Connect with us

NASIONAL

Diskusi Bareng Media, Universitas Indonesia Beberkan Banyak Pengabdian Untuk Masyarakat Lewat DPPM

Published

on

FEM Indonesia, Depok – Dalam sebuah diskusi bersama awak media, Kehumasan Universitas Indonesia (UI), selain menjadi lembaga pendidikan, juga mengabdi kepada ke masyarakat melalui kegiatan sosial.

Hal itu diungkapkan oleh Direktur Direktorat Pengabdian dan Pemberdayaan Masyarakat (DPPM) UI Profesor Agung Waluyo, dalam pemaparanya bahwa UI akan terus berupaya memberikan kontribusi kepada masyarakat, baik lewat bantuan, pendampingan maupun pemberdayaan.

“Kami seluruh sivitas akademika UI terus berupaya memberikan kontribusi untuk mengatasi persoalan yang dihadapi bangsa,” ujar Profesor Agung Waluyo yang juga Guru Besar Fakultas Ilmu Keperawatan UI dalam Focus Group Discussion (FGD) Kehumasan UI bersama Jurnalis di Kampus UI, Auditorium ILRC Kampus UI, Depok, Jawa Barat, Selasa (21/11).

Agung mengungkapkan, dalam kinerjanya tentu ada kelebihan dan keterbatasan termasuk seputar dana, pihaknya harus bekerja keras agar masyarakat menerima manfaat dari kegiatan secara maksimal. “Kami akui ada banyak kegiatan,  sementara dana yang ada terbatas. Jadi kami harus berpandai-pandai agar kegiatan berjalan baik dan manfaatnya bisa langsung dirasakan masyarakat. Jadi kita dituntut maksimal, kuantitas juga kualitas pun juga demikian,” urainya.

Sebagai sebuah perguruan tinggi, prof Agung mengungkapkan sebuah pengabdian masyarakat merupakan salah satu tugas akademisi UI selain pendidikan dan penelitian. DPPM juga berupaya menjalankan program pengabdian masyarakat  di berbagai daerah di Indonesia. Mulai dari bidang kesehatan, lingkungan, energi, sosial, budaya, dan lain sebagainya. 

Agung menambahkan, fokus poin DPPM UI antara lain Pelayanan kpd masyarakat, Penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi, Peningkatan kapasitas masyarakat dan Pemberdayaan masyarakat “Jadi ada juga penelitian-penelitian dan pengembangan dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi yang goal nya bermanfaat bagi masyarakat,” jelasnya.

Ketua PWI Depok, Rusdy Nurdiansyah dan tim Humas UI

Sementara Kepala Biro Humas dan KIP Universitas Indonesia Dra. Amelita Lusia, M.Si. dalam diskusinya di sesi kedua memaparkan kinerja kehumasaanya kepada awak media selama ini. Amelita juga meminta saran, gagasan dan kritiknya serta mengenalkan tim kehumasanya.

Seperti diketahui, Biro Humas dan KIP UI (Keterbukaan Informasi Publik) didirikan pada bulan April 2002 merupakan divisi Humas Universitas Indonesia memiliki fungsi untuk menciptakan serta memelihara reputasi universitas. 

Melalui Biro Humas dan KIP UI menjalankan tugasnya sebagai jembatan antara instansi dan masyarakat Selain membentuk reputasi yang baik, Humas dan KIP UI juga berfungsi untuk membangun serta mempertahankan hubungan yang baik bagi para pemangku kepentingan. 

Biro Humas dan KIP juga berusaha menyediakan informasi terlengkap dan aktual yang disampaikan secara langsung atau melalui media massa.

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.

NASIONAL

Atasi Macet di Tugu Sawangan Depok, Rekayasa Lalu Lintas Mulai Jum’at 23 Mei

Published

on

FEM Indonesia, Depok – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok memastikan persiapan penerapan Manajemen Rekayasa Lalu Lintas (MRLL) di kawasan Simpang Tugu Batu Sawangan telah menunjukkan progres yang signifikan dan siap dilaksanakan pada Jumat (23/05/25). 

Sejumlah infrastruktur penunjang kini telah dibenahi sebagai bagian dari upaya mewujudkan kelancaran arus lalu lintas di kawasan tersebut.

Kepala Dishub Kota Depok, Zamrowi, menyampaikan bahwa rapat koordinasi (rakor) lanjutan telah digelar hari ini untuk menyamakan persepsi dan merinci tahapan pelaksanaan MRLL. Ia menegaskan bahwa kesiapan lintas sektor telah berjalan optimal.

Camat dan lurah setempat, imbuhnya, telah melakukan sosialisasi kepada warga sekitar mengenai rekayasa lalu lintas yang akan diterapkan, serta mencetak banner sebagai media informasi.

“Di sisi lain, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) telah lebih dahulu melakukan penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL) dan pemotongan tiang reklame yang mengganggu pandangan dan ketertiban,” ungkap Zamrowi dari depok.go.id, Rabu (21/05/25). 

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) turut menyelesaikan pelapisan ulang jalan yang rusak dan tidak rata, serta melaksanakan normalisasi dan perbaikan sistem drainase di sepanjang ruas terdampak.

Sementara itu, Dishub Kota Depok hari ini telah memasang rambu-rambu lalu lintas di sejumlah titik strategis. “Kami juga menyiapkan barrier yang akan mulai dipasang pada hari Jumat sebagai bagian dari pengaturan pengalihan arus lalu lintas,” ujarnya. 

Zamrowi menambahkan, pelaksanaan MRLL di Tugu Batu Sawangan nantinya akan dikawal langsung oleh petugas gabungan dari Dishub, Polsek, dan Polres. Kehadiran petugas ini bertujuan untuk membantu pengalihan arus, memastikan kelancaran mobilitas warga, serta mengantisipasi potensi pelanggaran seperti kendaraan yang melawan arah.

“Dengan koordinasi yang solid antarperangkat daerah, kami optimis penerapan rekayasa lalu lintas di Simpang Tugu Batu dapat berjalan efektif dan memberi dampak positif bagi masyarakat,” tutupnya.

Continue Reading

Ekonomi & Bisnis

APSENDO Minta Pemerintah Kaji Ulang Rencana Penghapusan Impor Ethanol Tanpa Seleksi

Published

on

FEM Indonesia, Jakarta – Sikap pemerintah yang berinisiatif meniadakan persyaratan Persetujuan Impor (PI) bagi produk ethanol dengan kode Harmonized System (HS) 2207 menuai tanggapan.

Menurut Ketua Umum Asosiasi Produsen Spiritus dan Ethanol Indonesia (APSENDO), Izmirta Rachman, kebijakan rencana penghapusan PI untuk seluruh golongan ethanol dalam HS Code 2207 tersebut membuat pihaknya sangat khawatir jika benar-benar dilaksanakan.

“Kebijakan ini, jika tidak dikelola dengan kehati-hatian dan tanpa pembedaan yang jelas, akan menjadi hantaman berat bagi industri ethanol nasional yang telah melakukan investasi signifikan dan memberikan kontribusi nyata bagi perekonomian negara. Kami memahami keinginan pemerintah untuk melancarkan arus perdagangan, namun kelonggaran impor ini seharusnya tidak mengorbankan eksistensi industri strategis di negeri sendiri,” katanya di Jakarta, Selasa (20/5).

Jika, lanjutnya, kebijakan itu diterapkan tanpa pertimbangan selektif berdasarkan jenis ethanol dan peruntukannya maka berpotensi besar meruntukan pilar-pilar industri ethanol di tanah air.

“Jelas kebijakan ini akan mengancam keberlanjutan sektor pergulaan nasional, serta memberikan dampak buruk secara langsung kepada para petani tebu. Lebih jauh, asosiasi melihat bahwa pelonggaran aturan impor ini terkesan hanya menitikberatkan pada kemudahan pemasukan barang dari luar negeri tanpa adanya timbal balik berupa kemudahan ekspor, sehingga menimbulkan tanda tanya besar mengenai keberpihakan pemerintah terhadap kemajuan industri dalam negeri,” tuturnya.

APSENDO juga menilai bila penghapusan kewajiban Persetujuan Impor (PI) untuk seluruh jenis ethanol tanpa pertimbangan yang cermat berpotensi memicu dampak signifikan bagi keberlangsungan industri dan stabilitas ekonomi nasional. Pun dampak lain seperti potensi hilangnya lapangan kerja, investasi lokal di sektor industri yang menggunakan ethanol jika pasar domestik dibanjiri produk impor.

Sedangkan potensi dampak negatif deregulasi impor ethanol, APSENDO mendesak pemerintah untuk mengadopsi kebijakan yang lebih terukur yaitu pendekatan diferensial berdasarkan kode HS.

“Untuk HS 2207.20.11 (fuel grade ethanol), impor dapat dipertimbangkan secara terbatas dan dengan pengawasan ketat demi mendukung program biofuel nasional, dengan prioritas utama tetap pada pemanfaatan pasokan dalam negeri,”  kata  Izmirta.

“Sementara itu, untuk HS 2207.10.00 dan HS 2207.20.19 (ethanol industri & teknis), APSENDO merekomendasikan agar kewajiban Persetujuan Impor (PI) tetap diberlakukan. Langkah ini dinilai krusial untuk menjaga keberlangsungan industri ethanol lokal, melindungi sektor pergulaan nasional, serta menjamin kesejahteraan petani tebu. Kami berpandangan bahwa deregulasi di ranah ekspor ethanol justru lebih mendesak untuk direalisasikan, mengingat saat ini ekspor ethanol masih dibebani persyaratan Persetujuan Ekspor (PE) dan Laporan Surveyor (LS) yang dinilai menghambat daya saing di pasar global” tambahnya.

Karena itu, APSENDO mengimbau pemerintah untuk tidak tergesa-gesa dalam mengambil keputusan terkait kebijakan deregulasi ini, melainkan melibatkan para pemangku kepentingan industri ethanol dalam dialog yang konstruktif dan didasarkan pada data yang akurat.

“Asosiasi berkeyakinan bahwa deregulasi yang tidak terukur hanya akan menghasilkan efisiensi semu dan berpotensi merusak ketahanan ekonomi nasional pada sektor yang memiliki nilai strategis ini,” imbuh Izmirta.

Untuk diketahui, ethanol memiliki beragam klasifikasi HS Code yang berbeda. Pertama, HS Code 2207.20.11 adalah ethanol denaturasi > 99% (fuel grade) untuk biofuel, yang impornya masih mungkin dipertimbangkan secara terbatas melalui kajian mendalam. Kedua HS Code 2207.10.00 adalah ethanol tidak denaturasi yang umum digunakan dalam farmasi, industri makanan dan minuman serta pengolahan sampah. Ketiga HS Code 2207.20.19 mencakup ethanol denaturasi lainnya untuk kosmetik, keperluan rumah tangga dan berbagai aplikasi teknis industri. [foto : dokumentasi/teks : denim]

Continue Reading

NASIONAL

Meski Ada Penolakan, Wali Kota Depok Siapkan Rumah Didik Anak di SDN Pondok Cina 1

Published

on

FEM Indonesia, Depok – Wali Kota Depok, Supian Suri menunjukkan komitmennya terhadap anak-anak istimewa atau yang berkebutuhan khusus di Kota Depok. 

Untuk mendorong kemandirian di dalam diri mereka, Wali Kota Depok Supian Suri pun bertekad membentuk Rumah Didik Anak. Rencananya, lokasi Rumah Didik Anak ini akan disiapkan di bangunan eks SDN Pondok Cina 1.

“Saya melihat ruang untuk anak istimewa sangat dibutuhkan, maka mohon izin InsyaAllah SDN Pondok Cina 1 digunakan untuk rumah didik anak istimewa,” kata Supian Suri dikutip dari depok.go.id.

Menurutnya, agar hidup mandiri penting memberikan kepercayaan diri, kesempatan untuk mencoba, dan dukungan yang tepat bagi anak-anak istimewa. Di rumah didik anak istimewa, lanjutnya, anak-anak akan dilatih dan belajar sesuai minat, bakat dan kemampuan mereka. Khususnya membangun jiwa kewirausahaan.

“Secara formal SLB (Sekolah Luar Biasa) itu menjadi wadah mereka belajar, tapi ini lebih kepada pengembangan enterpreneur, keterampilan, kemandirian mereka di rumah didik anak istimewa. Kita akan hadirkan para pelatih yang bisa mengajarkan mereka, melayani mereka di luar pendidikan formal,” papar ungkap Supian Suri.

Supian mengungkapkan, bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Depok ingin mencontoh Pemkot Surabaya yang telah mempunyai program tersebut. Dirinya juga sudah berkunjung ke Rumah Anak Prestasi di Kota Surabaya.

Terkait waktu pelaksanaan, Supian Suri menyampaikan proses renovasi akan dilakukan secepatnya.

“Kita akan rekrut instruktur-instrukturnya yang bisa melakukan ini, termasuk psikolognya, termasuk layanan kesehatannya, nanti setelah itu baru kita buka. Saya yakin ini awal tahun depan, kita sudah bisa memberikan layanan buat mereka,” tandas Supian Suri.

Sementara Politisi Gerindra Kota Depok, Hamzah menyanggah pernyataan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang menyebut pernyataan Wali Kota Depok, Supian Suri terkait eks Gedung SDN Pondok Cina 1 menjadi polemik di DPRD Depok.

Hamzah menegaskan bahwa kebijakan Wali Kota Depok telah mendapatkan persetujuan dari mayoritas Partai dan Aleg di DPRD Kota Depok. Ia jelaskan hampir semua setuju akan kebijakan yang dikeluarkan wali kota.

“Jika teman PKS tidak setuju itu adalah hak politiknya masing-masing. Itu sah sah saja,” kata Hamzah.

Menurut Hamzah, kebijakan yang dikeluarkan Wali Kota Depok, Supian Suri tentang eks Gedung SDN Pocin 1 adalah mengikuti Inpres no 1 tahun 2025 tengan efisiensi anggaran. Sehingga kata Hamza, Wali Kota Depok tidak melanggar konstitusi.

Di Inpres no 1 tahun 2025, jelas Hamzah, terdapat aturan entang Efisiensi Anggaran Dalam Pelaksanaan Pedapatan dan Belanja Negara & Anggaran Pendapatan belanja Daerah, dimana Inpres tersebut meminta kepada seluruh kepala daerah untuk melakukan efisiensi anggaran tahun 2025. [foto: diskominfodepok]

Continue Reading
Advertisement
Advertisement

Trending