FEM Indonesia, DEPOK – Seorang perempuan bernama Afifa Nurul Khotimah Kamarullah (21), putri almarhum Jaya Kamarullah yang merupakan anggota Persatuan Wartawan Indonesia, diduga menjadi korban penganiayaan yang diduga dilakukan oleh tantenya sendiri berinisial DYK alias F.

Peristiwa tersebut terjadi di sebuah rumah kontrakan di wilayah Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok, pada Senin (22/6/2026) sekitar pukul 07.47 WIB.

Almarhum Jaya Kamarullah diketahui merupakan mantan wartawan Bisnis Indonesia dan media lokal Monitor Depok.

Berdasarkan keterangan korban, peristiwa bermula saat dirinya masih tertidur di rumah kontrakan bersama salah seorang kakaknya. Korban mengaku terbangun setelah mendengar suara teriakan dan pintu rumah yang digedor keras oleh terduga pelaku.

Korban dan kakaknya sempat tidak berani keluar kamar karena pelaku terus berteriak dan meminta agar sertifikat rumah diserahkan. Setelah kakak korban keluar untuk menanyakan maksud kedatangan pelaku, terduga pelaku kembali menanyakan keberadaan korban sambil menuntut penyerahan sertifikat rumah.

Tak lama kemudian, korban keluar dari kamar. Menurut pengakuan korban, dirinya belum sempat berbicara ketika diduga langsung mendapat tindakan kekerasan dari pelaku.

Sejumlah anggota keluarga yang berada di lokasi berupaya menenangkan situasi. Mereka mengingatkan agar persoalan keluarga, khususnya terkait rumah warisan, tidak diselesaikan dengan cara kekerasan.

Pemilik kontrakan juga disebut menyarankan agar korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka memar di bagian belakang kepala serta memar di pipi sebelah kiri. Korban telah menjalani visum dan melaporkan dugaan penganiayaan tersebut ke Polsek Sukmajaya.

Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan/Pengaduan (STTLP) Nomor: STTL/043/B/VI/2026/SPKT/SEK SKJ/RES1RO DPK/PMJ.

Dipicu Persoalan Warisan

Korban menduga aksi penganiayaan tersebut dipicu konflik keluarga terkait sertifikat rumah dan persoalan warisan peninggalan almarhum ayahnya. Namun, korban mengaku tidak mengetahui secara rinci mengenai status maupun kepemilikan sertifikat tersebut karena selama ini persoalan tersebut ditangani oleh anggota keluarga lainnya.

Pihak keluarga berharap aparat kepolisian dapat menangani perkara ini secara profesional serta mengusut tuntas dugaan penganiayaan tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terlapor terkait dugaan penganiayaan tersebut.