FEM Indonesia, Depok – Wakil Wali Kota (Wawalkot) Depok, Chandra Rahmansyah, menyampaikan komitmennya dalam mendukung keselamatan pelajar di Kota Depok. Salah satu bentuk komitmen tersebut adalah menegaskan pelarangan bagi pelajar di bawah usia 17 tahun membawa kendaraan bermotor ke sekolah.

“Terkait pelajar di bawah 17 tahun, memang sesuai aturan yang berlaku, mereka yang belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) dilarang membawa kendaraan. Dan saya sangat mendukung arahan Bapak Gubernur Jawa Barat soal larangan ini,” ujar Chandra usai menghadiri kegiatan serah terima bus sekolah, Kamis (10/04/25).

Tak hanya bagi pelajar yang belum memiliki SIM, Chandra juga menyarankan agar pelajar yang sudah memiliki SIM tetap tidak membawa kendaraan pribadi ke sekolah. “Sebaiknya pelajar tidak perlu membawa kendaraan, apalagi sudah ada alternatif transportasi seperti bus sekolah. Ini demi keselamatan dan juga mengurangi kemacetan,” tambahnya.

Pemkot Depok mendapat hibah satu unit bus bantuan dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang digunakan untuk bus sekolah. Hibah tersebut didapat setelah pada tahun 2024 Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok berhasil mendapat penghargaan Wahana Tata Nugraha (WTN) yang merupakan penghargaan tertinggi di sektor transportasi.

“Hibah ini adalah bentuk dukungan konkret dalam meningkatkan layanan transportasi publik bagi masyarakat usia sekolah,” ujar Wakil Wali Kota Depok, Chandra Rahmansyah 

Bus sekolah tersebut memiliki kapasitas 16 tempat duduk dan telah disiapkan rute pelayanannya berdasarkan kajian “Rute Aman Sekolah” yang dibuat oleh Dishub Depok. [sumber: depokgoid]