FEM Indonesia, Depok – Heboh diberitakan diduga telah mengusir wartawan dalam sebuah acara reses, anggota DPRD Kota Depok dari Fraksi Partai Golkar, Supriatni akhirnya buka suara.
Supriatni menegaskan bahwa dirinya tak pernah mengusir wartawan, saat itu ia hanya mengarahkan tidak mereka saat dirinya berbicara di podium pada hari Minggu (2/2/2025).
“Demi Allah, saya tidak mengusir wartawan seperti diberitakan. Saya hanya bilang, ‘Maaf ya, Pak, jangan direkam.’ Hanya itu yang saya sampaikan kepada wartawan tadi, dan saya tidak tahu kalau dia itu wartawan,” bantah Supriatni.

Supriatni menambahkan, orang yang merekam tersebut tiba-tiba masuk tanpa izin, tanpa koordinasi dengan tim yang berjaga di pintu, lalu langsung mengambil gambar atau merekam. “Saya juga kan punya hak untuk tidak diliput, apalagi yang sedang saya bicarakan saat itu adalah untuk konstituen saya,” ungkapnya.
Sebelumnya seorang wartawan salah satu media online, bernama Rudi Irwanto, yang juga anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Depok, menduga telah mengalami pengusiran saat meliput kegiatan reses anggota DPRD Kota Depok dari Fraksi Golkar, Supriatni.
Insiden itu terjadi di Jalan Perikanan, RT 01 RW 01, Kelurahan Pancoran Mas, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok, pada Minggu (02/02/2025). Dalam kegiatan reses yang bertujuan menampung aspirasi masyarakat itu, Supriatni tiba-tiba menghentikan pidatonya saat melihat Rudi mengambil gambar dengan ponselnya.
“Kegiatan ini bukan untuk konsumsi publik, hanya untuk intern, tidak boleh diliput dan jangan direkam. Silakan wartawan keluar,” bantah Rudi, menirukan pernyataan Supriatni. Merasa dipermalukan di hadapan publik, Rudi lalu meninggalkan lokasi dengan wajah kecewa. Ia kemudian melaporkan insiden tersebut secara resmi kepada Ketua PWI Kota Depok, Rusdy Nurdiansyah.
Menurut Rudi, tugasnya meliput kegiatan tersebut adalah bagian dari keterbukaan informasi publik, terutama karena reses merupakan bentuk pertanggungjawaban kinerja anggota dewan kepada masyarakat. “Saya juga tidak minta duit, saya hanya menulis berita. Ini pelecehan terhadap profesi pers,” tutur Rudi.
Ketua PWI Kota Depok, Rusdy Nurdiansyah, mengatakan jika ada pengusiran wartawan dalam kegiatan resmi yang menggunakan anggaran negara berpotensi melanggar kebebasan pers sebagaimana diatur dalam UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Jika benar terjadi, ini adalah pelanggaran kemerdekaan pers yang ancaman hukumannya bisa mencapai dua tahun penjara atau denda Rp500 juta,” ujar Rusdy. Ia juga mengingatkan bahwa kegiatan reses seharusnya terbuka untuk publik dan tidak boleh ditutup-tutupi.
Rusdy juga akhirnya membuat pernyataan baru, bahwa pihak Supriatni mengirim ke kantor PWI untuk mengklarifisi soal kabar tersebut. Dan akhirnya sepakat akan ada pertemuan esok harinya Senin. [foto: istimewa.]


Tinggalkan Balasan