FEM Indonesia, Depok – Wali Kota Depok, Supian Suri menunjukkan komitmennya terhadap anak-anak istimewa atau yang berkebutuhan khusus di Kota Depok. 

Untuk mendorong kemandirian di dalam diri mereka, Wali Kota Depok Supian Suri pun bertekad membentuk Rumah Didik Anak. Rencananya, lokasi Rumah Didik Anak ini akan disiapkan di bangunan eks SDN Pondok Cina 1.

“Saya melihat ruang untuk anak istimewa sangat dibutuhkan, maka mohon izin InsyaAllah SDN Pondok Cina 1 digunakan untuk rumah didik anak istimewa,” kata Supian Suri dikutip dari depok.go.id.

Menurutnya, agar hidup mandiri penting memberikan kepercayaan diri, kesempatan untuk mencoba, dan dukungan yang tepat bagi anak-anak istimewa. Di rumah didik anak istimewa, lanjutnya, anak-anak akan dilatih dan belajar sesuai minat, bakat dan kemampuan mereka. Khususnya membangun jiwa kewirausahaan.

“Secara formal SLB (Sekolah Luar Biasa) itu menjadi wadah mereka belajar, tapi ini lebih kepada pengembangan enterpreneur, keterampilan, kemandirian mereka di rumah didik anak istimewa. Kita akan hadirkan para pelatih yang bisa mengajarkan mereka, melayani mereka di luar pendidikan formal,” papar ungkap Supian Suri.

Supian mengungkapkan, bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Depok ingin mencontoh Pemkot Surabaya yang telah mempunyai program tersebut. Dirinya juga sudah berkunjung ke Rumah Anak Prestasi di Kota Surabaya.

Terkait waktu pelaksanaan, Supian Suri menyampaikan proses renovasi akan dilakukan secepatnya.

“Kita akan rekrut instruktur-instrukturnya yang bisa melakukan ini, termasuk psikolognya, termasuk layanan kesehatannya, nanti setelah itu baru kita buka. Saya yakin ini awal tahun depan, kita sudah bisa memberikan layanan buat mereka,” tandas Supian Suri.

Sementara Politisi Gerindra Kota Depok, Hamzah menyanggah pernyataan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang menyebut pernyataan Wali Kota Depok, Supian Suri terkait eks Gedung SDN Pondok Cina 1 menjadi polemik di DPRD Depok.

Hamzah menegaskan bahwa kebijakan Wali Kota Depok telah mendapatkan persetujuan dari mayoritas Partai dan Aleg di DPRD Kota Depok. Ia jelaskan hampir semua setuju akan kebijakan yang dikeluarkan wali kota.

“Jika teman PKS tidak setuju itu adalah hak politiknya masing-masing. Itu sah sah saja,” kata Hamzah.

Menurut Hamzah, kebijakan yang dikeluarkan Wali Kota Depok, Supian Suri tentang eks Gedung SDN Pocin 1 adalah mengikuti Inpres no 1 tahun 2025 tengan efisiensi anggaran. Sehingga kata Hamza, Wali Kota Depok tidak melanggar konstitusi.

Di Inpres no 1 tahun 2025, jelas Hamzah, terdapat aturan entang Efisiensi Anggaran Dalam Pelaksanaan Pedapatan dan Belanja Negara & Anggaran Pendapatan belanja Daerah, dimana Inpres tersebut meminta kepada seluruh kepala daerah untuk melakukan efisiensi anggaran tahun 2025. [foto: diskominfodepok]