FEM Indonesia, Jakarta — Advokat Firdaus Oiwobo resmi mengajukan permohonan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Permohonan tersebut didaftarkan pada Selasa (11/11/2025) oleh tim kuasa hukum yang dipimpin Deolipa Yumara dan telah diterima secara resmi oleh kepaniteraan MK.

Pengajuan uji materi ini dilakukan setelah Firdaus menerima keputusan Pengadilan Tinggi Banten yang membekukan berita acara sumpahnya sebagai advokat. Firdaus dan tim kuasa hukumnya menilai keputusan tersebut cacat hukum karena tidak ditempuh melalui mekanisme sidang kode etik.

Menurut Deolipa Yumara, UU Advokat secara tegas mengatur bahwa sebelum dijatuhkan sanksi terhadap seorang advokat, Dewan Kehormatan terlebih dahulu wajib menggelar sidang kode etik.

“Seharusnya sebelum ada pembekuan atau sanksi terhadap seorang advokat, dilakukan lebih dulu sidang kode etik oleh Dewan Kehormatan. Itu tidak dilakukan. Ini jelas cacat hukum,” ujar Deolipa dalam konferensi pers di Jakarta.

Firdaus sendiri menegaskan bahwa dirinya tidak pernah dipanggil, disidang, ataupun menjalani proses etik apa pun sebelum pembekuan diterbitkan oleh Pengadilan Tinggi Banten.

“Saya tidak pernah disidang, tidak pernah divonis, tapi langsung dibekukan. Istilah ‘pembekuan berita acara sumpah’ itu bahkan tidak dikenal dalam UU Advokat. Ini penetapan yang ngarang,” tegas Firdaus.

Pertanyakan Legalitas Rekomendasi Organisasi Advokat

Firdaus juga mempersoalkan dasar hukum rekomendasi pembekuan yang disebut berasal dari Kongres Advokat Indonesia (KAI) di bawah pimpinan Siti Jamilah Lubis. Ia menyebut kepengurusan tersebut belum tercatat secara resmi di Ditjen AHU Kemenkumham, sehingga dasar hukumnya dipertanyakan.

Selain itu, Firdaus menuding adanya dugaan intervensi Ketua Mahkamah Agung (MA) Prof. Sunarto dalam proses pembekuan tersebut.

“Kalau Ketua Mahkamah Agung sampai mengintervensi pengadilan tinggi tanpa dasar hukum yang jelas, ini berbahaya bagi marwah peradilan. Kita harus luruskan agar hukum tidak dipakai secara subjektif,” kata Deolipa.

Kerugian Finansial Besar

Selama delapan bulan tak dapat berpraktik dampak dari pembekuan profesi, Firdaus mengaku mengalami kerugian finansial milyaran rupiah. Ia menyebut kehilangan kontrak dengan sejumlah perusahaan nasional danz internasional bernilai ratusan juta rupiah per bulan.

Meski begitu, ia menegaskan tetap akan memilih jalur hukum.

“Saya tidak mau melawan dengan cara arogan. Saya tempuh jalur hukum, karena saya percaya hukum bisa meluruskan yang bengkok,” ujar Firdaus.

Dorong Reformasi UU Advokat

Selain mengajukan uji materi, tim kuasa hukum juga mendorong revisi UU Advokat. Salah satu usulan yang dikemukakan adalah pembentukan Dewan Kode Etik Nasional yang berdiri di atas seluruh organisasi advokat, untuk menghindari tumpang tindih kewenangan.

“Terlalu banyak organisasi advokat membuat kode etik menjadi kabur. Ada yang melanggar di satu organisasi lalu pindah ke organisasi lain seolah tanpa sanksi. Ini kelemahan yang harus diperbaiki,” jelas Deolipa.

Sidang MK Segera Digelar

Sidang perdana permohonan uji materiil di Mahkamah Konstitusi dijadwalkan berlangsung dalam waktu dekat. Firdaus menyebut langkah ini bukan hanya untuk kepentingan pribadi, tetapi demi kepastian hukum bagi seluruh advokat.

“Ini bukan hanya soal saya pribadi. Ini soal bagaimana hukum ditegakkan dengan adil bagi semua advokat di Indonesia,” pungkasnya.

Kasus Firdaus Oiwobo kembali menyoroti persoalan klasik dalam dunia advokat: tumpang tindih organisasi, lemahnya mekanisme kode etik, hingga potensi penyalahgunaan kewenangan dalam pemberian sanksi profesi. Polemik ini kian menunjukkan perlunya reformasi struktural dalam tata kelola profesi advokat di Indonesia.