FEM Indonesia, JAKARTA – Pemerintah menegaskan komitmennya dalam memperkuat perlindungan hak cipta di industri musik nasional. Menteri Kebudayaan RI, Fadli Zon, menghadiri Kongres Nasional Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI) yang menjadi ajang konsolidasi para pencipta lagu dalam memperjuangkan hak-haknya.

Dalam forum tersebut, Fadli Zon menekankan pentingnya penyelesaian polemik yang selama ini muncul antara pencipta lagu, penyanyi, promotor, hingga pelaku industri musik lainnya. Ia berharap setiap persoalan dapat diselesaikan secara proporsional melalui mekanisme hukum dan regulasi yang berlaku.

“Kita berharap persoalan-persoalan yang ada, terutama terkait perlindungan hak pencipta dan pelaku industri musik lainnya, bisa diselesaikan secara proporsional melalui mekanisme yang berlaku,” ujarnya, Jakarta, Rabu (5/3/2026).

Ia menegaskan Kementerian Kebudayaan siap memfasilitasi aspirasi para komposer untuk diteruskan kepada kementerian dan lembaga terkait, termasuk dalam pembahasan legislasi di tingkat nasional. Menurutnya, penguatan regulasi menjadi bagian penting dalam menciptakan ekosistem musik yang sehat dan berkeadilan.

“Yang ingin kita perkuat adalah ekosistem musik yang sehat dan berkeadilan agar musik Indonesia bisa berkelanjutan dan terus berkembang,” tambahnya.

Musisi Senior Hadir, Komposer Deklarasikan Kedaulatan

Kongres tersebut turut dihadiri sejumlah musisi dan komposer ternama, di antaranya Fariz RM, Ahmad Dhani, dan Indra Lesmana. Kehadiran mereka menegaskan pentingnya solidaritas lintas generasi dalam memperjuangkan hak pencipta lagu.

Dalam kongres itu, perwakilan AKSI membacakan maklumat berisi tiga poin utama perjuangan.

Pertama, mendeklarasikan kedaulatan pencipta lagu sebagai pemilik hak privat atas karya-karyanya. Mereka menegaskan bahwa karya cipta tidak boleh diambil alih, direduksi, atau digunakan secara sewenang-wenang tanpa izin.

Kedua, menuntut pengamalan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta secara konsisten. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa setiap penggunaan karya wajib mendapatkan izin dari pencipta, tidak hanya berlaku bagi lagu, tetapi juga untuk karya tulis, seni rupa, film, dan karya seni lainnya.

Ketiga, mendorong penguatan peran Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) khusus pertunjukan musik guna memastikan perlindungan hak cipta dalam konser dan pertunjukan, termasuk soal perizinan dan pembayaran royalti yang adil serta transparan.

Momentum Strategis Industri Musik

Para komposer menegaskan bahwa perjuangan mereka bukan semata soal royalti, melainkan soal penghormatan terhadap hak moral dan hak ekonomi pencipta lagu. Praktik pertunjukan musik selama ini dinilai belum sepenuhnya mengakomodasi kepentingan komposer sebagai pemilik karya.

Kongres Nasional AKSI pun diharapkan menjadi momentum strategis untuk memperkuat posisi tawar komposer dalam industri musik nasional, sekaligus mempertegas komitmen bersama dalam menegakkan hak cipta secara adil, proporsional, dan berkelanjutan.