Connect with us

Selebriti

Polemik Soal Kucing, Uya Kuya dan Sherina Munaf Sepakat Damai!

Published

on

FEM Indonesia, Jakarta – Polemik kepemilikan kucing antara pesohor Uya Kuya (Surya Utama) dan musisi Sherina Munaf akhirnya menemui titik damai. 

Kedua belah pihak memilih jalur kekeluargaan usai menjalani mediasi yang difasilitasi Polres Metro Jakarta Timur pada Jumat malam (13/9/2025).

Sherina sebelumnya diperiksa selama 12 jam untuk klarifikasi terkait unggahannya di media sosial soal penyelamatan kucing. Uya Kuya juga hadir memberikan keterangan tambahan setelah diminta tim penyidik. 

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Alfian Nurrizal, mengapresiasi kesepakatan damai ini. “Niat baik dalam mediasi membuahkan hasil musyawarah kekeluargaan,” ujarnya.

Kuasa hukum Sherina, Adit, menegaskan kliennya hanya tergerak oleh rasa kemanusiaan. “Sherina menolong kucing-kucing itu, tidak ada niat buruk sama sekali,” katanya. 

Sementara itu, Uya Kuya menyebut masih ada tiga kucingnya yang hilang, yakni Miss America, Ken, dan Sora. Ia menegaskan tidak memiliki masalah pribadi dengan Sherina, hanya ingin memastikan keberadaan kucing-kucingnya.

Dengan tercapainya kesepakatan, kepolisian berharap polemik kucing Uya–Sherina benar-benar selesai dan tidak berlarut. 

Penyelesaian damai ini dinilai menjadi contoh positif bagi masyarakat dalam mengatasi perbedaan secara musyawarah. [foto dok instagram sherinamunaf]

Selebriti

Ivan Gunawan Tinjau Bantuan Kemanusiaan untuk Palestina di Mesir

Published

on

FEM Indonesia, Jakarta – Desainer sekaligus selebriti Ivan Gunawan didampingi Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI meninjau langsung penyaluran bantuan kemanusiaan untuk rakyat Palestina di sejumlah titik distribusi di Kairo, Mesir.

Ivan mengaku bersyukur dapat hadir menyaksikan proses distribusi bantuan yang merupakan hasil donasi masyarakat Indonesia.

“Saya berdiri di sini atas nama kemanusiaan. Gerakan Love, Hope for Humanity lahir dari brand saya, Mandjha Ivan Gunawan. Event ini pertama kali digelar akhir Juni lalu, dan Alhamdulillah mendapat sambutan luar biasa. Hingga akhir Juli, terkumpul Rp2 miliar yang kami salurkan melalui BAZNAS untuk membantu Palestina,” ujar Ivan dalam keterangan pers dari Kairo, Rabu (10/9/2025).

Dana tersebut, kata Ivan, berasal dari partisipasi para wanita Mandjha yang berdonasi langsung maupun melalui pembelian koleksi hijab bertema Palestina, di mana sebagian keuntungannya disumbangkan.

“Ketika saya datang ke Mesir dan melihat langsung kondisi para korban, hati saya benar-benar terenyuh. Lewat karya, saya ingin berbagi dengan saudara-saudara kita di Palestina. Semoga bantuan ini sedikit meringankan penderitaan mereka,” lanjut Ivan.

Selama di Mesir, Ivan juga menyempatkan diri mengunjungi rumah sakit untuk bertemu pengungsi Palestina, serta meninjau gudang logistik yang menyiapkan paket bantuan pangan untuk Gaza.

“Ini pengalaman luar biasa. Saya ikut membantu proses packing dan terharu melihat betapa banyak isi satu kotak bantuan untuk satu keluarga. Saya berharap keluarga-keluarga di Gaza bisa terbantu,” ungkapnya.

Ivan juga menyampaikan apresiasi kepada BAZNAS yang memfasilitasi penyaluran bantuan. Ia berencana melanjutkan gerakan kemanusiaan lewat berbagai kegiatan sosial bersama brand Mandjha.

Sementara itu, Direktur Pengumpulan BAZNAS RI, Faisal Qosim, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk tanggung jawab menyampaikan amanah masyarakat Indonesia untuk Palestina.

“Kita bekerja sama dengan brand Mandjha dari Ivan Gunawan untuk membantu masyarakat Palestina. Peninjauan lapangan ini penting agar distribusi bantuan berjalan efektif dan tepat sasaran,” jelas Faisal.

Ia berharap doa dari masyarakat Indonesia agar seluruh amanah yang disampaikan benar-benar membawa manfaat dan keberkahan bagi rakyat Palestina.

Continue Reading

NASIONAL

Rahayu Saraswati Mundur dari DPR, Mila Ayu Dewata: “Beliau Korban Badai Politik”

Published

on

FEM Indonesia, Jakarta – Keputusan mengejutkan datang dari Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo. Politisi Gerindra yang akrab disapa Sara itu resmi mengundurkan diri dari keanggotaannya di DPR RI periode 2024–2029.

Sara, yang juga keponakan Presiden Prabowo Subianto, menyampaikan pengunduran dirinya lewat unggahan video di akun Instagram pribadi pada Rabu (10/9/2025). Dalam video tersebut, ia juga meminta maaf atas pernyataannya pada 28 Februari 2025 lalu yang sempat menuai sorotan publik.

Meski Sara belum menguraikan detail alasan mundurnya, publik ramai berspekulasi. Dugaan-dugaan yang melatarbelakangi keputusan tersebut pun beredar luas.

Salah satu tanggapan datang dari advokat muda Mila Ayu Dewata Sari, SH., SE., Managing Partner MADS & CO sekaligus Ketua LBH Serikat Nelayan Nahdlatul Ulama (SNNU). Ia menilai Sara merupakan figur penting yang seharusnya tetap berada di pemerintahan.

“Mbak Saras itu perwakilan kaum muda dan perempuan, juga srikandi Gerindra. Suara beliau harus tetap ada di parlemen. Beliau vokal memperjuangkan hak-hak perempuan dan selalu memotivasi anak muda untuk berkarya,” ujar Mila, Jumat (12/9/2025).

Menurut Mila, kepergian Sara dari DPR meninggalkan kekosongan representasi bagi generasi muda.

“Bayangkan jika sudah tidak ada lagi yang mewakili suara kami di pemerintahan. Sampai saat ini saya belum menemukan sosok wakil rakyat yang begitu gigih seperti beliau,” imbuhnya.

Mila juga menduga keputusan Sara tidak lepas dari adanya tekanan politik.

“Saya yakin beliau masih tegak lurus untuk rakyat. Mundurnya beliau karena tekanan sekelompok oknum yang menyudutkan tanpa data dan fakta. Kita sebagai masyarakat harus cerdas menyikapi isu politik agar tidak memecah belah bangsa,” tegasnya.

Sebagai advokat, pelaku seni, sekaligus entrepreneur, Mila menyuarakan harapan agar Sara tetap berkiprah untuk bangsa, khususnya dalam memperjuangkan hak-hak perempuan dan generasi muda Indonesia.

“Mbak Saras itu cerdas. Saya beberapa kali bertemu langsung dan melihat bagaimana beliau sangat memahami tupoksi, benar-benar correct. Tapi apa daya, badai politik menjadikan beliau korban,” pungkas Mila.

Mundurnya Rahayu Saraswati menambah daftar dinamika politik di DPR RI periode 2024–2029, dan publik masih menunggu langkah selanjutnya dari politisi muda yang dikenal vokal tersebut.

Continue Reading

Selebriti

Fariz RM Divonis 10 Bulan Penjara, Denda Rp800 Juta : Terima Pak Kasih Hakim!

Published

on

FEM Indonesia, Jakarta – Musisi senior Fariz RM akhirnya dijatuhi vonis 10 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Putusan itu dibacakan oleh Hakim Lusiana Amping dalam sidang pada Kamis (11/9).

Selain hukuman penjara, Fariz RM juga dikenakan denda Rp800 juta. Apabila tidak sanggup membayar, ia harus menjalani tambahan kurungan selama dua bulan.

“Menjatuhkan pidana Fariz RM dengan pidana 10 bulan penjara dan pidana denda Rp800 juta,” ucap Hakim Lusiana Amping di persidangan.

Pertimbangan Hakim

Majelis hakim menyebut ada sejumlah faktor yang memperberat hukuman Fariz, di antaranya karena ia berulang kali terjerat kasus narkoba serta tidak mendukung program pemerintah dalam pencegahan penyalahgunaan narkotika.

deolipa yumara kuasa hukum fariz rm

Sementara hal yang meringankan adalah Fariz bersikap kooperatif dan berkelakuan baik selama proses persidangan. Hakim juga menolak memberikan rehabilitasi kepada pelantun lagu Barcelona dan Sakura itu.

Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Vonis 10 bulan penjara ini jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta agar Fariz dijatuhi 6 tahun penjara. Jaksa menilai sang musisi telah melanggar komitmen pemerintah dalam pemberantasan narkotika.

Meski begitu, hakim menyatakan Fariz terbukti bersalah melawan hukum dengan memiliki narkotika golongan satu berupa ganja, serta tetap dikenakan denda Rp800 juta.

Fariz RM dan Kuasa Hukum Terima Putusan

Fariz RM menyatakan menerima putusan tersebut dengan lapang dada. “Saya mengucapkan terima kasih kepada hakim, jaksa, kepolisian, kuasa hukum saya, dan juga media. Saya terima dan nggak akan banding,” ujar Fariz kepada FEM Indonesia sambil menuju mobil tahanan.

Kuasa hukumnya, Deolipa Yumara, juga menyatakan puas dengan putusan hakim. “Kalau Fariz menerima putusan ini dengan lapang dada, kami sebagai kuasa hukum juga puas dan tidak akan mengajukan banding,” tegasnya.

Kasus ini bermula dari penangkapan Fariz RM oleh polisi di kawasan Dipati Ukur, Lebak Gede, Coblong, Bandung, Jawa Barat, pada 18 Februari 2025. Dari hasil pemeriksaan, Fariz memesan sabu dari terdakwa lain berinisial ADK. Meski sempat didakwa sebagai pengedar, tuduhan itu tidak terbukti di persidangan.

Atas perbuatannya, Fariz didakwa melanggar Pasal 111 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), dan Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang memiliki ancaman hukuman 5 hingga 20 tahun penjara.

Kasus narkoba kali ini menambah panjang catatan hitam perjalanan karier Fariz RM. Sebelumnya, ia sudah pernah tersandung kasus serupa pada 2008, 2014, 2018, dan kini 2025.

Continue Reading
Advertisement
Advertisement

Trending