FEM Indonesia, Jakarta – Badan Perfilman Indonesia (BPI) dan Kementerian Ekonomi Kreatif (Kemenekraf) sepakat memperkuat kolaborasi strategis guna mendorong pertumbuhan dan daya saing industri film nasional. Kesepakatan tersebut mengemuka dalam audiensi yang digelar di Jakarta pada 16 Juni 2026.

Pertemuan tersebut membahas arah pengembangan industri film Indonesia dalam kerangka Rencana Induk Ekonomi Kreatif serta menjadi langkah awal penguatan sinergi antara pemerintah dan pelaku perfilman nasional.

Dalam kesempatan itu, Menteri Ekonomi Kreatif menegaskan bahwa sektor film menjadi salah satu prioritas utama dalam Rencana Induk Ekonomi Kreatif yang telah diatur melalui Peraturan Presiden. Film masuk ke dalam bidang Media, salah satu dari empat bidang kreatif utama bersama Budaya, Desain, serta Digital dan Teknologi.

Pemerintah menargetkan sektor ekonomi kreatif mampu memberikan kontribusi yang lebih besar terhadap perekonomian nasional melalui pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB), peningkatan ekspor, perluasan lapangan kerja, dan peningkatan investasi. Salah satu fokus utama yang didorong adalah komersialisasi kekayaan intelektual (IP) agar karya-karya kreatif Indonesia, termasuk film, mampu bersaing di pasar global.

Untuk mendukung target tersebut, pemerintah menargetkan investasi sektor film mencapai Rp2,15 triliun dan tengah menyiapkan berbagai skema insentif khusus bagi subsektor film, gim, dan aplikasi.

Kebijakan ini juga sejalan dengan arahan Presiden yang mendorong pengembangan 200 desa kreatif, penguatan creative hub di berbagai daerah, serta pengembangan inisiatif “Creative by Indonesia”. Langkah tersebut dinilai akan membuka peluang yang lebih luas bagi talenta perfilman di berbagai wilayah Indonesia.

Dalam audiensi tersebut, BPI dan Kemenekraf membahas sejumlah agenda strategis yang menjadi perhatian bersama.

Salah satunya adalah pengembangan sumber daya manusia (SDM) dan akses data industri. BPI menyoroti pentingnya keterbukaan akses bagi mahasiswa serta talenta muda untuk masuk ke industri film, termasuk kebutuhan akan sistem data terbuka yang dapat dimanfaatkan sebagai sarana pembelajaran dan pengembangan kapasitas.

Selain itu, isu pemberantasan pembajakan juga menjadi fokus utama pembahasan. BPI mencatat pembajakan masih menjadi ancaman serius bagi keberlangsungan industri film nasional dengan potensi kerugian yang diperkirakan mencapai Rp14,8 triliun pada 2024.

Untuk mengatasi persoalan tersebut, BPI bersama pemerintah berkomitmen memperkuat upaya anti-pembajakan melalui pembentukan Anti-Piracy Task Force yang melibatkan Kementerian Komunikasi dan Digital, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), serta aparat penegak hukum. Langkah lain yang akan dilakukan meliputi pemblokiran situs ilegal dan kampanye edukasi kepada masyarakat agar lebih memilih menonton film secara legal.

Agenda strategis lainnya adalah perluasan akses layar bagi film Indonesia. Saat ini, hanya sekitar separuh film yang telah lulus sensor yang berhasil mendapatkan kesempatan tayang di bioskop. Karena itu, pembangunan layar bioskop lokal menjadi salah satu perhatian bersama untuk memperluas ruang distribusi film nasional.

Ketua Umum BPI, Fauzan Zidni, mengatakan industri film Indonesia masih menghadapi berbagai tantangan yang perlu diselesaikan secara bertahap.

“Tantangan industri film kita masih banyak, dan kami tidak menutup mata soal itu. Yang penting sekarang kita punya arah yang sama dengan pemerintah. BPI siap bekerja, bertahap, bersama seluruh masyarakat film, termasuk memperjuangkan kepastian hukum dan dukungan pendanaan yang stabil bagi kemajuan industri film Indonesia,” ujarnya.

BPI memandang berbagai kesepakatan yang dicapai dalam pertemuan tersebut sebagai titik awal untuk membangun ekosistem perfilman yang lebih sehat, adil, dan kompetitif. Sebagai tindak lanjut, BPI dan Kementerian Ekonomi Kreatif akan segera membentuk Kelompok Kerja (Pokja) kolaborasi beserta penyusunan timeline pelaksanaan program-program strategis yang telah disepakati.