FEM Indonesia – Aktor muda berbakat, Rio Refran kembali terjerat kasus narkoba untuk yang kelima kalinya. Keinginannya untuk mendapatkan upaya rehabilitasi akhirnya kandas.

Polres Metro Jakarta Barat sudah memastikan bahwa pemain sinetron berusia 39 tahun tersebut tidak akan mendapatkan kesempatan untuk direhabilitasi setelah berulang kali tertangkap.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi, mengatakan bahwa keputusan ini didasarkan pada surat Telegram Kabareskrim Polri.  Surat tersebut menyatakan bahwa pelaku narkoba yang sudah beberapa kali tertangkap tidak akan mendapatkan proses rehabilitasi.

“Kita berpedoman kepada surat Telegram Kabareskrim Polri, bahwa terkait pelaku narkoba yang sudah berkali-kali tertangkap, maka tidak ada proses rehabilitasi,” ujar Kombes Pol M Syahduddi.

“Akan dilakukan proses hukum sebagaimana tadi kami sampaikan terkait dengan pengenaan Pasal UU. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan juga Psikotropika,” jelasny.

Menurutnya, Dengan demikian, Rio Reifan dihadapkan pada hukuman yang cukup berat. Hukuman penjara hingga 12 tahun serta denda yang bisa mencapai Rp1 miliar.

“Pasal 112 ayat (2) UURI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 Undang -Undang RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman pidana paling singkat empat tahun atau pidana penjara paling lama 12 tahun dengan pidana denda minimal RP 800 juta dan maksimal Rp1 miliar,” papar Kombes M Syahduddi.

Rio yang tampak tertunduk saat dihadirkan dalam Konferensi Pers dan sempat mengutarakan sesuatu sebelum kembali ke sel. “Kapok, yang pasti mencoba berusaha yang terbaik, soalnya capek,” ucap mantan suami Henny Mona tersebut.

Sebagai informasi, Rio Reifan pertama kali ditangkap karena kasus narkoba pada tahun 2015, kemudian di 2017, 2019, 2021, dan yang terbaru ini. [rudipurwoko]