan juga memastikan tidak memiliki hubungan bisnis apa pun dengan terlapor dan menegaskan bahwa hubungan mereka murni bersifat personal.

Kasus ini telah dilaporkan dengan sangkaan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan, dengan ancaman pidana di bawah empat tahun penjara. Hingga kini, proses hukum masih berjalan dan terlapor belum ditetapkan sebagai tersangka karena adanya pengajuan Restorative Justice.