FEM Indonesia – Gegara konten makan kulit babi, artis selebgram Lina Mukherjee resmi di tahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) wanita merdeka, Palembang, Sumatera Selatan, selama 20 hari, per hari Senin (10/7/2023) lalu.

Pasal yang menjeratnya adalah pasal 45 ayat 2 junto pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

Saat menuju ke mobil tahanan Lapas Perempuan Kelas II Palembang, Lina mengatakan kapok atas konten makan kulit babi yang membuatnya kini bertanggung jawab dan harus mendekam di sel tahanan.

“Kapok ya kapok dong, nggak mau mengulangi lagi,” ucap Lina tersenyum seperti dalam video yang beredar luas. Dengan pakaian serba hitam demgan rambut terkuncir, Lina digelandang ke mobil tahanan.

Pemilik nama asli Lina Lutfiawati melempar tersenyum lebar seraya menyapa awak media meskipun dengan tangan terborgol dan mengaku sudah menyiapkan seluruh mental untuk menjalani tahapan proses sidangnya ke depan. [foto: istimewa/koleksiIGlinamukherjee]