FEM Indonesia, Depok – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan) Cabang Depok, Jawa Barat, berkolaborasi dengan Bhabinkamtibmas (Bhayangkara pembina keamanan dan ketertiban masyarakat) untuk melindungi tenaga kerja formal dan informal yang berada di Kota Depok.

Salah satu bentuk pelaksanaan kolaborasi tersebut adalah Bhabinkamtibmas melakukan pendampingan terhadap BPJS Ketenagakerjaan Depok dalam mengawal program dan manfaat BPJS Ketenagakerjaan kepada pekerja formal dan informal seperti para pedagang, sopir angkot, asisten rumah tangga, dan tenaga kerja lainnya yang berada di desa/kelurahan yang berada di wilayah Depok.

Untuk memberikan edukasi kepada Bhabinkamtibmas mengenai program dan manfaat BPJS Ketenagakerjaan maka BPJS Ketenagakerjaan Depok mengadakan kegiatan sosialisasi pada Senin, 20 Februari 2023 lalu di Aula Atmani Adhi Wedhana Polres Depok.

Sosialisasi dihadiri oleh Achiruddin selaku Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Depok, Kepala Bidang Kepesertaan Depok, Petugas pengawas dan pemeriksa, Pjs. Kasat Binmas AKP. Imam Suyono, AKBP Ervin Isdrianto Kabag Operasional, 73 Bhabinkamtibmas.

Bhabinkamtibmas diharapkan mampu mensosialisasikan program tersebut kepada masyarakat dan dapat menjaring pekerja informal untuk didaftarkan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan di segmen Bukan Penerima Upah.

“Dengan kerjasama ini diharapkan makin banyak pekerja informal yang dapat terlindungi Program BPJS Ketenagakerjaan, tentu tidak berharap akan terjadinya risiko tetapi seandainya risiko itu datang Negara dapat hadir untuk melindunginya dan atau keluarga sebagai ahli warisnya” ujar Achiruddin.

Achiruddin menambahkan, apresiasi kepada Kapolres Metro Depok atas kolaborasi BPJS Ketenagakerjaan Depok dengan Bhabinkamtibmas demi perlindungan pekerja Indonesia.

“BPJS Ketenagakerjaan Cabang Depok berkomitmen untuk dapat melindungi seluruh pekerja yang berada di Depok baik pekerja formal maupun informal dengan iuran mulai dari Rp.16.800/bulan pekerja informal sudah terlindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan dan terdaftar dalam program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian sehingga tenaga kerja dan keluarga tidak perlu cemas ketika sedang melakukan aktivitas pekerjaan sesuai dengan slogan “Kerja Keras Bebas Cemas,” pungkas Achiruddin.