NASIONAL
PWI Larang Anggotanya Ikut UKW Selain dari Dewan Pers

FEM Indonesia – Menyikapi adanya sejumlah lembaga atau organisasi yang menyelenggarakan Uji Kompetensi Wartawan atau UKW tetapi tidak sesuai dengan UU No. 40 Tahun 1999.
Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), akhirnya mengeluarkan pengumuman dan melarang untuk sekitar 20.000 anggotanya mengikuti UKW yang pelaksanaannya bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
PWI secara tegas menyatakan bahwa satu-satunya lembaga yang memiliki legitimasi untuk melakukan pengaturan dan penyelenggaraan UKW adalah Dewan Pers. Lembaga Uji (LU) yang bisa menguji kompetensi wartawan sesuai UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers adalah LU yang telah tersertifikasi oleh Dewan Pers.
“Anggota PWI itu banyak, lebih 20.000 orang. Kami bertanggung jawab dan mengingatkan mereka agar tidak tergoda uji kompetensi yang diselenggarakan organisasi yang tidak jelas dan tidak paham kode etik,” ujar Ketua Umum PWI Pusat Atal Sembiring Depari dalam keterangan siaran persnya, Jum’at (26/8/2022).
Atal Depari bersama Sekjen PWI Pusat Mirza Zulhadi, Wakil Sekjen PWI Pusat Suprapto Sastro Atmojo, dan penasihat PWI Pusat Agus Sudibyo menegaskan, Lembaga uji yang bisa menggelar UKW adalah lembaga uji yang tersertifikasi oleh Dewan Pers. Ketentuan tersebut telah diatur melalui Peraturan Dewan Pers Nomor 01/Peraturan-DP/X/2018 tentang Standar Kompetensi Wartawan.
Peraturan DP ini sebagai tindak lanjut dari Deklarasi Palembang tahun 2010 serta hasil kesepakatan para konstituen Dewan Pers, baik organisasi perusahaan pers maupun organisasi profesi wartawan, termasuk di dalamnya adalah Persatuan Wartawan Indonesia (PWI).
Deklarasi Palembang antara lain berisi tentang perlunya verifikasi perusahaan pers dan Standar Kompetensi Wartawan (SKW). Verifikasi perusahaan pers maupun SKW sesuai amanat Pasal 15 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang mengatur tentang tujuan, fungsi, dan tata cara pemilihan anggota Dewan Pers. Guna mengetahui apakah wartawan telah kompeten atau belum, maka dilakukan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang diselenggarakan oleh lembaga uji yang telah tersertifikasi Dewan Pers.
“PWI menegaskan bahwa hanya UKW yang mengacu pada UU Nomor 40 Tahun 1999-lah yang sah dan UKW lainnya adalah bertentangan dengan UU Pers. Karena itu, PWI melarang anggotanya mengikuti UKW yang sesat dan melanggar UU Pers,” kata Atal S Depari.
Atal menambahkan, uji kompetensi yang dilakukan lembaga yang tidak tersertifikasi Dewan Pers bukanlah uji kompetensi profesi wartawan. Uji kompetensi harus menguji aspek pengetahun (knowledge), aspek keterampilan (skill), dan aspek kesadaran (awareness) yang berkaitan pemahaman terhadap UU Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan peraturan terkait pers lainnya.
“Mereka melakukan uji kompetensi, tetapi tidak paham kode etik dan bahkan tidak ada satu mata uji pun yang berkaitan dengan kode etik. Padahal dalam UU Pers jelas disebutkan, wartawan wajib mematuhi kode etik,” tegas Mirza Zulhadi dan menambahkan bahwa ayat (2) Pasal 7 UU Nomor 40 Tahun 1999 berbunyi: “Wartawan memiliki dan menaati Kode Etik Jurnalistik.”
NASIONAL
Pelaku Perundungan Terhadap Fatir Siswa SDN 09 Bekasi, Ditetapkan Sebagai ABH oleh Polres Metro Bekasi

FEM Indonesia – Pengacara cantik, Mila Ayu Dewata Sari. SH. SE. Bersama tim dari Mila Ayu Dewata Sari & Co mendampingi ibunda Fatir dalam menghadiri undangan gelar perkara di Polres Metro Bekasi, Jumat (24/11/2023).
Polisi telah melakukan gelar perkara dan terlapor L sudah dinyatakan sebagai ABH ( Anak yang Berhadapan Dengan Hukum) atas Laporan Polisi Nomor : LP/B/1045/IV/2023/SPKT/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA Atas dugaan tindak pidana kejahatan perlindungan anak UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU No 23 Tahun 2002 Tentang perlindungan anak.
Pelaku dikenakan Pasal 80 UU No 35 Tahun 2014 Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 c, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) Tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).”
UU Pasal 76 C UU No. 35 Tahun 2014, Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap Anak.

“Saya dan tim memberikan apresiasi yang luar biasa atas kinerja tim Unit PPA khususnya kepada bapak Iptu Murtopo selalu kanit, Briptu Desi Safitri Selalu penyidik Unit PPA Polres Metro Bekasi atas kerja kerasnya dalam menangani kasus klien kami dan hanya dengan waktu 24 hari, status terlapor sudah menjadi ABH,” kata kuasa hukum Fatir, Mila Ayu Dewata Sari. SH dalam keterangan siaran persnya.
“Tak luput saya ucapkan terimakasih kepada rekan rekan media yang sudah mengawal kasus ini dengan sangat baik,” tambahnya.
Apresiasi mewah kepada tim inti dari Mila Ayu Dewata Sari & Co yaitu H. Roberto Sihotang SH. MH.,Gillian Joan Fernando. SH,B. Prayitno Priyosembodo.SH dan Fourista Handayanto SH.,Kumalasari Mukhlisah. SH.,Novia Hendriyati.SH.MH,yang sudah menjadi garda utama dalam memperjuangkan keadilan untuk Fatir secara sukarela, semoga Allah memberikan kebaikan,serta keudahan dalam segala hal bagi kita semua, akhirnya perjuangan kita tidak sia sia.
Minggu depan ungkap Mila akan dijadwalkan untuk proses rekonstruksi, dan diharapman semoga semua berjalan sesuai dengan harapan kita.
Terkait kondisi Fatir saat ini Mila menjelaskan bahwa masih dalam perawatan di RS. Dharmais dan sudah 2 kali dokter melakukan tindakan penyedotan cairan darah di paru paru fatir. Tadi pagi adalah penyedotan yang ke 2,mohon doanya semoga fatir segera pulih dan bisa kembali kerumah dalam keadaan sehat.
“Semakin hari kondisi keuangan mama fatir semakin menipis sehingga kami tim kuasa hukum dan keluarga fatir bersepakat untuk membuka donasi untuk pengobatan fatir lebih lanjut dikarenakan mama fatir saat ini belum bisa bekerja karena masih harus merawat fatir 24 jam penuh,” kata Mila.
NASIONAL
Diskusi Bareng Media, Universitas Indonesia Beberkan Banyak Pengabdian Untuk Masyarakat Lewat DPPM

FEM Indonesia, Depok – Dalam sebuah diskusi bersama awak media, Kehumasan Universitas Indonesia (UI), selain menjadi lembaga pendidikan, juga mengabdi kepada ke masyarakat melalui kegiatan sosial.
Hal itu diungkapkan oleh Direktur Direktorat Pengabdian dan Pemberdayaan Masyarakat (DPPM) UI Profesor Agung Waluyo, dalam pemaparanya bahwa UI akan terus berupaya memberikan kontribusi kepada masyarakat, baik lewat bantuan, pendampingan maupun pemberdayaan.
“Kami seluruh sivitas akademika UI terus berupaya memberikan kontribusi untuk mengatasi persoalan yang dihadapi bangsa,” ujar Profesor Agung Waluyo yang juga Guru Besar Fakultas Ilmu Keperawatan UI dalam Focus Group Discussion (FGD) Kehumasan UI bersama Jurnalis di Kampus UI, Auditorium ILRC Kampus UI, Depok, Jawa Barat, Selasa (21/11).

Agung mengungkapkan, dalam kinerjanya tentu ada kelebihan dan keterbatasan termasuk seputar dana, pihaknya harus bekerja keras agar masyarakat menerima manfaat dari kegiatan secara maksimal. “Kami akui ada banyak kegiatan, sementara dana yang ada terbatas. Jadi kami harus berpandai-pandai agar kegiatan berjalan baik dan manfaatnya bisa langsung dirasakan masyarakat. Jadi kita dituntut maksimal, kuantitas juga kualitas pun juga demikian,” urainya.
Sebagai sebuah perguruan tinggi, prof Agung mengungkapkan sebuah pengabdian masyarakat merupakan salah satu tugas akademisi UI selain pendidikan dan penelitian. DPPM juga berupaya menjalankan program pengabdian masyarakat di berbagai daerah di Indonesia. Mulai dari bidang kesehatan, lingkungan, energi, sosial, budaya, dan lain sebagainya.
Agung menambahkan, fokus poin DPPM UI antara lain Pelayanan kpd masyarakat, Penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi, Peningkatan kapasitas masyarakat dan Pemberdayaan masyarakat “Jadi ada juga penelitian-penelitian dan pengembangan dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi yang goal nya bermanfaat bagi masyarakat,” jelasnya.

Sementara Kepala Biro Humas dan KIP Universitas Indonesia Dra. Amelita Lusia, M.Si. dalam diskusinya di sesi kedua memaparkan kinerja kehumasaanya kepada awak media selama ini. Amelita juga meminta saran, gagasan dan kritiknya serta mengenalkan tim kehumasanya.
Seperti diketahui, Biro Humas dan KIP UI (Keterbukaan Informasi Publik) didirikan pada bulan April 2002 merupakan divisi Humas Universitas Indonesia memiliki fungsi untuk menciptakan serta memelihara reputasi universitas.
Melalui Biro Humas dan KIP UI menjalankan tugasnya sebagai jembatan antara instansi dan masyarakat Selain membentuk reputasi yang baik, Humas dan KIP UI juga berfungsi untuk membangun serta mempertahankan hubungan yang baik bagi para pemangku kepentingan.
Biro Humas dan KIP juga berusaha menyediakan informasi terlengkap dan aktual yang disampaikan secara langsung atau melalui media massa.
Ekonomi & Bisnis
Cari Cuan dari Hape, Yayasan Suara Mandala Produksi Gandeng Simonida Media Lewat Teknologi Digital

FEM Indonesia, Jakarta – Di jaman semakin moderen, hanya menggunakan hp bisa mengembangkan bisnisnya atau membuka peluang kerja. Salah satunya lewat aplikasi Simonida Media. Aplikasi ini memungkinkan siapapun bisa menghasilkan cuan atau uang dengan mudah sambil rebahan.
Perusahaan dari Amerika ini menjadi inovasi terbaru di Indonesia, lantaran melakukan kontrak kerja dengan publik figur, produk-produk jasa, yang memang diiklankan, atau siapa pun baik perusahaan atau perorangan yang ingin meningkatkan rating mereka di media sosial FB, Tik Tok dan Youtube. Sementara member Simonida Media hanya melakukan me-subscribe, Me-Like dapat uang jasa.
“Kita hanya tinggal me-subscribe me-like, hanya itu saja. Sangat mudah dan sudah familiar. Perusahaan ini berasal dari Amerika, dan sudah ada izinnya,” ujar Cahaya Bunga Saragih, seorang member sukses yang dan Sekjen Yayasan Suara Mandala Produksi, di acara pengenalan Simonida Media dengan tema Peluang Bisnis dengan Memanfaatkan Teknologi Digital, Selasa (21/11/2023).

Bunga menceritakan ekonominya mulai bangkit setelah menjadi member Simonida Media. “Jujur saja, saya punya uang tinggal Rp 15 juta. Saya bingung mau diapain ini uang. Lantas teman saya datang memperkenalkan bisnis digital ini. Saya pun bismillah bergabung jadi member. Dan Alhamdulillah sekarang ekonomi keuangan saya sudah bangkit. Bahkan saya sudah bisa bantu-bantu yayasan,” papar wanita yang akrab disapa bunda Bunga ini.
“Visi dan Misi Simonida Media faktor utamanya adalah untuk mensejahterakan masyarakat. Selama itu baik dan manfaat mengapa tidak,” tegas bunda Bunga.
Bunga mengungkapkan bahwa antusias masyarakat begitu tinggi untuk bergabung di dunia usaha digital pada perusahaan Simonida Media, dan sejauh ini dari mereka yang menjadi member telah banyak keuntungan yang didapat.

Tak hanya Bunga, penyanyi senior Endang S Taurina yang turut hadir dan menghibur juga menyambut positif bisnis ini. Menurutnya selama bermanfaat dan bisa membantu perekonomian kenapa tidak. “Ya kita kan wajib ikhtiar, berusaha. Ini salah satu jalan untuk kita mendapatkan penghasilan,” ujar Endang S Taurina yang juga tampil menyanyi dengan suara emasnya.
Sementara musisi Maman Piul sebagai Ketua Yayasan Suara Mandala Produksi mengatakan dirinya bergabung ke Simonida Media sejak satu bulan lalu. Dari sini ia sudah bisa membantu keuangan Yayasan.
“Kita bekerjasama dengan Simonida Media. Ini satu kesempatan istimewa bagi rekan-rekan semua untuk maju bersama kami, untuk merubah keadaan perekonomian pribadi atau keluarga. Saat ini kita hidup di era serba digital, yang semakin dipermudah dalam berbagai akses informasi,” jelas Maman Piul.

Sementara, Deni Hamdani selaku Member VIP 4 – agen level 3 mengatakan antusias masyarakat begitu tinggi untuk bergabung di dunia usaha digital pada perusahaan Simonida Media, dan sejauh ini dari mereka yang menjadi member telah banyak keuntungan yang didapat.
“Sebagian besar member yang tergabung di Simonida Media mengaku sangat diuntungkan adanya platform digital Simonida Media, karena telah terbantu perekonomiannya, yang berasal dari keuntungan meraka selama menjadi member di Simonida Media,” kata Denny. Denny juga menuturkan, keberadaan perusahaan Simonida Media tidak semata-mata menjalankan usahanya. Kehadiran Simonida Media juga telah banyak melakukan kegiatan sosialnya.
“Kita juga bekerjasama dengan Yayasan Suara Mandala Produksi untuk kegiatan-kegiatan sosial. Seperti membantu anak-anak jalanan agar mereka bisa mandiri dan menjadi member Simonida Media,” kata Denny.

Dalam acara tersebut yang bertema “Peluang Bisnis Dengan Memanfaatkan Teknologi Digital” yang diiringi musik oleh grup dari Maman Piul, acara juga menjadi ajang silaturahmi dan memperkenalkan Simonida Media kepada undangan yang rata-rata dari kalangan penyanyi dan seniman serta pebisnis.
Bunda Bunga juga menggelar selebrasi ulang tahun ibu kandungnya dan memberikan kado bunga uang yang jumlahnya puluhan juta.
-
Selebriti3 days ago
Kabar Duka, Ayah Kandung Penyanyi Lawas, Ren Tobing Meninggal Dunia
-
Kuliner5 days ago
Ekspansi ke Batam, Pizza E Birra Promo Gratis 100 Pengunjung, Ini Syaratnya!
-
Selebriti1 day ago
Sakit Komplikasi Kanker, Aktris Kiki Fatmala Meninggal Dunia
-
Music5 days ago
Jelang Akhir Tahun, Wali Band Gencar Promo Video Fatimah di Medsos