FEM Indonesia, Tangerang Kota – Pelatih dan penerjun payung internasional Naila Novaranti jadi korban penipuan senilai Rp 323 juta.

Modus yang dilakukan pelaku diduga menjual mobil melalui online. Naila telah membuat laporan polisi atas kasus yang dialaminya ke Polres Tangerang Kota pada Jum’at (15/6/2022)..

“Saya melaporkan beberapa pihak dugaan penipuan nama-namanya yang saya laporkan ada di surat laporan yang saya buat hari ini dengan menyertakan bukti transferan dan percakapan Whatsapp (WA),” ujar Naila Novaranti kepada awak media yang menemuinya dikawasan BSD.

Naila yang pernah menaklukan puncak gunung Everest dan benua terdingin Antartika dengan penerjunan payung, membuat laporan di Polres Tangerang Kota, Kamis (16/6) dengan nomor : LP/B/916/VI/2022/SPKT/Resto Tangerang Kota/Polda Metro Jaya dengan kerugian total Rp 323.000.000.

Wanita yang pernah meraih penghargaan “Women of Ther Year” 2019 dan penerima Ikon Pancasila mengungkapkan bahwa kejadian yang dialami berawal dari ia ingin membeli mobil dengan mencari di internet. Lalu Naila menemukam sebuah link online. Dari situlah dia dapat berkomunikasi dengan seseorang melalui percakapan WhatsApp dan email.

Naila pun tertarik untuk membeli produk mobil dalam link online tersebut. Dia lalu mendaftarkan diri sebagai pembeli mobil yang diduga hasil lelang.

“Awalnya saya tak menduga bahwa ini penipuan, karena pada saat saya pertama kali mentransfer uang untuk pendaftaran, sejumlah Rp 10 juta beda area, tetapi mobil yang saya minat telah terjual, lalu uang dp tersebut dikembalikan lagi secara utuh lewat transfer balik,” ungkapnya.

Namun, lewat web yang sama dan beda orang, Naila kembali mendaftar sistem sama Rp 10 juta untuk ikut daftar. Setelah transaksi berikutnya disetujui, dia bayar cash, dan melunasinya dengan beberapa kali transfer. Saat itulah dugaan penipuan mulai terjadi.

“Tetapi, saat janjian ketemu barulah orang tersebut menghilang enggak bisa dihubungi. Bahkan, sampai sekarang enggak bertanggung jawab, nomor saya malah di-block, dan akhirnya saya melapor ke polisi,” kata Naila. Atas kejadian yang dialaminya, Naila akhirnya melaporkan kejadian ke pihak berwajib dengan dugaan penipuan Pasal 378 KUHP.

“Semoga kasus dugaan penipuan yang saya alami ini tidaklah sulit ditangani karena dalam laporan yang saya dilengkapi bukti transfer bank dan email. Selain itu, ada data pemilik rekening bank dan email tersebut yang saya kira bisa ditelusuri oleh para ahli tekhnologi dari pihak kepolisian dan perbankan,” pungkas Naila.