FEM Depok – Badan Pertanahan Negara (BPN) Kota Depok akhirnya dilaporkan ke Kementerian ATR/BPN atas dugaan birokrasi mafia tanah oleh kuasa hukum pemilik sertifikat nomor 07640 dan sertifikat nomor: 0705 yakni, Kantor Hukum Andi Tatang Supriyadi & Rekan.

Upaya pelaporan itu merupakan bagian dari upaya hukum yang dilakukan pihak Kantor Hukum Andi Tatang, kuasa hukum atas objek tanah terletak di wilayah RT 003 RW 010, Kelurahan Depok, Pancoran Mas, Kota Depok lantaran dinilai tidak adanya kejelasan dari pihak BPN Depok atas perkara tersebut. 

“Saat ini kami sudah lakukan upaya hukum lain, dengan membuat aduan ke Kementerian Agraria (ATR/BPN) atas dugaan mafia tanah di birokrasi BPN Depok,” beber kuasa hukum dari Tjoen Djan, Andi Tatang, Selasa, (1/7/2025).

Tatang menuturkan bahwa ada upaya hukum serupa juga telah dilakukan pihaknya terhadap Pengadilan Negeri (PN) Depok dengan laporan kepada Komisi Yudisial atau KY dan berujung pada mutasi dua hakim yang menangani perkara  atas objek tanah klienya tersebut di PN Depok.

“Saat itu kami buat aduan kepada KY, per 5 Mei. Sekarang, kami masih menunggu hasil laporan kami atas dugaan mafia tanah di birokrasi BPN Depok,” jelas Andi Tatang.

Pengaduan kepada pihak Kementerian ART/BPN dan KY oleh Kantor Hukum Andi Tatang, berawal dari berbagai upaya hukum yang ditempuh namun dirasa tidak mendapat kejelasan hingga berujung lahirnya putusan PN Depok bernomor 83 dan 200 pada perkara lahan milik kliennya. 

“Sebelum keluar putusan PN Depok bernomor 200, pihaknya telah lakukan sejumlah upaya hukum terkait kejelasaan atas lahan milik klienya dengan melayangkan surat kepada BPN Depok,” tandasnya.