Connect with us

NASIONAL

Judicial Review Batas Usia Capres Diatas 70 Tahun Ditolak MK, Aliansi 98 Akan Surati DPR

Published

on

FEM Indonesia, Jakarta – Hakim Mahkamah Konstitusi akhirnya memutuskan perkara dengan Nomor registrasi 102/PUU-XXI/2023 permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yaitu pada pasal 169. 

Dalam sidang putusan tersebut, Ketua MK Anwar Usman yang memimpin sidang menyatakan menolak permohonan pemohon terkait dengan batas usia dan rekam jejak Capres-cawapres.

Menanggapi putusan tersebut, Sekjen Aliansi ’98 Pengacara Pengawal Demokrasi dan HAM, Anang Suindro, S.H.,M.H mengaku sangat kecewa. Ia menilai putusan Hakim MK ini tidak mengakomodir terkait perjuangan hak asasi manusia (HAM), padahal Presiden Jokowi telah mengakui ada 12 kasus pelanggaran HAM yang belum selesai hingga sekarang.

“Jika presiden dan wakil presiden ke depan menjadi bagian dari pelaku pelanggaran HAM, penculikan aktivis dan penghilangan orang secara paksa, maka kami sebagai warga negara sangat dirugikan karena kasus-kasus tersebut tidak mungkin diselesaikan dan tidak mungkin mereka mengadili dirinya sendiri,” ujar Anang usai menghadiri sidang putusan di MK, Senin (23/10/2023).

Sebenarnya, kata Anang, ia ingin menanggapi putusan tersebut secara langsung dalam persidangan namun tidak diberi kesempatan sehingga tidak bisa menyampaikan secara langsung pokok-pokok yang menjadi kegelisahan dan keberatan Pemohon. Sementara Hakim Saldi Isra menjelaskan bahwa  sesuai tata tertib MK, pada saat pembacaan putusan MK tidak diperkenankan melakukan interupsi.

“Sebelum sidang kami juga berupaya menyampaikan terkait posisi Ketua MK yang memiliki hubungan kekerabatan dengan Mas Gibran Rakabuming Raka yang posisinya akan dideklarasikan sebagai Cawapres mendampingi Prabowo sehingga kami menilai ada hubungan kekerabatan yang sedikit banyaknya akan menggangu keputusan, sementara kami menghindari adanya konflik of interest antara Ketua MK dengan status keponakannya Mas Gibran,” ungkapnya.

Pasca putusan ini, tambah Anang, Tim Aliansi 98 Pengacara Pengawal Demokrasi dan HAM berkemungkinan akan bersurat kepada DPR agar penambahan frasa sebagaimana yang dimohonkan di MK dapat dimasukkan dalam Undang-undang Pemilu. Selain itu, Tim juga akan mengkaji langkah hukum lain untuk melaporkan Hakim MK ke Mahkamah Kehormatan MK.

Sementara itu, Anggota Tim Aliansi ’98 Pengacara Pengawal Demokrasi dan HAM, Edesman Andreti Siregar pun mengaku kecewa dengan keputusan MK. Menurutnya, kekecewaan tersebut bukan hanya untuk Pemohon saja, namun juga seluruh rakyat Indonesia yang mengidamkan Capres-cawapres yang baik dan terbaik.

“Kami sangat kecewa karena yang lain dikabulkan sementara kami tidak, padahal sama-sama memperjuangkan hak dan Marwah dari Capres-Cawapres ke depannya. Terkait pandangan bahwa gugatan kami mengarah ke salah satu capres dan cawapres, sudah tentu tidak. Kami tidak pernah menjegal dan tidak punya tendensius ke salah satu calon,” paparnya.

Untuk itulah, Anang menginformasikan bahwa pihaknya akan menyurati dan mengadukan MK ke Dewan Perwakilan Rakyat (MPT) atas putusan yang dianggap mengecewakan itu.

NASIONAL

Ringankan Beban Warga, Gubernur DKI Jakarta Gratiskan PBB Rumah di Bawah Rp2 Miliar

Published

on

By

FEM Indonesia, Jakarta – Pemerintah DKI Jakarta mengumumkan bahwa pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk rumah dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp2 miliar dan apartemen atau rumah susun dengan NJOP di bawah Rp650 juta. Keputusan tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 281 Tahun 2025 yang diteken pada 25 Maret 2025.

“Untuk NJOP di bawah Rp2 miliar, maka PBB-nya kita bebaskan. Untuk NJOP di bawah Rp650 juta untuk apartemen, rumah susun dan sebagainya, PBB-nya kita bebaskan,” kata Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, Jakarta, Kamis (27/3/2025).

Menurut Pramono, kebijakan ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat, terutama mereka yang tinggal di rumah susun atau apartemen dengan NJOP yang relatif rendah. Menurutnya, sebagian besar rumah susun di Jakarta memiliki NJOP di bawah Rp650 juta sehingga pemilik akan mendapatkan manfaat dari pembebasan PBB ini.

“Dengan demikian hampir sebagian PBB yang ada, warga Jakarta kecuali orang-orang mampu, maka kami gratiskan,” tutur Pramono.

Pembebasan PBB ini akan segera disosialisasikan kepada masyarakat. Namun untuk rumah kedua dengan NJOP di bawah Rp2 miliar, pembebasan PBB hanya berlaku sebesar 50%, sedangkan untuk rumah ketiga dan seterusnya, PBB akan dikenakan penuh. “Jadi NJOP di bangunan pertama kita bebaskan penuh, kalau NJOP untuk rumah kedua maka 50%, rumah ketiga sepenuhnya bayar karena dia sudah mampulah,” kata dia.

Pramono juga menegaskan bahwa pihaknya akan mengelola keuangan daerah dengan baik dan memprioritaskan program-program yang bermanfaat bagi masyarakat menengah ke bawah.

Continue Reading

Headline

Gandeng Tim Kuasa Hukum, RK Jawab Tudingan Hamili Model Majalah Dewasa

Published

on

FEM Indonesia – Dihebohkan dengan isu seputar asmara diam diam dengan model majalah dewasa hingga punya anak, mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil akhirnya angkat bicara. Pria yang akrab disapa kang emil ini mengklarifikasi dan mengaku pernah bertemu dengan perempuan tersebut satu kali. Namun dia membantah memiliki anak dari perempuan itu. Begini klarifikasi RK melalui akun instragramnya.

“Kemarin telah beredar kabar bahwa ada pihak yang mengaku memiliki anak dari saya. Saya perlu sampaikan bahwa, ini adalah tidak benar dan merupakan fitnah keji bermotif ekonomi yang didaur ulang,” tulis RK pada hari Kamis (27/3).

RK menyebut permasalahan dengan perempuan itu sudah diselesaikan empat tahun lalu. “Sudah diselesaikan melalui bukti-bukti akurat yang tidak terbantahkan,” katanya. Saat bertemu, RK juga menegaskan bahwa perempuan itu sudah hamil terlebih dulu.

“Saya hanya bertemu yang bersangkutan satu kali. Dan Permasalahan 4 tahun lalu ini sudah diselesaikan melalui bukti-bukti akurat yang tidak terbantahkan, bahwa ia sudah hamil duluan saat bertemu dan karenanya yang bersangkutan sudah meminta maaf di hadapan keluarganya. Yang saya tidak pahami adalah mengapa sekarang dimunculkan lagi, atas motivasi yang saya tidak pahami. semoga yang bersangkutan diberikan hidayah, tulis RK.

Atas kehebohan isu ini, RK mengatakan bakal menggandeng tim hukum untuk menyelesaikan masalah yang disebutnya sebagai fitnah. Dan menyebut akan memperlihatkan bukti-bukti terkait hubungannya dengan perempuan itu pada waktu yang dibutuhkan.

“Untuk kali ini, saya akan menggunakan tim hukum, untuk mewakili saya dalam permasalahan ini, sehingga bukti-bukti akurat terkait kebohongan fitnah ini bisa diperlihatkan kembali pada waktu yang dibutuhkan,” tegasnya. RK mengakhiri tulisan klarifikasinya dengan menyampaikan permohonan maaf atas dosa dan kekhilafan yang pernah ia perbuat. 

“Dan mohon doanya agar kami selalu dijauhkan dari fitnah dunia, dan semua yang membaca berita bisa tabbayun dengan jernih. Apalagi ini saat bulan suci Ramadhan,” tutupnya. [foto: instagramridwankamil]

Continue Reading

NASIONAL

Bayar Zakat Melalui Baznas, Presiden Prabowo : “Menghindarkan hidup dari sifat kikir!”

Published

on

FEM Indonesia, Jakarta Presiden RI Prabowo Subianto dan Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming membayar zakat fitrah melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI dalam pelaksanaan Zakat Istana bertajuk Cahaya Zakat: Keajaiban Muzaki dan Mustahik, di Istana Negara, Jakarta, Kamis (27/3/2025).

Pelaksanaan Zakat Istana ini dihadiri oleh sejumlah Menteri Kabinet Merah Putih, Kepala Lembaga Tinggi Negara, Direksi BUMN, Pejabat Kementerian Lembaga, serta para kepala daerah yang bersama-sama menyalurkan zakatnya melalui BAZNAS.

Penyerahan zakat Presiden dan Wapres diterima oleh Pimpinan BAZNAS RI Bidang Pengumpulan Rizaludin Kurniawan dan didoakan langsung oleh Ketua BAZNAS RI Prof. Dr. KH. Noor Achmad sebagaimana kewajiban amil mendoakan muzaki.

Dalam sambutannya, Presiden RI Prabowo Subianto menyampaikan, “Dengan berzakat, kita dapat berbagi dengan sesama, menolong kaum dhuafa, meringankan beban hidup mereka, dan menghindarkan hidup dari sifat kikir.”

“Berzakat adalah cerminan sikap gotong royong dan upaya mengurangi ketimpangan sosial serta pemerataan kesejahteraan. Semoga zakat yang kita keluarkan akan menambah ketaqwaan kita kepada Allah SWT,” katanya.

Presiden Prabowo juga mengapresiasi kinerja BAZNAS. “Saya menghormati kerja keras saudara-saudara di BAZNAS yang juga diapresiasi di luar negeri, di Palestina, di Timur Tengah. Pekerjaan BAZNAS sangat dihormati, dan BAZNAS selalu hadir di tempat yang sulit. Terima kasih BAZNAS.”

Presiden Prabowo berharap, pengelolaan zakat yang dilakukan BAZNAS harus dilakukan secara transparan dan efektif, harus sampai kepada mereka yang membutuhkan, dan harus dilaksanakan dengan pengelolaan yang sebersih-bersihnya.

Sementara itu, Ketua BAZNAS RI, Prof. Dr. KH. Noor Achmad menyampaikan rasa syukur atas terselenggaranya Zakat Istana yang untuk pertama kalinya diselenggarakan di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo.

“Hari ini Kamis, 27 Maret 2025, bertepatan dengan 27 Ramadhan 1446 H merupakan hari yang sangat istimewa dan membanggakan bagi kita semua. Kita patut bersyukur atas perkenan Bapak Presiden Prabowo untuk melanjutkan jejak baik dalam pelaksanaan Zakat Istana bersama Bapak Wakil Presiden Mas Gibran Rakabuming Raka, serta didampingi oleh segenap pimpinan lembaga tinggi negara, para menteri kabinet Merah Putih, serta panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, dan pimpinan BUMN,” ujar Kiai Noor.

Menurutnya, momentum Zakat Istana hari ini menjadi pengingat kuat akan akar spiritual dan sosial dari zakat itu sendiri.

“Kami ingin menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Bapak Presiden atas kepercayaan yang diberikan kepada BAZNAS untuk mengelola Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS). Kepercayaan ini mencerminkan kepedulian negara terhadap pemenuhan kewajiban keagamaan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat, sesuai dengan amanah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” ucapnya.

Dalam kesempatan tersebut, Kiai Noor juga menyampaikan kinerja pengelolaan zakat dalam 4 tahun terakhir dari tahun 2021–2024 yang semakin meningkat. “Pengumpulan Zakat, Infak, dan Sedekah tahun 2021 sebesar Rp14 triliun, tahun 2022 sebesar Rp22,4 triliun, tahun 2023 sebesar Rp32,3 triliun, dan tahun 2024 sebesar Rp40,4 triliun, dan target tahun 2025 ini sebesar Rp50 triliun,” ujarnya.

Sementara pengumpulan BAZNAS RI (pusat) sendiri tahun 2021 sebesar Rp517 miliar, tahun 2022 sebesar Rp634 miliar, tahun 2023 sebesar Rp882 miliar, tahun 2024 sebesar Rp1,12 triliun, dan target tahun 2025 sebesar Rp1,35 triliun.

“Adapun penyalurannya, pada tahun 2021, jumlah penyaluran zakat sebesar Rp14,04 triliun, tahun 2022 sebesar Rp21,6 triliun, tahun 2023 sebesar Rp31,2 triliun, dan tahun 2024 sebesar Rp39,5 triliun. Sementara penyaluran BAZNAS RI (pusat) tahun 2021 sebesar Rp501 miliar, tahun 2022 sebesar Rp756 miliar, tahun 2023 sebesar Rp675 miliar, dan tahun 2024 sebesar Rp1,07 triliun,” jelasnya.

Setiap tahun, kata Kiai Noor, BAZNAS mengusung tema yang berbeda yang diharapkan dapat memberikan dampak nyata. Pada tahun 2021 dan 2022 “Cinta Zakat”, tahun 2023 “Berkah Berzakat.”

“Pada tahun 2024 ‘Nikmat Berzakat’ dan tahun 2025 ini sengaja kami mengusung untuk Bapak Presiden Prabowo Subianto dengan tema ‘Cahaya Zakat’. Tema ini sebagai simbol kekuatan dan cita-cita Bapak Presiden untuk menerangi masyarakat Indonesia dan Insya Allah dunia,” ucapnya.

Kiai Noor menambahkan, pihaknya mengajak seluruh elemen bangs baik pemerintah, dunia usaha, akademisi, dan masyarakat untuk bersinergi dalam menjadikan zakat sebagai pilar pembangunan. “Mari kita terus berzakat dengan penuh keikhlasan, karena didalamnya terkandung keberkahan bagi kita semua.”

Kegiatan penyerahan zakat presiden dan wakil presiden serta para menteri dan pejabat pemerintah ini turut didukung oleh Bank Syariah Indonesia (BSI).

Continue Reading
Advertisement
Advertisement

Trending