FEM Indonesia, Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) melalui Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika (PAI) mentakedown dua akun media sosial atau influencer dengan jumlah pengikut puluhan ribu karena terhubung dan turut mempromosikan judi online.
Keduanya adalah @katakstvns70 dengan pengikut 20,2 ribu dan @polamisteri dengan pengikut 17,6 ribu.
Plt. Direktur PAI, Kemkomdigi, Syofian Kurniawan mengungkapkan secara keseluruhan, sejak Rabu (13/11/2024) hingga Kamis (14/11/2024), pihaknya telah melakukan takedown 6.939 konten berdasarkan hasil patroli siber dan aduan masyarakat.
Dikatakannya, secara akumulatif sejak 20 Oktober – 14 November 2024 pemerintah sudah melakukan takedown sebanyak 290.169 konten judi online dengan rincian 268.261 pada website dan IP, 12.054 konten pada platform Meta, 6.095 pada file sharing, 2.412 pada google/youtube, 1.214 melalui platform X, 74 konten pada Telegram, dan 38 melalui Tiktok.
“Artinya, sejak periode 2017 hingga 14 November 2024 total telah sebanyak 5.169.537 konten perjudian yang ditangani Kemkomdigi. Dari jumlah tersebut 4.451.041 di antaranya adalah berupa situs dan IP,” ujar Syofian Kurniawan, di Jakarta, Kamis (14/11/2024).
Menurutnya, saat ini lebih dari 80 ribu anak di bawah usia 10 tahun tercatat telah terpapar judol melalui berbagai game atau permainan dari aplikasi di handphone. Kondisi ini tentu sangat mengkhawatirkan, karena banyak dari mereka yang belum sepenuhnya memahami bahaya yang dapat ditimbulkan dari perjudian digital.
“Game yang tampaknya tak berbahaya bisa dengan mudah menyusupkan konten judi, yang pada akhirnya dapat merusak perkembangan mental dan emosional anak-anak,” katanya.
Maka itu pentingnya peran orang tua dalam pengawasan aktivitas digital anak, ditegaskan Syofian, semakin mendesak. Anak-anak sering kali tidak menyadari bahwa permainan yang mereka anggap biasa bisa mengandung unsur judi yang berbahaya. Oleh karena itu, pengawasan orang tua terhadap penggunaan perangkat digital anak harus lebih diperhatikan. Orang tua harus lebih aktif memeriksa aktivitas anak khususnya di telepon genggam. Memastikan bahwa game yang dimainkan sesuai dengan usia anak, dan menghindarkan mereka dari potensi paparan konten yang mengarah pada perjudian.
“Dengan kesadaran dan kerja sama antara pemerintah dan masyarakat, kita bisa melindungi anak-anak kita dari bahaya judi online. Mari kita jadikan pengawasan digital sebagai prioritas, agar anak-anak dapat tumbuh dan berkembang dengan sehat, aman, dan bebas dari paparan perjudian yang merusak,” ajak Syofian.
Ia menambahkan, Kemkomdigi telah menyediakan berbagai kanal untuk masyarakat melaporkan konten negatif, termasuk judol. Di antaranya adalah Aduankonten.id, yang juga menyediakan layanan WhatsApp di 0811-9224-545. Ada juga WA chatbot Stop Judi Online di 0811-1001-5080.
Selain itu, portal Aduannomor.id bisa digunakan untuk melaporkan penyalahgunaan nomor seluler untuk penipuan, dan Cekrekening.id untuk melaporkan rekening bank atau e-wallet yang diduga terlibat tindak pidana.
“Judol adalah penipuan. Judol bikin bobol,” tandas Syofian.


Tinggalkan Balasan