NASIONAL
Hendry CH Bangun Raih Jabatan Ketua Umum PWI Pusat Periode 2023-2028

FEM Indonesia – Kongres XXV Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) berlangsung di Kota Bandung, Jawa Barat (Jabar) selama 2 hari, dari 25-26 September 2023. Kongres PWI dibuka Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara, Senin (25/09/2023).
Dalam pemungutan suara secara voting ada tiga nama kandidat adalah Atal S Depari, Hendry CH Bangun dan Zulmansyah, berlangsung ketat di El Hotel, Kota Bandung, Selasa (26/09/2023) malam.
Dari total 88 suara, pada putaran pertama, Atal memperoleh 40 suara. Sementara Hendry meraih 39 suara dan Zulmansyah hanya memperoleh 9 suara. Setelah itu, kembali digelar putaran kedua pemilihan yang bertarung dua nama antara Atal S Depari demgan Hendry CH Bangun.
Pada putaran kedua, susul menyusul raihan suara terjadi seperti pada putaran pertama. Namun akhirnya nama Hendry berhasil mengungguli suara dari Atal dengan peroleh 47 suara dan Atal memperoleh 41 suara. Atas itulah, Hendry CH Bangun terpilih sebagai Ketua PWI Pusat periode tahun 2023-2028.
“Alhamdulillah, Saya ucapkan terima kasih kepada seluruh wartawan PWI di Indonesia. Ini sebuah tantangan yang besar untuk mewujudkan visi dan misi PWI kedepannya. Pemilihan yang berlangsung demokratis dapat dijadikan contoh sebuah demokrasi dan PWI sebagai rumah bersama. PWI harus semakin kompak dan solid,” ujar Hendry.
NASIONAL
Atasi Macet di Tugu Sawangan Depok, Rekayasa Lalu Lintas Mulai Jum’at 23 Mei

FEM Indonesia, Depok – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok memastikan persiapan penerapan Manajemen Rekayasa Lalu Lintas (MRLL) di kawasan Simpang Tugu Batu Sawangan telah menunjukkan progres yang signifikan dan siap dilaksanakan pada Jumat (23/05/25).
Sejumlah infrastruktur penunjang kini telah dibenahi sebagai bagian dari upaya mewujudkan kelancaran arus lalu lintas di kawasan tersebut.
Kepala Dishub Kota Depok, Zamrowi, menyampaikan bahwa rapat koordinasi (rakor) lanjutan telah digelar hari ini untuk menyamakan persepsi dan merinci tahapan pelaksanaan MRLL. Ia menegaskan bahwa kesiapan lintas sektor telah berjalan optimal.
Camat dan lurah setempat, imbuhnya, telah melakukan sosialisasi kepada warga sekitar mengenai rekayasa lalu lintas yang akan diterapkan, serta mencetak banner sebagai media informasi.
“Di sisi lain, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) telah lebih dahulu melakukan penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL) dan pemotongan tiang reklame yang mengganggu pandangan dan ketertiban,” ungkap Zamrowi dari depok.go.id, Rabu (21/05/25).
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) turut menyelesaikan pelapisan ulang jalan yang rusak dan tidak rata, serta melaksanakan normalisasi dan perbaikan sistem drainase di sepanjang ruas terdampak.
Sementara itu, Dishub Kota Depok hari ini telah memasang rambu-rambu lalu lintas di sejumlah titik strategis. “Kami juga menyiapkan barrier yang akan mulai dipasang pada hari Jumat sebagai bagian dari pengaturan pengalihan arus lalu lintas,” ujarnya.
Zamrowi menambahkan, pelaksanaan MRLL di Tugu Batu Sawangan nantinya akan dikawal langsung oleh petugas gabungan dari Dishub, Polsek, dan Polres. Kehadiran petugas ini bertujuan untuk membantu pengalihan arus, memastikan kelancaran mobilitas warga, serta mengantisipasi potensi pelanggaran seperti kendaraan yang melawan arah.
“Dengan koordinasi yang solid antarperangkat daerah, kami optimis penerapan rekayasa lalu lintas di Simpang Tugu Batu dapat berjalan efektif dan memberi dampak positif bagi masyarakat,” tutupnya.
Ekonomi & Bisnis
APSENDO Minta Pemerintah Kaji Ulang Rencana Penghapusan Impor Ethanol Tanpa Seleksi

FEM Indonesia, Jakarta – Sikap pemerintah yang berinisiatif meniadakan persyaratan Persetujuan Impor (PI) bagi produk ethanol dengan kode Harmonized System (HS) 2207 menuai tanggapan.
Menurut Ketua Umum Asosiasi Produsen Spiritus dan Ethanol Indonesia (APSENDO), Izmirta Rachman, kebijakan rencana penghapusan PI untuk seluruh golongan ethanol dalam HS Code 2207 tersebut membuat pihaknya sangat khawatir jika benar-benar dilaksanakan.
“Kebijakan ini, jika tidak dikelola dengan kehati-hatian dan tanpa pembedaan yang jelas, akan menjadi hantaman berat bagi industri ethanol nasional yang telah melakukan investasi signifikan dan memberikan kontribusi nyata bagi perekonomian negara. Kami memahami keinginan pemerintah untuk melancarkan arus perdagangan, namun kelonggaran impor ini seharusnya tidak mengorbankan eksistensi industri strategis di negeri sendiri,” katanya di Jakarta, Selasa (20/5).
Jika, lanjutnya, kebijakan itu diterapkan tanpa pertimbangan selektif berdasarkan jenis ethanol dan peruntukannya maka berpotensi besar meruntukan pilar-pilar industri ethanol di tanah air.
“Jelas kebijakan ini akan mengancam keberlanjutan sektor pergulaan nasional, serta memberikan dampak buruk secara langsung kepada para petani tebu. Lebih jauh, asosiasi melihat bahwa pelonggaran aturan impor ini terkesan hanya menitikberatkan pada kemudahan pemasukan barang dari luar negeri tanpa adanya timbal balik berupa kemudahan ekspor, sehingga menimbulkan tanda tanya besar mengenai keberpihakan pemerintah terhadap kemajuan industri dalam negeri,” tuturnya.
APSENDO juga menilai bila penghapusan kewajiban Persetujuan Impor (PI) untuk seluruh jenis ethanol tanpa pertimbangan yang cermat berpotensi memicu dampak signifikan bagi keberlangsungan industri dan stabilitas ekonomi nasional. Pun dampak lain seperti potensi hilangnya lapangan kerja, investasi lokal di sektor industri yang menggunakan ethanol jika pasar domestik dibanjiri produk impor.
Sedangkan potensi dampak negatif deregulasi impor ethanol, APSENDO mendesak pemerintah untuk mengadopsi kebijakan yang lebih terukur yaitu pendekatan diferensial berdasarkan kode HS.
“Untuk HS 2207.20.11 (fuel grade ethanol), impor dapat dipertimbangkan secara terbatas dan dengan pengawasan ketat demi mendukung program biofuel nasional, dengan prioritas utama tetap pada pemanfaatan pasokan dalam negeri,” kata Izmirta.
“Sementara itu, untuk HS 2207.10.00 dan HS 2207.20.19 (ethanol industri & teknis), APSENDO merekomendasikan agar kewajiban Persetujuan Impor (PI) tetap diberlakukan. Langkah ini dinilai krusial untuk menjaga keberlangsungan industri ethanol lokal, melindungi sektor pergulaan nasional, serta menjamin kesejahteraan petani tebu. Kami berpandangan bahwa deregulasi di ranah ekspor ethanol justru lebih mendesak untuk direalisasikan, mengingat saat ini ekspor ethanol masih dibebani persyaratan Persetujuan Ekspor (PE) dan Laporan Surveyor (LS) yang dinilai menghambat daya saing di pasar global” tambahnya.
Karena itu, APSENDO mengimbau pemerintah untuk tidak tergesa-gesa dalam mengambil keputusan terkait kebijakan deregulasi ini, melainkan melibatkan para pemangku kepentingan industri ethanol dalam dialog yang konstruktif dan didasarkan pada data yang akurat.
“Asosiasi berkeyakinan bahwa deregulasi yang tidak terukur hanya akan menghasilkan efisiensi semu dan berpotensi merusak ketahanan ekonomi nasional pada sektor yang memiliki nilai strategis ini,” imbuh Izmirta.
Untuk diketahui, ethanol memiliki beragam klasifikasi HS Code yang berbeda. Pertama, HS Code 2207.20.11 adalah ethanol denaturasi > 99% (fuel grade) untuk biofuel, yang impornya masih mungkin dipertimbangkan secara terbatas melalui kajian mendalam. Kedua HS Code 2207.10.00 adalah ethanol tidak denaturasi yang umum digunakan dalam farmasi, industri makanan dan minuman serta pengolahan sampah. Ketiga HS Code 2207.20.19 mencakup ethanol denaturasi lainnya untuk kosmetik, keperluan rumah tangga dan berbagai aplikasi teknis industri. [foto : dokumentasi/teks : denim]
NASIONAL
Meski Ada Penolakan, Wali Kota Depok Siapkan Rumah Didik Anak di SDN Pondok Cina 1

FEM Indonesia, Depok – Wali Kota Depok, Supian Suri menunjukkan komitmennya terhadap anak-anak istimewa atau yang berkebutuhan khusus di Kota Depok.
Untuk mendorong kemandirian di dalam diri mereka, Wali Kota Depok Supian Suri pun bertekad membentuk Rumah Didik Anak. Rencananya, lokasi Rumah Didik Anak ini akan disiapkan di bangunan eks SDN Pondok Cina 1.
“Saya melihat ruang untuk anak istimewa sangat dibutuhkan, maka mohon izin InsyaAllah SDN Pondok Cina 1 digunakan untuk rumah didik anak istimewa,” kata Supian Suri dikutip dari depok.go.id.
Menurutnya, agar hidup mandiri penting memberikan kepercayaan diri, kesempatan untuk mencoba, dan dukungan yang tepat bagi anak-anak istimewa. Di rumah didik anak istimewa, lanjutnya, anak-anak akan dilatih dan belajar sesuai minat, bakat dan kemampuan mereka. Khususnya membangun jiwa kewirausahaan.
“Secara formal SLB (Sekolah Luar Biasa) itu menjadi wadah mereka belajar, tapi ini lebih kepada pengembangan enterpreneur, keterampilan, kemandirian mereka di rumah didik anak istimewa. Kita akan hadirkan para pelatih yang bisa mengajarkan mereka, melayani mereka di luar pendidikan formal,” papar ungkap Supian Suri.
Supian mengungkapkan, bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Depok ingin mencontoh Pemkot Surabaya yang telah mempunyai program tersebut. Dirinya juga sudah berkunjung ke Rumah Anak Prestasi di Kota Surabaya.
Terkait waktu pelaksanaan, Supian Suri menyampaikan proses renovasi akan dilakukan secepatnya.
“Kita akan rekrut instruktur-instrukturnya yang bisa melakukan ini, termasuk psikolognya, termasuk layanan kesehatannya, nanti setelah itu baru kita buka. Saya yakin ini awal tahun depan, kita sudah bisa memberikan layanan buat mereka,” tandas Supian Suri.
Sementara Politisi Gerindra Kota Depok, Hamzah menyanggah pernyataan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang menyebut pernyataan Wali Kota Depok, Supian Suri terkait eks Gedung SDN Pondok Cina 1 menjadi polemik di DPRD Depok.
Hamzah menegaskan bahwa kebijakan Wali Kota Depok telah mendapatkan persetujuan dari mayoritas Partai dan Aleg di DPRD Kota Depok. Ia jelaskan hampir semua setuju akan kebijakan yang dikeluarkan wali kota.
“Jika teman PKS tidak setuju itu adalah hak politiknya masing-masing. Itu sah sah saja,” kata Hamzah.
Menurut Hamzah, kebijakan yang dikeluarkan Wali Kota Depok, Supian Suri tentang eks Gedung SDN Pocin 1 adalah mengikuti Inpres no 1 tahun 2025 tengan efisiensi anggaran. Sehingga kata Hamza, Wali Kota Depok tidak melanggar konstitusi.
Di Inpres no 1 tahun 2025, jelas Hamzah, terdapat aturan entang Efisiensi Anggaran Dalam Pelaksanaan Pedapatan dan Belanja Negara & Anggaran Pendapatan belanja Daerah, dimana Inpres tersebut meminta kepada seluruh kepala daerah untuk melakukan efisiensi anggaran tahun 2025. [foto: diskominfodepok]
-
Movie & TV3 days ago
Film “Mission: Impossible-The Final Reckoning” Tayang di Indonesia, 21 Mei 2025!
-
Ragam3 days ago
Dimsum Kreasi Emaks Wira, Solusi Ekonomi Keluarga
-
NASIONAL2 days ago
Meski Ada Penolakan, Wali Kota Depok Siapkan Rumah Didik Anak di SDN Pondok Cina 1
-
NASIONAL6 days ago
PT. Mahameru Tirta Utama Hadirkan SPAM, Air Bersih Langsung Bisa Dikonsumsi Diseluruh Indonesia!