FEM Indonesia – Reskrim Polresta Banyuwangi menangkap JS yang merupakan ayah dari penyanyi cilik FP terkait kasus dugaan judi online. Hal itu terungkap oleh Kasie Humas Polresta Banyuwangi Ipda Suwandono.

JS kata Ipda Suwandono ditangkap di kediamannya di Dusun Sumberjo, Desa Kepundungan, Kecamatan Srono, Banyuwangi, Jatim pada hari Selasa (10/6). 

Penangkapan jelas Suwandono bermula dari laporan masyarakat yang masuk melalui layanan pengaduan Waduli Banyuwangi terkait aktivitas mencurigakan yang dilakukan pelaku. Laporan kemudian ditindaklanjuti tim opsnal yang dengan melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan JS di kediamannya pada pukul 06.30 WIB.

Dalam penangkapan, polisi turut mengamankan satu unit handphone Samsung Galaxy A24 warna hitam yang digunakan pelaku untuk mengakses situs judi online.

Kapolresta Banyuwangi Kombes Rama Samtama Putra mengatakan dari pemeriksaan awal JS mengakui perbuatannya telah bermain judi online. “Bermain judi online jenis slot menggunakan akun jati112 dengan password 946904133 di situs 456Win,” beber Rama Samtama.

Rama menambahkan, kasus ini masih dalam proses penyidikan Sat Reskrim Polresta Banyuwangi. Pelaku disangkakan melanggar Pasal 303 KUHP dan atau Pasal 303 bis KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan atau denda paling banyak Rp25 juta.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku perjudian dalam bentuk apa pun di wilayah Banyuwangi. Judi online bukan hanya merugikan secara ekonomi, tetapi juga merusak moral masyarakat. Kami akan terus menindak tegas para pelaku dan mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan,” tandas Rama.