Connect with us

NASIONAL

Diduga Jalankan Praktek Prostitusi, Polisi Grebek Flame Spa di Bali, Tiga Orang Diamankan!

Published

on

FEM Indonesia Taiwan – Pihak Kepolisian Bali baru-baru ini mengamankan tiga perempuan saat penggrebekan pusat kebugaran bernama Flame Spa, Jalan Batu Belig, Kerobokan, Kuta Utara, Badung, Bali, terkait dugaan prostitusi, Senin (2/9/2024).

Penggerebekan yang dilakukan menindaklanjuti atas adanya informasi bahwa Spa tersebut diduga terdapat kegiatan prostitusi dengan modus pijat plus.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bali Kombes Jansen Avitus Panjaitan mengungkapkan bahwa ada tiga orang diamankan, satu manajer dan dua pekerja wanita di bagian resepsionis. “Ketiga orang tersebut merupakan karyawan Flame Spa, satu manajer dan dua receptionist,” ujar Jansen Avitus Panjaitan, kepada wartawan.

foto : istimewa

Bahkan pada Senin (9/9) lalu penyidik melakukan panggilan pada direktur Flame Spa untuk pemeriksaan sebagai saksi. Tidak menutup kemunginan, pemilik tempat kebugaran itu juga bakal dipanggil Polda Bali.

“Terkait permasalahannya masih dalam proses pemeriksaan di Ditreskrimum Polda Bali. Untuk Direktur Flame Spa hari ini Senin, 9 September dilakukan pemanggilan untuk dimintai keterangan sementara sebagai saksi,” kata Jansen Avitus Panjaitan.

Sampai sekarang proses penyidikan masih berjalan. Namun pemilik Flames Spa yang disebut netizen adalah seorang influencer wanita inisial S belum juga diperiksa.

Sebagai informasi, berdasarkan data AHU Kemenkumham, nama Perseroan Flame Spa adalah Mimpi Surga Bali. Ada dua pemegang saham, yakni Ni Ketut Sri Astari Sarnanitha sebagai Komisaris dan Ni Made Purnami Sari sebagai Direktur.

Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari Flame Spa atas penggerebekan ini. Dari informasi yang terhimpun, Flame Spa dikenal sebagai salah satu tempat spa yang menawarkan pijat kebugaran.

Ekonomi & Bisnis

APSENDO Minta Pemerintah Kaji Ulang Rencana Penghapusan Impor Ethanol Tanpa Seleksi

Published

on

FEM Indonesia, Jakarta – Sikap pemerintah yang berinisiatif meniadakan persyaratan Persetujuan Impor (PI) bagi produk ethanol dengan kode Harmonized System (HS) 2207 menuai tanggapan.

Menurut Ketua Umum Asosiasi Produsen Spiritus dan Ethanol Indonesia (APSENDO), Izmirta Rachman, kebijakan rencana penghapusan PI untuk seluruh golongan ethanol dalam HS Code 2207 tersebut membuat pihaknya sangat khawatir jika benar-benar dilaksanakan.

“Kebijakan ini, jika tidak dikelola dengan kehati-hatian dan tanpa pembedaan yang jelas, akan menjadi hantaman berat bagi industri ethanol nasional yang telah melakukan investasi signifikan dan memberikan kontribusi nyata bagi perekonomian negara. Kami memahami keinginan pemerintah untuk melancarkan arus perdagangan, namun kelonggaran impor ini seharusnya tidak mengorbankan eksistensi industri strategis di negeri sendiri,” katanya di Jakarta, Selasa (20/5).

Jika, lanjutnya, kebijakan itu diterapkan tanpa pertimbangan selektif berdasarkan jenis ethanol dan peruntukannya maka berpotensi besar meruntukan pilar-pilar industri ethanol di tanah air.

“Jelas kebijakan ini akan mengancam keberlanjutan sektor pergulaan nasional, serta memberikan dampak buruk secara langsung kepada para petani tebu. Lebih jauh, asosiasi melihat bahwa pelonggaran aturan impor ini terkesan hanya menitikberatkan pada kemudahan pemasukan barang dari luar negeri tanpa adanya timbal balik berupa kemudahan ekspor, sehingga menimbulkan tanda tanya besar mengenai keberpihakan pemerintah terhadap kemajuan industri dalam negeri,” tuturnya.

APSENDO juga menilai bila penghapusan kewajiban Persetujuan Impor (PI) untuk seluruh jenis ethanol tanpa pertimbangan yang cermat berpotensi memicu dampak signifikan bagi keberlangsungan industri dan stabilitas ekonomi nasional. Pun dampak lain seperti potensi hilangnya lapangan kerja, investasi lokal di sektor industri yang menggunakan ethanol jika pasar domestik dibanjiri produk impor.

Sedangkan potensi dampak negatif deregulasi impor ethanol, APSENDO mendesak pemerintah untuk mengadopsi kebijakan yang lebih terukur yaitu pendekatan diferensial berdasarkan kode HS.

“Untuk HS 2207.20.11 (fuel grade ethanol), impor dapat dipertimbangkan secara terbatas dan dengan pengawasan ketat demi mendukung program biofuel nasional, dengan prioritas utama tetap pada pemanfaatan pasokan dalam negeri,”  kata  Izmirta.

“Sementara itu, untuk HS 2207.10.00 dan HS 2207.20.19 (ethanol industri & teknis), APSENDO merekomendasikan agar kewajiban Persetujuan Impor (PI) tetap diberlakukan. Langkah ini dinilai krusial untuk menjaga keberlangsungan industri ethanol lokal, melindungi sektor pergulaan nasional, serta menjamin kesejahteraan petani tebu. Kami berpandangan bahwa deregulasi di ranah ekspor ethanol justru lebih mendesak untuk direalisasikan, mengingat saat ini ekspor ethanol masih dibebani persyaratan Persetujuan Ekspor (PE) dan Laporan Surveyor (LS) yang dinilai menghambat daya saing di pasar global” tambahnya.

Karena itu, APSENDO mengimbau pemerintah untuk tidak tergesa-gesa dalam mengambil keputusan terkait kebijakan deregulasi ini, melainkan melibatkan para pemangku kepentingan industri ethanol dalam dialog yang konstruktif dan didasarkan pada data yang akurat.

“Asosiasi berkeyakinan bahwa deregulasi yang tidak terukur hanya akan menghasilkan efisiensi semu dan berpotensi merusak ketahanan ekonomi nasional pada sektor yang memiliki nilai strategis ini,” imbuh Izmirta.

Untuk diketahui, ethanol memiliki beragam klasifikasi HS Code yang berbeda. Pertama, HS Code 2207.20.11 adalah ethanol denaturasi > 99% (fuel grade) untuk biofuel, yang impornya masih mungkin dipertimbangkan secara terbatas melalui kajian mendalam. Kedua HS Code 2207.10.00 adalah ethanol tidak denaturasi yang umum digunakan dalam farmasi, industri makanan dan minuman serta pengolahan sampah. Ketiga HS Code 2207.20.19 mencakup ethanol denaturasi lainnya untuk kosmetik, keperluan rumah tangga dan berbagai aplikasi teknis industri. [foto : dokumentasi/teks : denim]

Continue Reading

NASIONAL

Meski Ada Penolakan, Wali Kota Depok Siapkan Rumah Didik Anak di SDN Pondok Cina 1

Published

on

FEM Indonesia, Depok – Wali Kota Depok, Supian Suri menunjukkan komitmennya terhadap anak-anak istimewa atau yang berkebutuhan khusus di Kota Depok. 

Untuk mendorong kemandirian di dalam diri mereka, Wali Kota Depok Supian Suri pun bertekad membentuk Rumah Didik Anak. Rencananya, lokasi Rumah Didik Anak ini akan disiapkan di bangunan eks SDN Pondok Cina 1.

“Saya melihat ruang untuk anak istimewa sangat dibutuhkan, maka mohon izin InsyaAllah SDN Pondok Cina 1 digunakan untuk rumah didik anak istimewa,” kata Supian Suri dikutip dari depok.go.id.

Menurutnya, agar hidup mandiri penting memberikan kepercayaan diri, kesempatan untuk mencoba, dan dukungan yang tepat bagi anak-anak istimewa. Di rumah didik anak istimewa, lanjutnya, anak-anak akan dilatih dan belajar sesuai minat, bakat dan kemampuan mereka. Khususnya membangun jiwa kewirausahaan.

“Secara formal SLB (Sekolah Luar Biasa) itu menjadi wadah mereka belajar, tapi ini lebih kepada pengembangan enterpreneur, keterampilan, kemandirian mereka di rumah didik anak istimewa. Kita akan hadirkan para pelatih yang bisa mengajarkan mereka, melayani mereka di luar pendidikan formal,” papar ungkap Supian Suri.

Supian mengungkapkan, bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Depok ingin mencontoh Pemkot Surabaya yang telah mempunyai program tersebut. Dirinya juga sudah berkunjung ke Rumah Anak Prestasi di Kota Surabaya.

Terkait waktu pelaksanaan, Supian Suri menyampaikan proses renovasi akan dilakukan secepatnya.

“Kita akan rekrut instruktur-instrukturnya yang bisa melakukan ini, termasuk psikolognya, termasuk layanan kesehatannya, nanti setelah itu baru kita buka. Saya yakin ini awal tahun depan, kita sudah bisa memberikan layanan buat mereka,” tandas Supian Suri.

Sementara Politisi Gerindra Kota Depok, Hamzah menyanggah pernyataan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang menyebut pernyataan Wali Kota Depok, Supian Suri terkait eks Gedung SDN Pondok Cina 1 menjadi polemik di DPRD Depok.

Hamzah menegaskan bahwa kebijakan Wali Kota Depok telah mendapatkan persetujuan dari mayoritas Partai dan Aleg di DPRD Kota Depok. Ia jelaskan hampir semua setuju akan kebijakan yang dikeluarkan wali kota.

“Jika teman PKS tidak setuju itu adalah hak politiknya masing-masing. Itu sah sah saja,” kata Hamzah.

Menurut Hamzah, kebijakan yang dikeluarkan Wali Kota Depok, Supian Suri tentang eks Gedung SDN Pocin 1 adalah mengikuti Inpres no 1 tahun 2025 tengan efisiensi anggaran. Sehingga kata Hamza, Wali Kota Depok tidak melanggar konstitusi.

Di Inpres no 1 tahun 2025, jelas Hamzah, terdapat aturan entang Efisiensi Anggaran Dalam Pelaksanaan Pedapatan dan Belanja Negara & Anggaran Pendapatan belanja Daerah, dimana Inpres tersebut meminta kepada seluruh kepala daerah untuk melakukan efisiensi anggaran tahun 2025. [foto: diskominfodepok]

Continue Reading

NASIONAL

Brantas Premanisme, Polres Depok Tertibkan Atribut dan Posko Ormas Ilegal

Published

on

FEM Indonesia, Depok – Polres Metro Depok bersama Tim Gabungan Terpadu melaksanakan penertiban atribut bendera organisasi masyarakat (ormas) dan posko yang tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB).

Penertiban ini merupakan bagian dari Operasi Berantas Jaya 2025 yang bertujuan untuk menciptakan ruang publik yan aman, tertib, dan bebas dari simbol-simbol yang berpotensi memicu gangguan keamanan. Sebanyak 50 personel gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Depok, Polres Metro Depok, dan Kodim 0508 Kota Depok terlibat dalam operasi ini.

Mereka menyisir sejumlah kecamatan yang menjadi lokasi pemasangan bendera dan posko ormas ilegal, dengan fokus utama pada Kecamatan Sukmajaya dan Kecamatan Beji.

Kapolres Metro Depok, Kombes Abdul Waras menegaskan, bahwa kegiatan penertiban ini adalah upaya menciptakan ruang publik yang bersih dari simbol-simbol yang berpotensi mengganggu keamanan. “Penertiban ini akan dilakukan secara tegas namun tetap humanis, sebagai wujud netralitas negara terhadap semua kelompok,” ujarnya dikutip dari Depok Go Id, Senin (19/05/25).

Lebih lanjut, Kombes Abdul Waras menambahkan Kota Depok harus menjadi wilayah yang tertib, aman, dan ramah bagi semua kalangan. Dia pun memastikan operasi serupa akan dilakukan secara rutin. “Tidak boleh ada simbol ormas yang mengintimidasi atau menciptakan kesan penguasaan wilayah,” tegasnya. 

Sementara itu, Kabag Ops Polres Metro Depok, AKBP Maulana Jali Karepesina menambahkan, penertiban ini sesuai dengan arahan pimpinan untuk menjaga netralitas ruang publik. Sebab, atribut yang dipasang sembarangan dapat memicu konflik sosial dan memberikan kesan dominan suatu kelompok tertentu.

“Atribut yang dipasang sembarangan dapat memicu konflik sosial atau memberi kesan dominasi kelompok tertentu. Ini adalah langkah preemtif demi ketertiban dan keamanan bersama,” jelas AKBP Maulana.

AKBP Maulana menjelaskan, dalam operasi yang dilaksanakan pada hari itu, tim gabungan berhasil menurunkan 34 buah bendera ormas dan menertibkan satu posko yang berada di kawasan jalur hijau. “Kegiatan ini diharapkan dapat menciptakan suasana aman, tertib, dan harmonis di tengah masyarakat Kota Depok,” pungkasnya.

Continue Reading
Advertisement
Advertisement

Trending