FEM Indonesia, Depok – Kadin Kota Depok membuat gebrakan baru bagi para pengusaha kecil. Adalah memfasilitasi pengusaha kecil yang ada di Kota Depok untuk membuat badan usaha berbadan hukum, atau Perseroan Terbatas (PT) Perorangan.

Perseroan terbatas itu akan dibantu oleh Kadin Depok, dengan berbiaya yang sangat murah, hanya Rp 500 ribu.

”Kadin Kota Depok menggelar Gebyar PT Perorangan khusus untuk pengusaha kecil. Hanya dengan Rp 500 ribu, pengusaha kecil sudah bisa membuat badan usaha yang berbadan hukum dan terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM (Menkumham),” kata Ketua Kadin Kota Depok, Miftah Sunandar,  Selasa, (13/9/2022)

Menurut Miftah, jumlah usaha kecil di Kota Depok sangat besar. Tapi rata-rata baru memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), dan belum berbadan hukum. Supaya posisinya lebih kuat dan bisa lebih cepat berkembang, Kadin Kota Depok mendorong pengusaha untuk membuat usaha yang berbadan hukum, seperti PT Perorangan, CV atau PT.

”Mumpung ada program pemerintah yang mempermudah usaha kecil membuat perusahaan berbadan hukum perorangan, atau PT Perorangan, ayo segera manfaatkan,” jelas Miftah.

Kadin Kota Depok, tambah Miftah berusaha ikut membantu menyukseskan program pemerintah dengan memfasilitasi pengusaha kecil mendirikan PT Perorangan dengan harga murah. Pembuatan PT Perorangan bagi pengusaha kecil dengan harga murah itu, kata Mifta, menjadi salah satu program kerja Badan Perizinan, Kawasan, Permodalan dan Pemasaran (BPKP2) Kadin Kota Depok.

Sementara Ketua BPKP2 Kadin Kota Depok, Despandri menjelaskan bahwa persyaratan untuk mengurus pendirian PT Perorangan sangat mudah. Hanya menyiapkan NPWP pribadi, KTP dan alamat email. Kemudian menyiapkan nama PT yang diinginkan.

“Nanti akan dicek, apakah nama PT yang diinginkan itu sudah ada yang punya atau belum. Kalau sudah, maka perlu disiapkan nama alternatif,” kata Despandri.

Dengan membayar hanya Rp 500 ribu, pengusaha kecil sudah bisa mendapatkan dokumen lengkap sebagai perusahaan terbatas (PT) yang sudah berbadan hukum. Yakni surat pernyataan pendirian, SK Kemenkumham, NPWP perusahaan, NIB, sertifikat standar bila diperlukan, dokumen pendukung, akun OSS dan Gmail. Semua dokumen itu, akan dikirimkan juga dalam bentuk PDF, yang bisa diprint sendiri ketika diperlukan.

Pengusaha kecil yang berminat untuk memanfaatkan kesempatan ini, bisa mengirimkan data-datanya ke alamat email pelayanan Kadin Kota Depok yakni: [email protected]