NASIONAL
RSUI, PUN dan PERDAMI Jaya Gelar Operasi “Gratis” Katarak dan Bibir Sumbing, Begini Cara Daftarnya…

FEM Indonesia – Rumah Sakit Universitas Indonesia (RSUI) bersama Yayasan Perempuan Untuk Negeri (PUN), dan Perhimpunan Dokter Mata Indonesia Cabang DKI Jakarta (PERDAMI Jaya) melakukan penandatanganan kerja sama kegiatan bakti sosial “Operasi Katarak dan Bibir Sumbing & Celah Lelangit”.
Acara penandatanganan ini sekaligus dalam rangka memperingati 14 tahun Yayasan PUN yang diadakan di Tugu Kuntskring Palais, Menteng, Jakarta Pusat pada Minggu (10/09/2023).
Yayasan Perempuan Untuk Negeri (PUN) adalah sebuah Organisasi Sosial dan Nirlaba yang didirikan pada bulan September 2009 yang beranggotakan perempuan dari berbagai kalangan profesi dan latar belakang, dengan tujuan untuk membantu bagi masyarakat yang kurang mampu melalui kegiatan yang bersifat sosial.
Kegiatan sosial operasi katarak gratis akan dilakukan di RSUI, Kampus UI, Depok, dengan target 100 peserta. Calon peserta yang sudah mendaftar melalui tautan pendaftaran akan dilakukan skrining pada tanggal 24 September 2023 dan tindakan operasi katarak pada tanggal 30 September 2023.

Sementara, untuk skrining bibir sumbing & celah lelangit telah dilakukan pada tanggal 4-7 September 2023 dan tindakan operasi akan dilakukan pada tanggal 18-27 September 2023.
Kegiatan bakti sosial ini merupakan bentuk kepedulian bersama RSUI, PUN, dan PERDAMI Jaya dalam rangka menjalankan tanggung jawab sosial untuk membantu menurunkan angka kasus katarak yang masih tergolong tinggi di Indonesia dan juga kasus bibir sumbing & celah celah lelangit yang masih perlu mendapat perhatian.
Dr. dr. Astuti Giantini, Sp.PK(K), MPH, Direktur Utama RSUI menuturkan mengapresiasi kepada pihak-pihak yang bersedia berkolaborasi mengadakan kegiatan sosial ini, khususnya dari Yayasan PUN sebagai inisiator sehingga baksos dapat berjalan dan juga PERDAMI yang turut membantu menyediakan dokter-dokter spesialis mata.
“Katarak masih menjadi masalah utama gangguan penglihatan mata di Indonesia. Melalui kegiatan ini, kami juga menghimbau masyarakat untuk meningkatkan kesadaran dan kepedulian terhadap pentingnya menjaga kesehatan mata, dan mencegah gangguan penglihatan. Termasuk melakukan deteksi dini gangguan penglihatan pada keluarga secara sederhana di rumah. Berharap kegiatan ini juga dapat membantu pemerintah dalam menurunkan prevalensi angka gangguan penglihatan yang masih tinggi, terutama katarak dan juga kasus bibir sumbing & celah lelangit,” papar Dr. dr. Astuti Giantini.
Sementara Mia Marsono perwakilam dari PUN mengucapkan terima kasih kepada berbagai elemen yang telah ikut berkolaborasi dalam bakti sosial ini.
“Kegiatan ini kami lakukan sebagai apresiasi dan kontribusi kepada pemerintah dalam meminimalisir angka penderita gangguan penglihatan dan bibir sumbing. Mudah-mudahan kegiatan ini bermanfaat dan tepat sasaran. Oleh karena itu, kami melakukan skrining bagi calon peserta dengan syarat dan ketentuan yang berlaku. Terima kasih atas dukungan dari semua pihak yang membantu dalam kegiatan sosial ini, khususnya Rumah Sakit Universitas Indonesia (RSUI) dan Perhimpunan Dokter Mata Indonesia Cabang DKI Jakarta (PERDAMI Jaya) serta semua pihak yang terlibat,” ujarnya
Wakil PERDAMI Jakarta, dr. Referano Agustiawan, SpM(K)* mengatakan bahwa insidensi katarak di Indonesia adalah sebesar 0,1% atau sekitar 210 ribu orang per tahun. Jumlah perderita katarak yang dioperasi baru sekitar 80.000 orang pertahun. “Keadaan ini mengakibatkan terjadinya penumpukan penderita katarak (backlog) yang cukup oleh daya jangkau pelayanan operasi yang masih rendah, kurangnya pengetahuan masyarakat, tingginya biaya operasi, serta ketersediaan tenaga dan fasilitas pelayanan kesehatan mata yang masih terbatas,” jelasnya.
Pendaftaran katarak gratis bagi masyarakat yang kurang mampu masih dibuka hingga kuota terpenuhi dengan mengisi tautan https://s.id/pendaftaranbaksoskatarak2023.
Adapun persyaratan calon peserta katarak sebagai berikut:
1.Usia minimal 18 tahun
2 Lolos pemeriksaan skrining mata dan kesehatan sebelum operasi
3.Tekanan darah maksimal 160/90 mmHg dan gula darah maksimal 200 mg/dL
4.Membawa Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) asli dari RT/RW dan fotokopi KTP pada hari operasi.
RSUI terus berupaya kegiatan bakti sosial tidak hanya berhenti sampai di sini. Dukungan dan kepercayaan masyarakat juga membantu kami dalam memberikan layanan kesehatan yang bermutu sesuai yang dibutuhkan masyarakat.
RSUI merupakan Rumah Sakit tipe B memiliki dokter spesialis dan subspesialis dengan berbagai layanan unggulan yang tersedia. Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Layanan Pelanggan RSUI di nomor 021 5082 9292 atau 0811 9113 913 (Pesan WA).
Ekonomi & Bisnis
APSENDO Minta Pemerintah Kaji Ulang Rencana Penghapusan Impor Ethanol Tanpa Seleksi

FEM Indonesia, Jakarta – Sikap pemerintah yang berinisiatif meniadakan persyaratan Persetujuan Impor (PI) bagi produk ethanol dengan kode Harmonized System (HS) 2207 menuai tanggapan.
Menurut Ketua Umum Asosiasi Produsen Spiritus dan Ethanol Indonesia (APSENDO), Izmirta Rachman, kebijakan rencana penghapusan PI untuk seluruh golongan ethanol dalam HS Code 2207 tersebut membuat pihaknya sangat khawatir jika benar-benar dilaksanakan.
“Kebijakan ini, jika tidak dikelola dengan kehati-hatian dan tanpa pembedaan yang jelas, akan menjadi hantaman berat bagi industri ethanol nasional yang telah melakukan investasi signifikan dan memberikan kontribusi nyata bagi perekonomian negara. Kami memahami keinginan pemerintah untuk melancarkan arus perdagangan, namun kelonggaran impor ini seharusnya tidak mengorbankan eksistensi industri strategis di negeri sendiri,” katanya di Jakarta, Selasa (20/5).
Jika, lanjutnya, kebijakan itu diterapkan tanpa pertimbangan selektif berdasarkan jenis ethanol dan peruntukannya maka berpotensi besar meruntukan pilar-pilar industri ethanol di tanah air.
“Jelas kebijakan ini akan mengancam keberlanjutan sektor pergulaan nasional, serta memberikan dampak buruk secara langsung kepada para petani tebu. Lebih jauh, asosiasi melihat bahwa pelonggaran aturan impor ini terkesan hanya menitikberatkan pada kemudahan pemasukan barang dari luar negeri tanpa adanya timbal balik berupa kemudahan ekspor, sehingga menimbulkan tanda tanya besar mengenai keberpihakan pemerintah terhadap kemajuan industri dalam negeri,” tuturnya.
APSENDO juga menilai bila penghapusan kewajiban Persetujuan Impor (PI) untuk seluruh jenis ethanol tanpa pertimbangan yang cermat berpotensi memicu dampak signifikan bagi keberlangsungan industri dan stabilitas ekonomi nasional. Pun dampak lain seperti potensi hilangnya lapangan kerja, investasi lokal di sektor industri yang menggunakan ethanol jika pasar domestik dibanjiri produk impor.
Sedangkan potensi dampak negatif deregulasi impor ethanol, APSENDO mendesak pemerintah untuk mengadopsi kebijakan yang lebih terukur yaitu pendekatan diferensial berdasarkan kode HS.
“Untuk HS 2207.20.11 (fuel grade ethanol), impor dapat dipertimbangkan secara terbatas dan dengan pengawasan ketat demi mendukung program biofuel nasional, dengan prioritas utama tetap pada pemanfaatan pasokan dalam negeri,” kata Izmirta.
“Sementara itu, untuk HS 2207.10.00 dan HS 2207.20.19 (ethanol industri & teknis), APSENDO merekomendasikan agar kewajiban Persetujuan Impor (PI) tetap diberlakukan. Langkah ini dinilai krusial untuk menjaga keberlangsungan industri ethanol lokal, melindungi sektor pergulaan nasional, serta menjamin kesejahteraan petani tebu. Kami berpandangan bahwa deregulasi di ranah ekspor ethanol justru lebih mendesak untuk direalisasikan, mengingat saat ini ekspor ethanol masih dibebani persyaratan Persetujuan Ekspor (PE) dan Laporan Surveyor (LS) yang dinilai menghambat daya saing di pasar global” tambahnya.
Karena itu, APSENDO mengimbau pemerintah untuk tidak tergesa-gesa dalam mengambil keputusan terkait kebijakan deregulasi ini, melainkan melibatkan para pemangku kepentingan industri ethanol dalam dialog yang konstruktif dan didasarkan pada data yang akurat.
“Asosiasi berkeyakinan bahwa deregulasi yang tidak terukur hanya akan menghasilkan efisiensi semu dan berpotensi merusak ketahanan ekonomi nasional pada sektor yang memiliki nilai strategis ini,” imbuh Izmirta.
Untuk diketahui, ethanol memiliki beragam klasifikasi HS Code yang berbeda. Pertama, HS Code 2207.20.11 adalah ethanol denaturasi > 99% (fuel grade) untuk biofuel, yang impornya masih mungkin dipertimbangkan secara terbatas melalui kajian mendalam. Kedua HS Code 2207.10.00 adalah ethanol tidak denaturasi yang umum digunakan dalam farmasi, industri makanan dan minuman serta pengolahan sampah. Ketiga HS Code 2207.20.19 mencakup ethanol denaturasi lainnya untuk kosmetik, keperluan rumah tangga dan berbagai aplikasi teknis industri. [foto : dokumentasi/teks : denim]
NASIONAL
Meski Ada Penolakan, Wali Kota Depok Siapkan Rumah Didik Anak di SDN Pondok Cina 1

FEM Indonesia, Depok – Wali Kota Depok, Supian Suri menunjukkan komitmennya terhadap anak-anak istimewa atau yang berkebutuhan khusus di Kota Depok.
Untuk mendorong kemandirian di dalam diri mereka, Wali Kota Depok Supian Suri pun bertekad membentuk Rumah Didik Anak. Rencananya, lokasi Rumah Didik Anak ini akan disiapkan di bangunan eks SDN Pondok Cina 1.
“Saya melihat ruang untuk anak istimewa sangat dibutuhkan, maka mohon izin InsyaAllah SDN Pondok Cina 1 digunakan untuk rumah didik anak istimewa,” kata Supian Suri dikutip dari depok.go.id.
Menurutnya, agar hidup mandiri penting memberikan kepercayaan diri, kesempatan untuk mencoba, dan dukungan yang tepat bagi anak-anak istimewa. Di rumah didik anak istimewa, lanjutnya, anak-anak akan dilatih dan belajar sesuai minat, bakat dan kemampuan mereka. Khususnya membangun jiwa kewirausahaan.
“Secara formal SLB (Sekolah Luar Biasa) itu menjadi wadah mereka belajar, tapi ini lebih kepada pengembangan enterpreneur, keterampilan, kemandirian mereka di rumah didik anak istimewa. Kita akan hadirkan para pelatih yang bisa mengajarkan mereka, melayani mereka di luar pendidikan formal,” papar ungkap Supian Suri.
Supian mengungkapkan, bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Depok ingin mencontoh Pemkot Surabaya yang telah mempunyai program tersebut. Dirinya juga sudah berkunjung ke Rumah Anak Prestasi di Kota Surabaya.
Terkait waktu pelaksanaan, Supian Suri menyampaikan proses renovasi akan dilakukan secepatnya.
“Kita akan rekrut instruktur-instrukturnya yang bisa melakukan ini, termasuk psikolognya, termasuk layanan kesehatannya, nanti setelah itu baru kita buka. Saya yakin ini awal tahun depan, kita sudah bisa memberikan layanan buat mereka,” tandas Supian Suri.
Sementara Politisi Gerindra Kota Depok, Hamzah menyanggah pernyataan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang menyebut pernyataan Wali Kota Depok, Supian Suri terkait eks Gedung SDN Pondok Cina 1 menjadi polemik di DPRD Depok.
Hamzah menegaskan bahwa kebijakan Wali Kota Depok telah mendapatkan persetujuan dari mayoritas Partai dan Aleg di DPRD Kota Depok. Ia jelaskan hampir semua setuju akan kebijakan yang dikeluarkan wali kota.
“Jika teman PKS tidak setuju itu adalah hak politiknya masing-masing. Itu sah sah saja,” kata Hamzah.
Menurut Hamzah, kebijakan yang dikeluarkan Wali Kota Depok, Supian Suri tentang eks Gedung SDN Pocin 1 adalah mengikuti Inpres no 1 tahun 2025 tengan efisiensi anggaran. Sehingga kata Hamza, Wali Kota Depok tidak melanggar konstitusi.
Di Inpres no 1 tahun 2025, jelas Hamzah, terdapat aturan entang Efisiensi Anggaran Dalam Pelaksanaan Pedapatan dan Belanja Negara & Anggaran Pendapatan belanja Daerah, dimana Inpres tersebut meminta kepada seluruh kepala daerah untuk melakukan efisiensi anggaran tahun 2025. [foto: diskominfodepok]
NASIONAL
Brantas Premanisme, Polres Depok Tertibkan Atribut dan Posko Ormas Ilegal

FEM Indonesia, Depok – Polres Metro Depok bersama Tim Gabungan Terpadu melaksanakan penertiban atribut bendera organisasi masyarakat (ormas) dan posko yang tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB).
Penertiban ini merupakan bagian dari Operasi Berantas Jaya 2025 yang bertujuan untuk menciptakan ruang publik yan aman, tertib, dan bebas dari simbol-simbol yang berpotensi memicu gangguan keamanan. Sebanyak 50 personel gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Depok, Polres Metro Depok, dan Kodim 0508 Kota Depok terlibat dalam operasi ini.
Mereka menyisir sejumlah kecamatan yang menjadi lokasi pemasangan bendera dan posko ormas ilegal, dengan fokus utama pada Kecamatan Sukmajaya dan Kecamatan Beji.
Kapolres Metro Depok, Kombes Abdul Waras menegaskan, bahwa kegiatan penertiban ini adalah upaya menciptakan ruang publik yang bersih dari simbol-simbol yang berpotensi mengganggu keamanan. “Penertiban ini akan dilakukan secara tegas namun tetap humanis, sebagai wujud netralitas negara terhadap semua kelompok,” ujarnya dikutip dari Depok Go Id, Senin (19/05/25).
Lebih lanjut, Kombes Abdul Waras menambahkan Kota Depok harus menjadi wilayah yang tertib, aman, dan ramah bagi semua kalangan. Dia pun memastikan operasi serupa akan dilakukan secara rutin. “Tidak boleh ada simbol ormas yang mengintimidasi atau menciptakan kesan penguasaan wilayah,” tegasnya.
Sementara itu, Kabag Ops Polres Metro Depok, AKBP Maulana Jali Karepesina menambahkan, penertiban ini sesuai dengan arahan pimpinan untuk menjaga netralitas ruang publik. Sebab, atribut yang dipasang sembarangan dapat memicu konflik sosial dan memberikan kesan dominan suatu kelompok tertentu.
“Atribut yang dipasang sembarangan dapat memicu konflik sosial atau memberi kesan dominasi kelompok tertentu. Ini adalah langkah preemtif demi ketertiban dan keamanan bersama,” jelas AKBP Maulana.
AKBP Maulana menjelaskan, dalam operasi yang dilaksanakan pada hari itu, tim gabungan berhasil menurunkan 34 buah bendera ormas dan menertibkan satu posko yang berada di kawasan jalur hijau. “Kegiatan ini diharapkan dapat menciptakan suasana aman, tertib, dan harmonis di tengah masyarakat Kota Depok,” pungkasnya.
-
Movie & TV3 days ago
Film “Mission: Impossible-The Final Reckoning” Tayang di Indonesia, 21 Mei 2025!
-
Ragam3 days ago
Dimsum Kreasi Emaks Wira, Solusi Ekonomi Keluarga
-
NASIONAL1 day ago
Meski Ada Penolakan, Wali Kota Depok Siapkan Rumah Didik Anak di SDN Pondok Cina 1
-
NASIONAL6 days ago
PT. Mahameru Tirta Utama Hadirkan SPAM, Air Bersih Langsung Bisa Dikonsumsi Diseluruh Indonesia!