FEM Indonesia – Penyanyi lokal go internasional, Agnez Mo baru-baru disomasi oleh pencipta Iagu Ari Bias lantaran ketahuan membawakan Iagu “Bilang Saja” ciptaan Ari tanpa izin.
Lagu tersebut dibawakan Agnez Mo pada Mei 2023, lalu saat tampil di konser yang diselenggarakan HW Group di tiga kota.
“Peristiwa ini sudah terjadi satu tahun |a|u, pada bulan Mei di Surabaya, Bandung, dan Jakarta. Tanpa meminta izin dan tanpa membayarkan ke Ari Bias sebagai hak cipta,” kata Minola Sebayang selaku kuasa hukum Ari Bias dalam jumpa pers di kawasan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Kamis (2/5/2024).

Sebelumnya Ari Bias sudah menghubungi manajer sekaligus kakak kandung Agnez Mo, Steve untuk menanyakan perihal ini. Namun pesannya diabaikan. Ari juga sudah pernah melayangkan somasi tertutup pada HW Group pada 19 April lalu, namun lagi-lagi dia tak mendapat respons positif.
Karena hal itu Ari Bias kini menyampaikan somasi langsung kepada Agnez Mo dan HW Group untuk membayarkan penalti kepadanya sebesar Rp 1,5 miliar. “Penalti masing-masing Rp500 juta (tiap konser), jadi tiga konser Rp1,5 miliar yang harus dibayarkan. Ini sangat relevan karena melihat honor Agnez Mo cukup besar dan ini masuk akal,” papar Minola.
Pihak Ari Bias memberi waktu tujuh hari atas surat somasinya. Bilamana tak ada itikad baik, Ari tak segan untuk mempolisikan sang penyanyi beserta promotor acara tersebut. Di sisi lain, sebelumnya Ari Bias telah menetapkan hak royalti sebesar Rp5 juta untuk setiap lagunya. Namun karena Agnez dan HW Group memakai lagunya tanpa izin, kini kedua pihak itu wajib membayarkan penalti kepada Ari.
“Memang itu ada aturannya. Diatur dalam UU Hak Cipta. Pembayarannya tentu secara langsung kepada pemilik lagu karena sudah ada pelanggaran,” tegasnya. [kimnagaswara]


Tinggalkan Balasan