FEM Indonesia, Jakarta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) resmi memberlakukan program pemutihan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Kebijakan ini mulai berlaku hari ini, 10 November hingga 31 Desember 2025, di seluruh kantor Samsat DKI Jakarta.

Informasi ini juga diumumkan melalui akun X (Twitter) TMC Polda Metro Jaya. “Penghapusan sanksi pajak dan sanksi Bea Balik Nama atau BBN kendaraan bermotor terhitung mulai tanggal 10 November 2025 s.d. 31 Desember 2025,” tulis akun tersebut, Senin (10/11).

Berlaku untuk Semua Wilayah Samsat DKI

Program pemutihan ini mencakup pembebasan seluruh sanksi administratif PKB dan BBNKB, sehingga para pemilik kendaraan yang menunggak pajak dapat melunasi kewajiban mereka tanpa dikenai denda maupun biaya tambahan lainnya.

Kebijakan ini diharapkan dapat membantu masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak kendaraan menjelang akhir tahun.

Polda Metro Jaya bersama Pemprov DKI mengimbau masyarakat untuk segera memanfaatkan masa pemutihan ini. Dengan adanya penghapusan denda, warga dapat mengurus pajak kendaraan dengan lebih ringan sebelum batas akhir pada 31 Desember 2025.

Program pemutihan pajak kendaraan ini menjadi kabar baik bagi masyarakat Jakarta yang selama ini tertunda membayar pajak karena beban denda yang menumpuk.