FEM Indonesia, JakartaPT Konsumen Perumahan Nasional atau yang lebih dikenal Koperumnas, akhirnya bersikap tegas dengan mengambil langkah hukum.

Koperumnas melaporkan mereka yang dianggap dan diduga pembuat gaduh perusahaanya ke Bareskrim Polri pada Senin (6/6/2022) kemarin.

“Kami menganggap hal tersebut adalah fitnah, dan untuk itu kami melaporkan pihak-pihak terkait yang menduga PT Koperumnas melakukan penipuan dan penggelapan ke Bareskrim Mabes Polri,” tegas Dirut PT Konsumen Perumahan Nasional, M. Aris Suwirya dalam keterangan siaran persnya.

Dirut Koperumnas, M. Aris Suwirya
Dirut Koperumnas, M. Aris Suwirya

Aris menjelaskan, Koperumnas adalah perusahaan developer atau pengembang perumahan atau penjual rumah sederhana sekelas subsidi dengan sasaran utamanya adalah Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Koperumnas sendiri bahkan dalam membangun rumah untuk konsumennya tidak menggunakan dana bank atau investor.

“Kami sekali lagi menegaskan bahwa PT Koperumnas adalah murni perusahaan developer atau pengembang perumahan dengan produk intinya penjualan rumah,” bebernya.

Tambah Aris, Agar tidak terjadi lagi fitnah dan untuk tetap menjaga kepercayaan konsumen, maka Koperumnas resmi melaporkan balik oknum-oknum ke Bareskrim Mabes Polri sesuai dengan hukum yang berlaku.

Sebelumnya, sejumlah oknum yang mengaku korban penipuan dengan modus penjualan perumahan syariah melaporkan ke Polda Metro Jaya pada 22 Maret 2022 lalu, dengan nomor registrasi LP/B/1485/III/2022/SPKT/Polda Metro Jaya.