FEM Indonesia, Jakarta, – Tim kuasa hukum dari Firma Hukum Bintomawi Siregar dan Rekan (BS&R) pada Kamis (30/4), resmi melaporkan pengurus Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN) ke Bareskrim Polri atas dugaan penipuan, penggelapan, dan tindak pidana pencucian uang.

Usai melapor Bantomawi Siregar SH., MH mengatakan, bahwa laporan tersebut diajukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Langkah hukum ini diambil setelah koperasi diduga tidak mampu mengembalikan dana simpanan beserta keuntungan yang sebelumnya dijanjikan kepada para anggotanya.

“Para korban diketahui mulai bergabung sejak 2023 dengan iming-iming keuntungan tinggi, namun sejak Maret 2025 mereka kesulitan menarik dana pokok maupun hasil investasi”, ujar Bantomawi kepada awak media.

Sementara rekannya Mark Ambarita SH menambahkan, terdapat indikasi kuat praktik penghimpunan dana ilegal dengan pola menyerupai skema ponzi, di mana keuntungan dibayarkan dari dana anggota baru.

Kondisi tersebut berujung pada gagal bayar massal dengan estimasi kerugian mencapai hingga Rp.4,4 triliun. Selain itu, ditemukan dugaan penyalahgunaan dana anggota untuk kepentingan pribadi pengurus maupun dialihkan ke sektor usaha lain di luar ketentuan koperasi.

Sedangkan Andrew Siburian SH menyatakan, pihaknya meminta agar seluruh laporan serupa yang saat ini ditangani di berbagai Polda dapat ditarik ke Bareskrim Polri. Menurutnya, hal ini penting karena korban tersebar di banyak wilayah di Indonesia sehingga penanganan perlu dilakukan secara terpusat.

Ia juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyerahkan sejumlah bukti awal berupa bilyet keanggotaan dan bukti transfer. Para korban, lanjutnya, sebagian besar berasal dari masyarakat kecil yang mempercayakan tabungan, bahkan ada yang menggunakan pinjaman bank dan pinjaman online untuk berinvestasi.

Ketiganya mendesak aparat kepolisian segera mengambil langkah tegas, termasuk melakukan pencekalan terhadap para pengurus koperasi serta menelusuri aset yang diduga berasal dari dana anggota. Upaya tersebut dinilai penting untuk memaksimalkan peluang pemulihan kerugian para korban.

Melalui laporan ini, para korban berharap proses hukum berjalan transparan hingga ke pengadilan, disertai penyitaan aset serta audit forensik guna mengungkap aliran dana secara menyeluruh.

Tim kuasa hukum juga mengajak korban lain dari seluruh Indonesia yang merasa dirugikan untuk bergabung dalam upaya hukum tersebut agar penanganan kasus dapat berjalan lebih cepat dan menyeluruh.