FEM Indonesia, Jakarta – Artis Nikita Mirzani dituntut 11 tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsider enam bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus dugaan pemerasan disertai ancaman dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Tuntutan tersebut dibacakan di ruang sidang Oemar Seno Adji, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, pada Kamis (9/10).

Dalam tuntutannya, JPU menyampaikan sejumlah hal yang dianggap memberatkan terdakwa. Setidaknya terdapat delapan poin yang dijadikan pertimbangan, antara lain:

Perbuatan terdakwa merusak nama baik dan martabat orang lain, Menimbulkan keresahan di masyarakat dalam skala nasional, Menikmati hasil dari tindak pidana, Tidak bersikap sopan selama persidangan, Berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya, Pernah dihukum sebelumnya dan Tidak menghargai proses hukum dan jalannya persidangan.

Sementara itu, hal yang meringankan adalah bahwa Nikita masih memiliki tanggungan keluarga.

“Terdakwa berbelit-belit di persidangan, tidak mengakui perbuatannya, dan sudah pernah dihukum. Selain itu, terdakwa juga tidak menghargai jalannya persidangan,” ujar jaksa di hadapan majelis hakim.


Dugaan Pemerasan terhadap Pemilik PT Glafidsya RMA Group

Dalam perkara ini, JPU menilai Nikita terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (10) huruf a juncto Pasal 27B ayat (2) UU ITE, serta Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Kasus tersebut melibatkan asisten pribadi Nikita, yakni Ismail Marzuki alias Mail Syahputra, dan berkaitan dengan dugaan pemerasan terhadap pemilik perusahaan produk skincare PT Glafidsya RMA Group, Reza Gladys.

Menurut jaksa, Nikita mengancam akan mengunggah komentar negatif dan menyebarkan informasi merugikan tentang produk kecantikan milik Reza Gladys di media sosial jika tidak diberikan sejumlah uang.

Akibat ancaman itu, Reza Gladys disebut akhirnya memberikan uang sebesar Rp4 miliar secara bertahap kepada Nikita melalui Ismail.

Uang Hasil Pemerasan untuk Bayar Rumah di BSD

Dalam surat dakwaan yang dibacakan pada Juni lalu, JPU menyebut Nikita menggunakan uang hasil pemerasan tersebut untuk mengangsur pembayaran rumah di kawasan Bumi Serpong Damai (BSD), Tangerang. Pembayaran dilakukan melalui PT Bumi Parama Wisesa (BPW), pengembang properti di kawasan tersebut.

Menunggu Putusan Hakim

Dengan tuntutan berat tersebut, kini majelis hakim PN Jakarta Selatan dijadwalkan akan menjatuhkan putusan vonis terhadap Nikita Mirzani dalam sidang berikutnya.

Kasus ini menjadi salah satu sorotan publik, mengingat Nikita dikenal sebagai figur publik yang sering menimbulkan kontroversi di media sosial, namun juga memiliki basis penggemar yang besar.