FEM Indonesia, Jakarta – Upaya banding yang diajukan artis Nikita Mirzani terkait kasus pemerasan dan pengancaman melalui ITE justru berujung pada penambahan hukuman. Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat vonis dari empat tahun menjadi enam tahun penjara.
Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan Nikita tidak hanya terbukti melakukan tindak pidana pemerasan melalui informasi elektronik, tetapi juga terbukti bersalah dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU). Temuan ini sekaligus membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang sebelumnya menyatakan dakwaan TPPU tidak terbukti.
“Menyatakan Terdakwa Nikita Mirzani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan perbuatan mendistribusikan dan mentransmisikan informasi elektronik dengan ancaman pencemaran atau membuka rahasia, serta turut serta melakukan tindak pidana pencucian uang,” ujar Ketua Majelis Hakim Sri Andini, dikutip dari detikcom, Selasa (9/12).
Majelis kemudian menjatuhkan hukuman enam tahun penjara dan menguatkan pidana denda sebesar Rp1 miliar. Jika denda tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.
Hakim juga memberikan kesempatan kepada Nikita dan jaksa penuntut umum (JPU) untuk mengajukan kasasi dalam waktu 14 hari apabila keberatan terhadap putusan tersebut.
Kasus bermula dari laporan Reza Gladys ke Polda Metro Jaya pada Desember 2024. Ia menuduh Nikita melakukan pemerasan senilai Rp4 miliar dengan menggunakan ancaman melalui media elektronik, serta dugaan adanya aliran dana yang kemudian dikategorikan sebagai TPPU.
Dalam sidang sebelumnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hakim menjatuhkan vonis empat tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Nikita dinyatakan bersalah mendistribusikan informasi elektronik bermuatan ancaman untuk memaksa seseorang memberikan barang atau uang. Namun saat itu, hakim menyatakan dakwaan TPPU tidak terbukti.
Nikita Mirzani telah ditahan di Rutan Pondok Bambu sejak penangkapannya pada 4 Maret 2025.


Tinggalkan Balasan