FEM Indonesia, Depok – Tak mendapat jawaban yang memuaskan seputar persoalan Damkar Depok, Pengacara 80 petugas Damkar Depok, Deolipa Yumara akhirnya melayangkan somasi ke pengadilan.

Somasi kata Deolipa merupakan balasan ketidakpuasan Deolipa atas jawaban Wali Kota Depok, Mohammad Idris dan wakilnya, Imam Budi Hartono serta Kepala Damkar Depok. 

“Kami mewakili petugas Damkar yang 80 orang sudah somasi wali kota, dan sudah dijawab. Memang ada respon dari Wali Kota Depok, dari pemkot hanya saja responnya itu sifatnya normatif,” ungkap Deolipa, Jum’at (8/11/2024).

Pengacara yang pernah menjadi aktivis 98 ini menambahkan bahwa adapun jawaban dari Wali Kota Depok, Mohammad Idris terkait somasi yang sebelumnya dikirim mengaku akan mempertimbangkan, bakal upayakan dan nantinya akan dianggarkan.

“Masalah Damkar Depok ini adalah masalah praktis, di mana harus ada peralatannya, kemudian yang rusak-rusak harus diperbaiki segera. Tapi jawabannya dari wali kota adalah tunggu anggaran tahun depan, kemudian dipertimbangkan juga. Termasuk mengenai upah, mereka pertimbangkan juga, nanti mereka rapat,” terang Deolipa.

Namun yang paling penting, kata Deolipa, adalah persoalan kerusakan alat Damkar yang sampai saat ini belum diperbaiki. Dan karena jawabannya normatif akhirnya melakukan somasi citizen lawsuit adalah gugatan warga negara kepada penyelenggara negara untuk menuntut keadilan atas kelalaian dalam memenuhi hak-hak warga negara.

“Nah, jangka waktu somasi ini adalah 60 hari. Memang aturan-aturan dari Mahkamah Agung untuk citizen lawsuit harus 60 hari menyadarkan pemerintah kota atau pemerintah negara, bahwasannya 60 hari kedepan,” terangnya.

Lebih lanjut dia juga memberikan clue kejanggalan lainnya, tentang seragam dinas Damkar Kota Depok yang terakhir kali dibagikan pada tahun 2019 silam. [foto: istimewa]