FEM Indonesia, Depok – Beredar video viral, pada Jum’at (23/9), seorang oknum anggota DPRD Kota Depok dari Partai Golkar, terlihat sedang menghukum seorang sopir truk di Krukut Depok. Supir truk selain diminta push up, terlihat diinjak hingga guling-guling di aspal.
Atas beredarnya video tersebut, akhirnya ditanggapi dengan penyesalan oleh ketua DPD Partai Golkar Depok, Dr.dr.Farabi ARafiq. SpA. MKes.
Dalam sebuah pernyataan, Farabi menulis pernyataan, bahwa DPD Partai Golkar telah melakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan melalui surat untuk selanjutnya di lakukan proses secara kepartaian sesuai AD/ART partai Golkar yang mana yang bersangkutan dapat dikenai sangsi tegas.
“Sesuai derajat kesalahannya dari yang ringan sampai pada pemecatan tergantung pada hasil investigasi tim khusus dan klarifikasi dari yang bersangkutan,” tulis Farabi.

Anak dari musisi dangdut, mendiang A Rafiq ini menambahkan, Partai Golkar adalah partai yang menegakkan keadilan serta bernapaskan kasih sayang sehingga pihaknya tidak membenarkan hal ini terjadi bahkan berujung kepada pelaporan ke pihak berwajib.
“Saya meminta ybs HTJ meminta maaf pada masyarakat dan supir truk tentang hal ini. Persoalan supir truk melakukan kesalahan silahkan diproses sesuai peraturan perundangan yang berlaku tanpa diperlukan secara kasar. Kami sebagai partai pro rakyat berkomitmen tidak membiarkan persoalan ini. Kader-kader kami harus humanis sebagai pelayan masyarakat,” tegasnya.
Sementara pria yang memberi hukuman kepada supir truk diketahui bernama Tajudin Tabri, akhirnya meminta maaf melalui press confrence bersama sejumlah wartawan. Tajudin mengaku geram karena truk besar dilarang melintas di tempat tersebut mengingat melintang pipa gas. Jika tertabrak dan terangkat pipa katanya bisa terjadi ledakan.
Meski Tajudin sudah meminta maaf, namun supir truk bernama Ahmad Misbah dari Lampung, akhirnya melaporkan kejadian yang dialami ke Polisi. Ahmad Misbah yang membuat laporan pada hari itu juga dengan bernomor : STPLP/B/2267/IX/2022/SPKT/Polres Metro Depok/Polda Metro Jaya, dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayan. Kita tunggu saja kabar selanjutnya…


Tinggalkan Balasan