FEM Indonesia, Jakarta — Ahmad Iskandar Tanjung mendatangi Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (22/12/2025), untuk mempersiapkan pelaporan dugaan pencemaran nama baik dan provokasi yang dinilainya merugikan dirinya beserta keluarga.
Ahmad menilai diduga terdapat dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh sekelompok orang di Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau. Dugaan tersebut berkaitan dengan penyebaran konten bermuatan tuduhan melalui media sosial yang diduga melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Dalam laporannya, Ahmad menyebut dirinya dituding melakukan penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Namun, ia menegaskan tidak pernah menerima panggilan pemeriksaan dari aparat penegak hukum terkait tuduhan tersebut.
“Saya tidak pernah dipanggil atau diperiksa oleh aparat penegak hukum atas tuduhan penipuan itu,” ujar Ahmad kepada awak media di Mabes Polri.
Ia menilai tuduhan tersebut tidak berdasar dan telah mencemarkan nama baik serta reputasinya, bahkan berdampak langsung terhadap kondisi keluarganya. Atas dasar itu, Ahmad akan melaporkan balik dugaan pelanggaran Pasal 27 dan Pasal 28 UU ITE, serta Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik.
Ahmad menjelaskan, tudingan tersebut disebarkan melalui sejumlah platform media sosial dalam bentuk video dan pesan berantai. Konten tersebut menggunakan inisial yang menurutnya secara jelas merujuk kepada dirinya sehingga mudah dikenali oleh publik.
Akibat penyebaran konten itu, Ahmad mengaku mendapat tekanan dari sejumlah pihak. Tekanan tersebut bahkan disertai tuntutan agar dirinya diusir dari wilayah Kabupaten Karimun. “Tekanan yang muncul sangat nyata dan membuat keluarga kami berada dalam situasi tertekan,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Ahmad juga mengungkap adanya dugaan praktik provokasi terhadap masyarakat. Ia menyebut terdapat video yang memperlihatkan dugaan pemberian uang sebesar Rp150 ribu kepada sejumlah orang untuk menghasut massa. “Ada video yang menyebut adanya penerimaan uang Rp150 ribu. Video itu sudah kami serahkan sebagai salah satu barang bukti,” ujarnya.
Ahmad menjelaskan, tuduhan penipuan yang diarahkan kepadanya diduga berkaitan dengan aktivitas profesionalnya sebagai pendamping hukum bagi klien dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi di wilayah Kepulauan Riau. Ia menegaskan seluruh pendampingan hukum yang dilakukan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Saya bekerja sebagai pendamping hukum secara sah dan memiliki dasar hukum yang jelas,” tegasnya.
Ia membantah keras tudingan penipuan tersebut dan menilai tuduhan itu sebagai bentuk upaya pembungkaman serta pelemahan terhadap posisi klien yang sedang didampinginya. Ahmad berharap laporan yang disampaikannya dapat diproses secara profesional, objektif, dan transparan oleh aparat penegak hukum. Ia juga meminta perlindungan hukum bagi dirinya dan keluarga.
“Saya percaya Polri akan bekerja secara adil dan profesional tanpa tekanan dari pihak mana pun,” katanya.
Kasus ini kembali menyoroti maraknya dugaan pencemaran nama baik dan provokasi melalui media sosial. “sekaligus menegaskan pentingnya etika dan tanggung jawab dalam penggunaan ruang digital,” tutup Ahmad.


Tinggalkan Balasan