FEM Indonesia, Jakarta – Praktisi hukum Indonesia, Mila Ayu Dewata Sari atau yang dikenal sebagai Mila Cheah, menilai kebijakan pemerintah yang mendorong Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) naik kelas menjadi badan usaha berbentuk CV maupun PT perlu diimbangi dengan perlindungan dan dukungan yang memadai bagi dunia usaha.
Menurut Mila Cheah, program UMKM naik kelas merupakan langkah strategis untuk memperkuat struktur perekonomian nasional, meningkatkan profesionalisme usaha, serta membuka akses yang lebih luas terhadap pembiayaan dan investasi. Namun, setelah bertransformasi menjadi badan usaha yang lebih besar, pelaku usaha juga harus menghadapi berbagai kewajiban hukum, administrasi, dan perpajakan yang lebih kompleks.
“Banyak UMKM didorong untuk berkembang dan naik kelas menjadi badan usaha yang lebih besar. Akan tetapi, ketika sudah menjadi CV atau PT, mereka harus menyesuaikan diri dengan berbagai kewajiban hukum, administrasi, dan perpajakan yang jauh lebih kompleks, termasuk tarif Pajak Penghasilan (PPh) Badan sebesar 22 persen atas penghasilan kena pajak,” ujar Mila Cheah.
Tarif PPh Badan sebesar 22 persen sendiri diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan yang terakhir diperbarui melalui Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Ketentuan tersebut menjadi salah satu konsekuensi yang harus dihadapi pelaku usaha setelah beralih dari skala UMKM menuju badan usaha formal.
Mila menegaskan bahwa pengusaha memiliki peran penting sebagai pencipta lapangan kerja dan penggerak ekonomi. Karena itu, menurutnya, masyarakat perlu memahami bahwa keputusan efisiensi perusahaan atau bahkan pemutusan hubungan kerja (PHK) sering kali dilakukan sebagai langkah terakhir untuk mempertahankan keberlangsungan bisnis.
“Pengusaha bukan pihak yang diuntungkan ketika terjadi PHK. Justru perusahaan akan kehilangan sumber daya manusia yang telah dibangun selama bertahun-tahun. Dalam banyak kasus, PHK merupakan langkah terakhir yang ditempuh untuk menjaga keberlangsungan usaha agar perusahaan tidak tutup dan seluruh pekerja kehilangan pekerjaan,” katanya.
Ia menilai keberhasilan program UMKM naik kelas tidak cukup hanya dilihat dari meningkatnya jumlah perusahaan berbentuk PT dan CV. Pemerintah juga perlu memastikan adanya kebijakan pendukung yang mampu menjaga daya tahan usaha setelah proses transformasi tersebut berlangsung.
Menurut Mila, meningkatnya biaya operasional, kewajiban perpajakan, serta berbagai beban regulasi dapat menjadi tantangan serius bagi pelaku usaha apabila tidak diimbangi dengan insentif dan kemudahan berusaha. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan perlambatan pertumbuhan usaha hingga pengurangan tenaga kerja.
Karena itu, Mila berharap pemerintah terus melakukan evaluasi terhadap kebijakan yang berdampak langsung pada sektor usaha agar tercipta keseimbangan antara kebutuhan penerimaan negara dan keberlangsungan dunia usaha.
“Negara membutuhkan pajak untuk pembangunan, tetapi dunia usaha juga membutuhkan ruang untuk tumbuh. Keseimbangan antara kepentingan fiskal dan keberlangsungan usaha merupakan kunci untuk menjaga stabilitas ekonomi serta mencegah terjadinya PHK massal di masa mendatang,” tutupnya.


Tinggalkan Balasan