FEM Indonesia, Jakarta – Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri) memastikan Ijazah Sarjana Strata Satu Joko Widodo dari Fakultas Kehutanan Universitas Gajah Mada resmi dan asli. Untuk itu, polemik kasus ijazah palsu Presiden ke-7 RI itu dihentikan.

Demikian diungkapkan Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro saat menjelaskan hasil penyelidikan laporan terkait dugaan kepemilikan ijazah palsu yang dilayangkan Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) di Gedung Bareskrim Polri lt 9, Jakarta, Kamis (22/5/2025).

Djuhandhani yang didampingi Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dan Kapuslabfor Bareskrim Polri Brigjen Sudjarwoko menyatakan pihaknya telah mendapatkan dokumen asli ijazah Sarjana Kehutanan Nomor 1120 atas nama Joko Widodo.

Kemudian, tim penyelidik melakukan uji laboratorium dan membandingkannya dengan ijazah milik tiga rekan kuliah Jokowi di Fakultas Kehutanan UGM, meliputi bahan kertas, pengaman kertas, teknik cetak, tinta, tulisan tangan, cap stempel dan tinta tanda tangan milik dekan dan rektor.

“Dari peneliti tersebut maka antara bukti dan pembanding adalah identik atau berasal dari satu produk yang sama,” ungkapnya.

Ia juga mengatakan pihaknya telah menyampaikan fakta-fakta terkait kepemilikan ijazah Jokowi dari tingkat SMA sampai kuliah di Fakultas Kehutanan UGM. “Yang tadi kami sampaikan setelah itu kami akan melaksanakan memberikan kepastian hukum, kepastian hukum apa seperti yang disampaikan saat rilis bahwa tidak ada ataupun tidak ditemukan peristiwa pidana,” katanya.

Jenderal bintang satu polisi ini juga menjelaskan penyelidik mendapatkan fakta bahwa Jokowi memenuhi syarat kelulusan di Fakultas Kehutanan UGM. “Demikian hasil lidik dari Dittipidum Bareskrim Polri semoga bisa menjawab polemik yang terjadi di masyarakat mengenai ijazah milik Bapak Jokowi,” ucap pria alumni Akpol 1991 serius.

Dengan adanya pernyataan Dirpidum Bareskrim Polri, maka Bareskrim menyatakan pihaknya tidak menemukan tindak pidana dalam laporan dugaan ijazah palsu Jokowi. Bareskrim pun memutuskan menghentikan penyelidikan laporan tersebut.

Bareskrim ini sendiri melakukan penyelidikan terkait dugaan ijazah palsu Jokowi sejak beberapa bulan terakhir. Laporan dugaan ijazah palsu tersebut dilayangkan oleh Ketua TPUA Egi Sudjana pada 9 Desember 2024 dan diterima sebagai Laporan Informasi dengan Nomor: LI/39/IV/RES.1.24./2025/Direktorat Tindak Pidana Umum pada 9 April 2025.