FEM Indonesia – Kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan mantan istri Andre Taulany, yakni Rien Wartia Trigina (Erin), saat ini masih berada pada tahap awal penyelidikan oleh pihak kepolisian.

Pasalnya, Polres Metro Jakarta Selatan membenarkan telah menerima laporan dari seorang perempuan berinisial H yang mengaku menjadi korban kekerasan fisik. Laporan tersebut dibuat pada 28 April 2026 dan terdaftar dengan nomor LP/1680/IV/2026.

Menurut keterangan Joko Adi selaku Kasi Humas, dugaan penganiayaan terjadi di kawasan Bintaro, Jakarta Selatan, sekitar pukul 15.00 WIB. Namun, hingga kini polisi belum merinci kronologi kejadian karena proses masih dalam tahap pendalaman.

Pihak terlapor dalam laporan tersebut berinisial RWT dan dijerat dugaan pelanggaran Pasal 466 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Korban disebut berjumlah satu orang, dan terkait bukti, termasuk kemungkinan hasil visum, masih menunggu pemeriksaan lanjutan.

Polisi menegaskan bahwa proses hukum masih berjalan, sehingga kepastian kronologi maupun jadwal pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait belum dapat disampaikan.

Sementara dalam sebuah video, erin membantah  dan akan melaporkan balik yang telah menfitnah. “Saya punya bukti bukti semuanya, jadi malam ini saya akan melaporkan balik atas pencemaran nama baik yang ditujukan kepada saya,” kata Erin.