FEM Indonesia, DEPOK — Menjelang musim haji 2026, Rumah Sakit Universitas Indonesiamengingatkan pentingnya vaksinasi bagi calon jemaah sebagai bagian dari persiapan kesehatan sekaligus syarat wajib sebelum keberangkatan ke Tanah Suci.
Ibadah haji dan umrah diketahui mempertemukan jutaan orang dari berbagai negara dalam satu waktu dan lokasi yang sama. Kondisi tersebut dinilai meningkatkan risiko penularan penyakit infeksi, khususnya infeksi saluran pernapasan, sehingga diperlukan langkah pencegahan melalui vaksinasi sesuai ketentuan internasional.
RSUI menjelaskan, vaksin meningitis meningokokus (ACWY) menjadi vaksin wajib yang harus dipenuhi seluruh jemaah. Vaksin ini berfungsi melindungi dari infeksi bakteri Neisseria meningitidis yang dapat menyebar melalui droplet di lingkungan padat.
“Pemberian vaksin meningitis dilakukan minimal 10 hari sebelum keberangkatan dan memiliki masa berlaku antara tiga hingga lima tahun. Vaksin ini juga menjadi syarat utama dalam penerbitan visa haji dan umrah,” demikian keterangan RSUI.
Selain vaksin meningitis, vaksin polio juga dapat menjadi persyaratan tambahan dalam kondisi tertentu, terutama bagi jemaah yang berasal dari wilayah dengan risiko penularan poliovirus. Kebijakan ini bertujuan untuk mencegah penyebaran penyakit lintas negara selama pelaksanaan ibadah haji.
Untuk meningkatkan perlindungan kesehatan, RSUI turut merekomendasikan vaksin tambahan seperti influenza, pneumokokus (pneumonia), serta COVID-19. Vaksin tersebut sangat dianjurkan bagi jemaah lanjut usia maupun individu dengan penyakit penyerta guna menekan risiko komplikasi selama beribadah.
Dari sisi waktu, pelaksanaan vaksinasi menjadi faktor penting dalam pembentukan kekebalan tubuh. RSUI menyarankan vaksinasi dilakukan dalam rentang dua hingga empat minggu sebelum keberangkatan, dengan ketentuan khusus vaksin meningitis tetap diberikan minimal 10 hari sebelumnya.
Secara umum, efek samping vaksin bersifat ringan dan sementara, seperti nyeri pada area suntikan, demam ringan, serta rasa lelah. Kondisi ini biasanya akan membaik dalam satu hingga dua hari sebagai bagian dari proses pembentukan respons imun.
Melalui layanan vaksin haji, RSUI menyediakan vaksinasi sesuai standar pelayanan kesehatan yang ditangani tenaga medis profesional. Layanan tersebut juga mencakup penerbitan International Certificate of Vaccination (ICV) sebagai dokumen resmi yang diperlukan dalam perjalanan internasional.
RSUI mengimbau seluruh calon jemaah untuk mempersiapkan kondisi kesehatan sejak dini, termasuk melengkapi vaksinasi, guna memastikan ibadah haji 2026 dapat berjalan dengan aman, nyaman, dan lancar.


Tinggalkan Balasan