FEM BEKASI – Polres Metro Bekasi Kota membongkar kasus penipuan dan penggelapan bermodus jual-beli serta jasa servis sepeda motor Vespa antik. Pelaku, AWP (39), warga Rawalumbu, Kota Bekasi, berhasil dibekuk usai memperdaya puluhan korban dengan kerugian total lebih dari Rp 2 miliar.

Aksi licin AWP terbongkar setelah polisi menerima laporan dari beberapa korban. Berdasarkan penyelidikan, kejahatan ini berlangsung sejak Januari hingga 3 Maret 2025 di sebuah bengkel Vespa di Jalan Baru Cipendawa, Rawalumbu.

“Total korban ada 66 orang, namun yang baru membuat laporan resmi hanya empat. Sisanya, 62 korban, masih kami tunggu untuk melapor,” ungkap Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, S.H., S.I.K., M.H., saat konferensi pers, Jumat (8/8/2025).

Modusnya, pelaku menawarkan Vespa modifikasi atau Vespa antik lewat media sosial dan aplikasi WhatsApp dengan harga di bawah pasaran. Tak hanya itu, sejumlah korban yang menitipkan motor untuk diservis atau dimodifikasi justru kehilangan kendaraan mereka karena dijual diam-diam oleh pelaku.

Harga Vespa yang dipasarkan bervariasi, mulai dari Rp 30 juta hingga Rp 250 juta. Uang hasil kejahatan digunakan untuk membayar utang Rp 700 juta, investasi fiktif Rp 350 juta, serta dihabiskan untuk bermain trading dan judi online.

Polisi mengamankan satu unit Vespa milik korban yang sempat ditawarkan pelaku sebagai barang dagangan. Atas perbuatannya, AWP dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun.