NASIONAL
Bantah Usir Wartawan, Supriatni Anggota DPRD Depok : Saya Hanya Bilang, Maaf ya Pak, Jangan Direkam!

FEM Indonesia, Depok – Heboh diberitakan diduga telah mengusir wartawan dalam sebuah acara reses, anggota DPRD Kota Depok dari Fraksi Partai Golkar, Supriatni akhirnya buka suara.
Supriatni menegaskan bahwa dirinya tak pernah mengusir wartawan, saat itu ia hanya mengarahkan tidak mereka saat dirinya berbicara di podium pada hari Minggu (2/2/2025).
“Demi Allah, saya tidak mengusir wartawan seperti diberitakan. Saya hanya bilang, ‘Maaf ya, Pak, jangan direkam.’ Hanya itu yang saya sampaikan kepada wartawan tadi, dan saya tidak tahu kalau dia itu wartawan,” bantah Supriatni.

Supriatni menambahkan, orang yang merekam tersebut tiba-tiba masuk tanpa izin, tanpa koordinasi dengan tim yang berjaga di pintu, lalu langsung mengambil gambar atau merekam. “Saya juga kan punya hak untuk tidak diliput, apalagi yang sedang saya bicarakan saat itu adalah untuk konstituen saya,” ungkapnya.
Sebelumnya seorang wartawan salah satu media online, bernama Rudi Irwanto, yang juga anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Depok, menduga telah mengalami pengusiran saat meliput kegiatan reses anggota DPRD Kota Depok dari Fraksi Golkar, Supriatni.
Insiden itu terjadi di Jalan Perikanan, RT 01 RW 01, Kelurahan Pancoran Mas, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok, pada Minggu (02/02/2025). Dalam kegiatan reses yang bertujuan menampung aspirasi masyarakat itu, Supriatni tiba-tiba menghentikan pidatonya saat melihat Rudi mengambil gambar dengan ponselnya.
“Kegiatan ini bukan untuk konsumsi publik, hanya untuk intern, tidak boleh diliput dan jangan direkam. Silakan wartawan keluar,” bantah Rudi, menirukan pernyataan Supriatni. Merasa dipermalukan di hadapan publik, Rudi lalu meninggalkan lokasi dengan wajah kecewa. Ia kemudian melaporkan insiden tersebut secara resmi kepada Ketua PWI Kota Depok, Rusdy Nurdiansyah.
Menurut Rudi, tugasnya meliput kegiatan tersebut adalah bagian dari keterbukaan informasi publik, terutama karena reses merupakan bentuk pertanggungjawaban kinerja anggota dewan kepada masyarakat. “Saya juga tidak minta duit, saya hanya menulis berita. Ini pelecehan terhadap profesi pers,” tutur Rudi.
Ketua PWI Kota Depok, Rusdy Nurdiansyah, mengatakan jika ada pengusiran wartawan dalam kegiatan resmi yang menggunakan anggaran negara berpotensi melanggar kebebasan pers sebagaimana diatur dalam UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Jika benar terjadi, ini adalah pelanggaran kemerdekaan pers yang ancaman hukumannya bisa mencapai dua tahun penjara atau denda Rp500 juta,” ujar Rusdy. Ia juga mengingatkan bahwa kegiatan reses seharusnya terbuka untuk publik dan tidak boleh ditutup-tutupi.
Rusdy juga akhirnya membuat pernyataan baru, bahwa pihak Supriatni mengirim ke kantor PWI untuk mengklarifisi soal kabar tersebut. Dan akhirnya sepakat akan ada pertemuan esok harinya Senin. [foto: istimewa.]
NASIONAL
Terbongkar, 13 Siswi SMPN 3 Depok Jadi Korban Pelecehan, Ketua PAC IPNU : Usut Tuntas!

FEM Depok – Seorang oknum guru SMPN Depok, Jawa Barat diduga melakukan pelecehan terhadap tujuh siswinya. Guru ASN yang usianya sudah tak muda lagi, diduga menyentuh area sensitif ke para siswi yang sedang belajar.
Aksi pelecehan tersebut terbongkar saat para murid melapor ke guru lainnya. Para korban meminta agar Dinas Pendidikan Kota Depok dan Kepala SMPN segera menindak guru yang diduga melakukan pelecehan tersebut. Dugaan tersebut akhirnya dilaporkan ke Polres Depok.
Atas kejadian tersebut, Ketua Pimpinan Anak Cabang (PAC) Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU) Kecamatan Sukmajaya, Muhammad Fikri, mengeluarkan pernyataan tegas terkait kasus pelecehan seksual oleh oknum seorang guru yang terjadi di SMPN 3 Kota Depok.

Ketua PAC IPNU Kecamatan Sukmajaya mengecam keras kasus pelecehan seksual yang terjadi di SMPN 3 Kota Depok. “Kami sebagai pelajar Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama Kecamatan Sukmajaya, menuntut dan mendukung penuh pengusutan tuntas dari kasus pelecehan kekerasan seksual yang dilakukan oleh salah satu oknum guru,” ungkap Fikri, pada Kamis (22/5/25).
Menurutnya, pelecehan seksual tidak hanya terbatas pada pelecehan fisik, tetapi juga dapat berupa verbal. Ia menambahkan bahwa sekolah seharusnya menjadi tempat yang aman dan melindungi pelajar, bukan tempat yang menyeramkan.
“Kami mendukung penuh dari pihak kepolisian beserta pihak sekolah untuk mengusut tuntas pelaku pelecehan seksual dan memberikan hukuman dan sanksi yang setimpal,” tegasnya. Ia berharap sanksi yang diberikan tidak hanya berupa teguran atau sanksi berdasarkan kekeluargaan, tetapi juga sanksi administrasi atau jabatan.
Kasus ini menjadi viral bermula dari postingan Instagram salah seorang guru sekaligus menjadi pelatih Paskibra di SMPN 3 Kota Depok. Dengan menanamkan mental yang kuat serta berani berpendapat, guru tersebut mempertaruhkan kepelatihannya demi membela anak didik dan korban lainnya. Dalam unggahan cerita akun Instagramnya, tercatat pada 22 Mei 2025 terdapat sebanyak total 13 korban yang telah melapor kejadian yang telah dialaminya, yang terjadi sejak tahun 2019.
“Langkah ini saya lakukan sebagai bentuk kekecewaan terhadap kebijakan sekolah yang merasa masalah telah selesai dengan kekeluargaan, dianggap korban telah menerimanya. Sementara pelaku masih berkeliaran bebas dan mengajar seperti biasa dengan kepuasan setelah melakukan tindakan menjijikkan demi gairahnya,” ungkap Sarah dalam postingan akun Instagramnya (@sarahprasiskaa).
“Pelaku mungkin merasa hebat selama melakukan perbuatan kejinya karena di sekolah tidak memiliki CCTV sehingga pelaku bisa lancar melakukan aksinya. Seandainya pun ada korban yang melapor, pelaku bisa saja pintar berdalih,” sambung Sarah.
Selanjutnya, PAC IPNU Kecamatan Sukmajaya juga berencana membentuk satuan tugas atau satgas pelecehan seksual jika terjadi kasus serupa di masa depan. “Kami akan siap membentuk satuan tugas atau satgas pelecehan seksual yang nantinya kami akan berkolaborasi dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Kota Depok dan juga kepolisian Polsek Kecamatan Sukmajaya,” ujar Fikri.
Ia berharap agar sekolah-sekolah di Kota Depok, khususnya di Kecamatan Sukmajaya, dapat menjunjung tinggi martabat guru dan menjadi tempat yang aman bagi pelajar. “Semoga ke depan sekolah-sekolah di Kota Depok khususnya di Kecamatan Sukmajaya dapat menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi semua pelajar,” harapnya.
Kasus pelecehan seksual di SMPN 3 Kota Depok diharapkan menjadi perhatian serius bagi semua pihak untuk meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan terhadap potensi terjadinya kekerasan seksual di lingkungan sekolah. Langkah-langkah preventif dan responsif perlu diambil untuk menciptakan lingkungan sekolah yang aman dan nyaman bagi semua siswa. [foto: istimewa]
Headline
Bareskrim Polri Pastikan Ijazah Jokowi Asli, Kasus Ijazah Palsu Dihentikan!

FEM Indonesia, Jakarta – Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri) memastikan Ijazah Sarjana Strata Satu Joko Widodo dari Fakultas Kehutanan Universitas Gajah Mada resmi dan asli. Untuk itu, polemik kasus ijazah palsu Presiden ke-7 RI itu dihentikan.
Demikian diungkapkan Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro saat menjelaskan hasil penyelidikan laporan terkait dugaan kepemilikan ijazah palsu yang dilayangkan Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) di Gedung Bareskrim Polri lt 9, Jakarta, Kamis (22/5/2025).
Djuhandhani yang didampingi Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dan Kapuslabfor Bareskrim Polri Brigjen Sudjarwoko menyatakan pihaknya telah mendapatkan dokumen asli ijazah Sarjana Kehutanan Nomor 1120 atas nama Joko Widodo.
Kemudian, tim penyelidik melakukan uji laboratorium dan membandingkannya dengan ijazah milik tiga rekan kuliah Jokowi di Fakultas Kehutanan UGM, meliputi bahan kertas, pengaman kertas, teknik cetak, tinta, tulisan tangan, cap stempel dan tinta tanda tangan milik dekan dan rektor.
“Dari peneliti tersebut maka antara bukti dan pembanding adalah identik atau berasal dari satu produk yang sama,” ungkapnya.
Ia juga mengatakan pihaknya telah menyampaikan fakta-fakta terkait kepemilikan ijazah Jokowi dari tingkat SMA sampai kuliah di Fakultas Kehutanan UGM. “Yang tadi kami sampaikan setelah itu kami akan melaksanakan memberikan kepastian hukum, kepastian hukum apa seperti yang disampaikan saat rilis bahwa tidak ada ataupun tidak ditemukan peristiwa pidana,” katanya.
Jenderal bintang satu polisi ini juga menjelaskan penyelidik mendapatkan fakta bahwa Jokowi memenuhi syarat kelulusan di Fakultas Kehutanan UGM. “Demikian hasil lidik dari Dittipidum Bareskrim Polri semoga bisa menjawab polemik yang terjadi di masyarakat mengenai ijazah milik Bapak Jokowi,” ucap pria alumni Akpol 1991 serius.
Dengan adanya pernyataan Dirpidum Bareskrim Polri, maka Bareskrim menyatakan pihaknya tidak menemukan tindak pidana dalam laporan dugaan ijazah palsu Jokowi. Bareskrim pun memutuskan menghentikan penyelidikan laporan tersebut.
Bareskrim ini sendiri melakukan penyelidikan terkait dugaan ijazah palsu Jokowi sejak beberapa bulan terakhir. Laporan dugaan ijazah palsu tersebut dilayangkan oleh Ketua TPUA Egi Sudjana pada 9 Desember 2024 dan diterima sebagai Laporan Informasi dengan Nomor: LI/39/IV/RES.1.24./2025/Direktorat Tindak Pidana Umum pada 9 April 2025.
NASIONAL
Pemkot Depok Akan Kaji Jam Malam Bagi anak dan Pelajar yang Suka Tawuran

FEM Depok – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, barubaru ini tengah mempertimbangkan penerapan kebijakan jam malam bagi para pelajar yang diwacanakan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.
Hal itu diungkapkan Wali Kota Depok, Supian Suri bahwa rencana ini masih dalam tahap pengkajian dan diskusi bersama sejumlah pihak terkait. “Insyallah mungkin nanti kami akan kaji dulu lebih dalam, kami diskusikan secara detail,” ujar Supian Suri, Selasa (20/5/2025).
Supian menambahkan, namun kebijakan yang berhasil di daerah lain belum tentu cocok diterapkan di Kota Depok. Pemkot, katanya tidak ingin tergesa-gesa dalam mengambil keputusan tersebut. “Maka kami tidak serta-merta mengadopsi kebijakan yang diusulkan Pak Gubernur. Kami harus pastikan dulu kondisi dan kesiapan di lapangan,” jelasnya.
Dalam pengkajian tersebut, sambung Supian Suri, Pemkot Depok perlu meminta masukan dari Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Depok, guna memastikan apakah program jam malam tersebut bisa diterapkan di Kota Depok.
“Saya tidak bisa memutuskan sendiri. Perlu masukan dari Pak Kapolres, Pak Dandim dan seluruh stakeholder dalam hal ini,” pungkas Supian Suri.
-
Movie & TV5 days ago
Film “Mission: Impossible-The Final Reckoning” Tayang di Indonesia, 21 Mei 2025!
-
Ragam5 days ago
Dimsum Kreasi Emaks Wira, Solusi Ekonomi Keluarga
-
NASIONAL3 days ago
Meski Ada Penolakan, Wali Kota Depok Siapkan Rumah Didik Anak di SDN Pondok Cina 1
-
Lifestyle6 days ago
Sokong Wisata Badui Luar, Germany Briliant Resmikan Saung Kamar Mandi