FEM Indonesia, Depok – Menanggapi beberapa pernyataan dari pengacara kondang, Hotman Paris Hutapea di media sosial (medsos) terkait eksistensi Peradi dan Hoax yang menyatakan Peradi tidak sah.

Membuat Peradi Kota Depok, Jawa Barat, meradang. Ketua DPC Peradi Kota Depok, Khairil Poloan menanggapi pernyataan Hotman Paris Hutapea yang katanya mengatakan bahwa Kepengurusan Prof. Dr. Otto Hasibuan belum mendapatkan pengesahan dari Kemenkumham adalah tidak benar.

Khairil menjelaskan, Peradi dibentuk berdasarkan Pasal 28 UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat dimana Peradi merupakan organ negara yang bersifat mandiri, bebas dari campur tangan pemerintah dan tidak tunduk kepada Stb. 1840 No. 64 tentang Perkumpulan yang harus ada ijin dari Kemenhumkam.

“Pernyataan itu adalah tidak benar sama sekali. Degan ini kami sampaikan hal sebagai berikut, bawa Peradi merupakan satu-satunya organisasi advokat sebagaimana diatur dan diamanatkan oleh Pasal 28 Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat, diperkuat dengan adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 014/PUU-IV/2006 30 November 2006,” ujar Khairil Poloan dalam jumpa pers yang berlangsung di Mang Engking, di kompleks Universitas Indonesia, Kota Depok, Selasa (26/4/2022).

Jelas Khairil, Putusan MA memberikan 8 kewenangan Fungsi Organisasi Advokat yakni melakukan verifikasi advokat, menyelenggarakan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), Ujian Profesi Advokat (UPA), Penyumpahan Advokat yg dilakukan dihadapan sidang Terbuka PT, menyelenggarakan Magang, Pendataan ulang Advokat, memberi Nomor Induk Advokat, membuat buku daftar advokat, membuat Kartu Tanda Pengenal Advokat.

“Bahwa Putusan Mahkamah Agung No: 997K/pdt/2022, tidak mempunyai implikasi hukum apapun terhadap keabsahan Peradi karena tidak ada satupun amar putusan pengadilan yang membatalkan hasil Munas Peradi ” terangnya.

Tegas Khairil, Organisasi Advokat Peradi di bawah Kepemimpinan Prof. Dr. Otto Hasibuan adalah Organisasi Advokat yang sah dan satu-satunya organisasi advokat yang sesuai dengan Pasal 28 Undang-undang No. 18 Tahun 2003, diperkuat dengan Putusan MK No. 014/PUU-IV/2006 tanggal 30 November 2006 dan Putusan Kasasi Mahlkamah Agung Nomor. 3085 K/PDT/2021 yang mengatakan bahwa Peradi dibawah Ketua Umum Prof. Dr. Otto Hasibuan, merupakan kepengurusan yang sah.

“Berkenaan dengan hal-hal tersebut di atas, dengan ini kami menegur keras atau mensomasi Hotman Paris Hutapea dan Faisal Hafied agar dalam tempo 7×24 jam mencabut semua komentar-komentar tidak benar di medsos maupun media massa yang sangat merugikan Organisasi Advokat Peradi. Apabila teguran atau somasi ini tidak ditanggapi, maka kami akan melaporkan ke pihak kepolisian,” tegasnya.

Khoiril mengharapkan agar kepada seluruh anggota DPC Peradi se-Jawa Barat untuk tidak terprovokasi atas berita tersebut dan tetap tenang dalam menyikapi polemik ini.