FEM Indonesia, DEPOK — Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Depok merespons kasus viral seorang anggota dewan yang kedapatan merokok di area Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Peristiwa tersebut melibatkan anggota Komisi D DPRD Kota Depok, Siswanto, yang terekam kamera saat menyalakan rokok di lingkungan Balai Kota Depok.
Aksi tersebut terjadi usai peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-27 Kota Depok pada Senin (27/4/2026) dan videonya beredar luas di media sosial, termasuk melalui kanal YouTube TV Depok. Kejadian ini pun menuai sorotan publik, mengingat Siswanto merupakan legislator yang membidangi sektor kesehatan.
Menindaklanjuti laporan masyarakat, BK DPRD Kota Depok telah memanggil yang bersangkutan untuk memberikan klarifikasi pada Kamis (30/4/2026).
Ketua BK DPRD Kota Depok, Qonita Lutfiyah, menyampaikan bahwa proses klarifikasi dilakukan sebagai bentuk respons atas perhatian publik terhadap dugaan pelanggaran Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok.
“Kami sudah melakukan klarifikasi terkait dugaan pelanggaran Perda KTR oleh salah satu anggota DPRD Kota Depok,” ujar Qonita dalam keterangannya, Senin (4/5/2026).
Berdasarkan hasil klarifikasi sementara, Siswanto mengakui perbuatannya dan menyebut kejadian tersebut sebagai bentuk kelalaian situasional tanpa unsur kesengajaan.
“Yang bersangkutan mengakui adanya kejadian tersebut dan menyampaikan bahwa hal itu terjadi karena kelalaian situasional, tanpa adanya unsur kesengajaan untuk melanggar ketentuan,” jelas Qonita.
Ia juga menambahkan bahwa Siswanto telah menyampaikan permohonan maaf serta berkomitmen untuk tidak mengulangi perbuatannya di kemudian hari.
Meski demikian, BK DPRD Kota Depok tetap memproses kasus tersebut sesuai mekanisme dan ketentuan kode etik yang berlaku.
“Proses penanganan masih berjalan. Sanksi akan diberikan secara proporsional sesuai dengan tingkat pelanggaran,” tegasnya.
Qonita menegaskan bahwa pihaknya mendukung penuh upaya penegakan Perda KTR oleh pihak berwenang, termasuk peran Satuan Tugas (Satgas) KTR dalam mengawasi kepatuhan di ruang publik.
Menurutnya, permintaan maaf kepada Satgas KTR juga akan menjadi bagian dari pertimbangan dalam proses evaluasi yang tengah berlangsung.
Badan Kehormatan DPRD Kota Depok, lanjut Qonita, berkomitmen menjaga marwah lembaga legislatif dengan menegakkan kode etik secara objektif, transparan, dan akuntabel.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan pejabat publik di sektor kesehatan, yang diharapkan dapat menjadi teladan dalam penerapan aturan, khususnya terkait kawasan tanpa rokok di ruang publik. (***)


Tinggalkan Balasan