FEM Indonesia, JAKARTA – Influencer kecantikan sekaligus pemilik Klinik Athena, Richard Lee resmi ditahan oleh Polda Metro Jaya pada Jumat (6/3/2026). Penahanan ini terkait kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang dilaporkan oleh Samira Farahnaz, yang dikenal publik sebagai Dokter Detektif atau Doktif.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Budi Hermanto, membenarkan bahwa penyidik memutuskan menahan Richard Lee setelah mempertimbangkan sikap tersangka selama proses penyidikan berlangsung.
Menurut Budi, penyidik menilai Richard Lee tidak kooperatif dalam memenuhi sejumlah panggilan pemeriksaan yang telah dijadwalkan.
“Tersangka tidak hadir pada pemeriksaan tambahan tanggal 3 Maret 2026 tanpa memberikan keterangan yang jelas. Justru pada hari tersebut tersangka diketahui melakukan siaran langsung di akun TikTok,” ujar Budi dalam keterangannya, Jumat (6/3/2026).
Selain itu, Richard Lee juga disebut tidak disiplin dalam menjalankan kewajiban wajib lapor kepada penyidik. Ia tercatat tidak memenuhi kewajiban tersebut pada 23 Februari dan 5 Maret 2026.
Sebelum resmi ditahan, Richard Lee menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik selama kurang lebih empat jam, mulai pukul 13.00 hingga 17.00 WIB pada hari yang sama.
Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mengajukan sebanyak 29 pertanyaan terkait dugaan tindak pidana yang disangkakan kepadanya.
Dalam perkara ini, Richard Lee dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun. Selain itu, ia juga dikenakan Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Konsumen yang ancaman hukumannya mencapai 5 tahun penjara.
Kasus ini merupakan babak baru dari perseteruan panjang antara Richard Lee dan Dokter Detektif yang selama ini ramai diperbincangkan publik, terutama di media sosial. [foto: istimewa]


Tinggalkan Balasan