FEM Indonesia – Disidang atas penyalahgunakan narkoba, Musisi legendaris Fariz RM mengakui dirinya menggunakan narkotika. Hal itu terungkap, saat sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari Kamis (26/6/2025).

Pengakuan Fariz RM juga disampaikan oleh kuasa hukumnya, Deolipa Yumara. Namun Deolipa menegaskan bahwa kliennya Fariz RM bukanlah pengedar, melainkan murni pengguna. Fariz RM menggunakan barang terlarang itu juga untuk pekerjaanya sebagai musisi.

“Dia mengakui bahwa dia memang hanya menggunakan. Jumlahnya kecil, hanya 0,8 gram. Jadi tidak bisa dikategorikan sebagai pengedar,” ujar Deolipa kepada sejumlah awak media usai sidang berlangsung.

Deolipa Yumara dan tim

Tambah Deolipa, pada jalannya sidang seputar keterangan para saksi juga memperkuat bahwa Fariz hanya pemakai. Meski sempat menjalani rehabilitasi sebelumnya, rasa candu yang masih tersisa membuat Fariz kembali menggunakan narkoba jenis shabu.

“Memang sebelumnya sudah direhabilitasi, tapi ternyata masih ada rasa candu yang muncul. Karena itu, kami juga akan mengajukan permohonan rehabilitasi yang kedua kepada majelis hakim,” terang Deolipa.

Deolipa menuturkan, ancaman hukuman seumur hidup tidak berlaku untuk Fariz karena pasal pengedar tidak dapat dibuktikan. “Dia hanya pengguna. Pasal pengedar akan lepas. Tidak ada ancaman seumur hidup,” jelasnya.

Sidang lanjutan digelar sekitar beberapa jam dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari jaksa penuntut umum. Fariz RM hadir di pengadilan, mengenakan kemeja putih dan rambut lebih rapi. Saat selesai sidang, Fariz RM memilih diam saat disapa awak media dan hanya melontarkan senyuman ke arah kamera.

Seperti diketahui, Fariz RM ditangkap pada 18 Februari 2025 di Bandung, Jawa Barat, sehari setelah sopirnya, Andres Deni Kristyawan, lebih dulu diamankan di Kemayoran, Jakarta. Andres mengaku barang yang dibawanya adalah pesanan Fariz.

Meski sempat membantah, hasil tes urine Fariz RM menyatakan positif mengandung zat narkotika. Fariz dan Andres dijerat pasal berlapis dalam dakwaan: Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 KUHP.