FEM DEPOKBalai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWSCC) memastikan telah terjadi pelanggaran pembangunan bangunan di atas badan air Situ Tujuh Muara, Kecamatan Sawangan, Kota Depok. Pelanggaran tersebut dinilai merusak fungsi situ sebagai kawasan resapan air.

Kepala BBWSCC, David Partonggo Oloan Marpaung, mengatakan pelanggaran terungkap setelah pihaknya menerima aduan masyarakat dan melakukan pengecekan langsung ke lokasi.

“Terhadap situ ini memang ada pelanggaran karena terdapat aktivitas yang merusak badan air. Setelah menerima aduan, kami langsung turun ke lapangan dan menemukan pelanggaran tersebut,” ujar David, Minggu (25/1/2026).

BBWSCC telah menempuh prosedur sesuai ketentuan perundang-undangan dengan menerbitkan tiga kali teguran. Teguran pertama diberikan pada 27 Oktober 2025, disusul teguran kedua pada 7 Januari 2026, yang meminta pengembang menghentikan pembangunan dan melakukan pembongkaran mandiri.

“Jika teguran ketiga tidak dilaksanakan, maka akan diproses sesuai ketentuan hukum, termasuk kemungkinan sanksi pidana,” tegasnya.

Namun demikian, pembongkaran bangunan akhirnya dilakukan lebih cepat melalui langkah bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat, mengingat Situ Tujuh Muara merupakan aset milik provinsi.

“Atas permintaan Gubernur Jawa Barat, karena ini aset provinsi, maka dilakukan pembongkaran bersama oleh pemerintah daerah,” jelas David.

Terkait pengaturan batas sempadan, BBWSCC menyampaikan bahwa penetapan sempadan situ harus melalui Keputusan Menteri. Saat ini, proses penetapan sempadan Situ Tujuh Muara masih dalam tahap pengajuan di tingkat kementerian.

David juga menegaskan BBWSCC tidak pernah mengeluarkan izin pembangunan di lokasi tersebut.

“Kami tidak pernah menerbitkan izin bangunan di atas situ. Izin yang pernah diberikan hanya pada 2024, sebatas untuk jogging track di area sempadan,” katanya.

Ia menambahkan, BBWSCC telah melakukan peneguran jauh sebelum kasus ini ramai diperbincangkan di media sosial. “Peneguran sudah dilakukan sejak Oktober 2025. Artinya, sebelum viral pun kami sudah menjalankan prosedur sesuai aturan,” pungkasnya. [sumber: diskominfodepok]