FEM Indonesia, Jakarta – Peredaran kosmetik ilegal dan produk berbahaya tak ada habisnya. Pasalnya, hasil pemantauan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) periode Oktober hingga November 2024, menunjukkan sedikitnya ada 69 merek yang berhasil disita berkaitan dengan kandungan terlarang.

“Mayoritas temuan produk kosmetik ilegal merupakan produk impor yang berasal dari Tiongkok, namun ada juga beberapa produk yang berasal dari Korea, Malaysia, Thailand, Filipina, dan India,” ungkap Kepala BPOM RI Taruna Ikrar di Jakarta, Sabtu, (11/1/2025).

Taruna Ikrar melanjutkan bahwa kandungan bahan berbahaya tersebut, hasil pengujian dari sebagian besar temuan produk kosmetik ilegal diketahui mengandung bahan dilarang. 

“Yaitu mengandung merkuri dan pewarna rhodamin B (merah K10),” ujarnya.

Menggunakan kosmetik dengan kandungan K10 dalam waktu lama bisa memicu gangguan fungsi hati atau liver dan kanker. Ciri-ciri produk kosmetik dengan pewarna tekstil umumnya memiliki warna yang mencolok. 

BPOM RI mengimbau agar masyarakat dengan bijak dalam memilih produk kosmetik. [foto : istimewa]