Femindonesia.com, JAKARTA — Aktor Revaldo Fifaldi kembali berurusan dengan aparat kepolisian. Ia diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat di sebuah apartemen kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan, pada Senin (24/8/2026) sore.
Penindakan tersebut dilakukan setelah polisi menerima informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di sebuah apartemen di kawasan Bintaro. Petugas kemudian melakukan penyelidikan sebelum mendatangi lokasi yang dimaksud.
Revaldo diamankan karena disebut memiliki ciri-ciri yang sesuai dengan informasi yang diterima polisi.
“Saudara RF menyalahgunakan narkoba. Benar tim dari Satnarkoba Polres Metro Jakarta Barat melakukan penyelidikan. Benar saudara RF berdasarkan informasi interogasi awal benar menggunakan narkotika jenis sabu,” kata AKP Wisnu, Selasa (25/8/2026).
Dalam penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika. Barang-barang tersebut antara lain tiga plastik klip bekas, dua korek modifikasi, tiga pipet, tiga bong, setengah butir alprazolam, setengah butir Xanax, dua kotak penyimpanan, serta satu unit telepon seluler.
Berdasarkan laporan penindakan, Revaldo juga disebut mengaku pernah membeli sabu dengan harga Rp650 ribu. Barang tersebut disebut dipesan sebanyak sekitar setengah gram dengan pembayaran melalui transfer.
Namun, keterangan tersebut masih merupakan hasil pemeriksaan awal. Penyidik masih mendalami keterangan Revaldo untuk mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa serta asal barang yang diduga narkotika tersebut.
Usai diamankan, Revaldo bersama barang bukti dibawa ke Satnarkoba Polres Metro Jakarta Barat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Hasil pemeriksaan urine yang tercantum dalam laporan menyatakan Revaldo positif narkotika dan psikotropika. Meski demikian, hasil tes urine dan barang-barang yang ditemukan masih harus didukung alat bukti lain untuk menentukan konstruksi perkara serta status hukum yang bersangkutan.
Penindakan terbaru ini kembali menambah catatan hukum Revaldo terkait perkara narkotika. Berdasarkan riwayat kasus sebelumnya, penangkapan pada Agustus 2026 disebut menjadi kali keempat Revaldo tersandung kasus narkoba.
Kasus tersebut kembali menjadi perhatian publik mengingat Revaldo merupakan aktor yang telah lama berkiprah di industri hiburan Tanah Air dan dikenal melalui sejumlah film serta serial televisi.
Meski demikian, proses hukum atas dugaan penyalahgunaan narkotika tersebut masih berlangsung. Polisi masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
Revaldo juga tetap memiliki hak untuk mendapatkan proses hukum yang adil. Asas praduga tak bersalah berlaku hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.


Tinggalkan Balasan