FEM Indonesia, Jakarta – Polemik antara pencipta lagu Ari Bias dengan Agnez Mo telah diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, pada 30 Januari 2025.

Dalam putusan, Agnez Mo dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran hak cipta karena membawakan lagu ciptaan Ari Bias berjudul Bilang Saja diduga tanpa izin dalam tiga kali konser.

Atas putusan tersebut, Agnez Mo harus menghadapi konsekuensi hukum setelah dinyatakan bersalah dalam kasus pelanggaran hak cipta. Majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 30 Januari 2025 memutuskan bahwa Agnez Mo wajib membayar royalti sebesar Rp1,5 miliar kepada pencipta lagu Ari Bias karena membawakan lagu berjudul “Bilang Saja” dalam tiga konser yang dianggap tanpa izin.

Masalah berawal ketika Agnez Mo digugat oleh Ari Bias ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat atas dugaan pelanggaran hak cipta. Gugatan perdata itu didaftarkan dengan nomor perkara 92/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2024/PN Niaga Jkt.Pst.

Kuasa hukum Ari Bias, Minola Sebayang, menjelaskan bahwa kliennya menggugat setelah lagu ciptaannya digunakan dalam tiga konser Agnez Mo pada Mei 2023 tanpa kesepakatan royalti. Pengadilan merinci jumlah ganti rugi yang harus dibayarkan:

Konser di HW Superclubs Surabaya (25 Mei 2023) – Rp500 juta

Konser di H-Club Jakarta (26 Mei 2023) – Rp500 juta

Konser di HW Superclub Bandung (27 Mei 2023) – Rp500 juta

“Pengadilan menegaskan bahwa tergugat telah melakukan pelanggaran hak cipta dengan menggunakan lagu secara komersial tanpa izin pencipta. Keputusan ini mengacu pada Pasal 113 Undang-Undang Hak Cipta,” ujar Minola di Fatmawati, Jakarta Selatan, Senin (3/2/2025).

Atas putusan tersebut, Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI) yang diwakili oleh Piyu Padi Reborn dan Badai eks-Kerispatih menyambut baik putusan itu dan bertekad untuk terus memperjuangkan hak dan kesejahteraan para pencipta lagu di Indonesia.