FEM Indonesia, Jakarta – Kasus dugaan penggunaan sertifikat merek palsu “POLO BY RALPH LAUREN” masuki babak baru. Pasalnya, Bareskrim Mabes Polri telah menetapkan Mohindar HB sebagai tersangka.

Tak hanya ditetapkan sebagai tersangka, nama Mohindar HB kini pun masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Berdasarkan alat bukti yang cukup, penyidik akhirnya menetapkan Mohindar HB sebagai tersangka. Selain itu, surat cekal juga diterbitkan untuk mencegah tersangka melarikan diri keluar negeri,” ujar Direktur Tindak Pidana Tertentu Mabes Polri, Brigjen Pol Hersadwi Rusdiyono dalam Surat DPO No 39/VIII/Res.1.9/2023/Tipiditer/tertanggal 30 Agustus 2023.

Penyidik juga mencatat nama Mohindar HB dalam DPO untuk melakukan pencarian guna diambil keterangan sebagai tersangka. “Mohindar HB juga masuk dalam DPO,” tambah Hersadwi.

Sementara pengacara PT Manggala Putra Perkasa (MPP) dan PT Polo Ralph Lauren Indonesia (PRLI), Dr Benny Wulur.SH dalam kasus ini memaparkan bahwa permasalahan bermula dari gugatan yang diajukan oleh Mohindar HB terhadap PT MPP dan PT PRLI pada tahun 2022 di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

“Gugatan tersebut menggunakan sertifikat merek Polo By Ralph Lauren yang diduga kuat palsu, saat itu. Tapi pengadilan tetap berlanjut walaupun dokumen asli tidak dihadirkan, hanya sertifikat fotocopy,” jelasnya.

Ia menambahkan, penting untuk dicatat bahwa sertifikat merek Polo by Ralph Lauren yang digunakan oleh Mohindar HB tidak sesuai dengan catatan resmi Direktorat Hak Cipta, Merek, dan Paten. Merek yang terdaftar adalah “Ralph Lauren” tanpa kata “Polo” dan “by.”

Selain itu, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat telah menghapus merek “Ralph Lauren” pada tahun 1995, sebagaimana diperkuat oleh putusan Kasasi pada tahun 2001 dengan nomor putusan: 3101 K/Pdt/1999. Namun Mohindar HB secara dengan sengaja tetap menggunakan sertifikat palsu merek Polo by Ralph Lauren dalam menggugat PT MPP di tahun 2022.

“Hingga saat ini, Mohindar HB belum memberikan klarifikasi atau keterangan terkait dugaan penggunaan sertifikat yang sudah diketahui Mohindar telah dihapus berdasarkan Putusan Pengadilan tahun 1995 namun secara dengan sengaja tetap menggunakan sertifikat merek Polo by Ralph Lauren yang telah dihapus tersebut didalam menggugat PT MPP di tahun 2022,” papar Benny.

Dalam hal ini, lanjut Benny, PT MPP dalam kasus perdata merek tesebut masih terus berupaya memperoleh keadilan dengan mengajukan Upaya Hukum Peninjauan Kembali (PK).dan tetap mengupayakan keadilan terhadap pihak Penegak Hukum Polri.